• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pekerjakan 6 Wanita Dibawah Umur, ‘Mami Ambar’ Diciduk Polda Jatim

bydejurnalcom
Kamis, 25 November 2021
Reading Time: 2 mins read
Pekerjakan 6 Wanita Dibawah Umur, ‘Mami Ambar’ Diciduk Polda Jatim
ShareTweetSend

Dejurnak.com, Surabaya – Jajaran Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang.

Salah satu tersangka yang berhasil diringkus yakni, NS alias mami Ambar, (41) warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Adapun korbannya sebanyak 29 perempuan (23 dewasa) dan (6 masih dibawah umur). Dan peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Pada 16 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB. Yang sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. “Modusnya,
tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 – 15 juta per/bulan,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (25/11/2021).

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Kemudian janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah tertarik, korban mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial PSK

Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp 200 ribu.

“Kronologisnya, pada tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah mami Ambar. Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka, saat berhasil kabur korban menelfon travel,” jelasnya.

Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga, mendapat aduan dari korban. Korban lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya. Anggota dari polrestabes koordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

“Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka,” tandasnya.

Tiba di lokasi anggota melakukan penggeledahan dan didalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. 23 perempuan dewasa dan 6 masih dibawah umur.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya. Uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

Sementara terhadap 6 (enam) PSK dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkut Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.

Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada
di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.

Tersangka akan dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI
Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat
3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00 (sebagimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). (Muh Nurcholis)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pengadaan Kain Kafan Jenazah Covid-19 Belum Dibayar, Bupati Garut Instruksikan Inspektorat Audit RSUD Slamet

Next Post

Agus Yasmin: Perizinan Cepat Membuka Ruang Investasi Tapi Hati-hati Amankan Tata Ruang

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

1.131 Calon Jemaah Ciamis Ikuti Bimsik Haji Nasional Secara Virtual

Sabtu, 19 April 2025
Kantor BKPPD Kabupaten Cianjur.

Camat Sukaresmi Sekantor Dengan Istri, Siapa Bakal Dimutasi?

Minggu, 18 April 2021

Bendera Lusuh Sudah Diganti, Ini Tanggapan Korwil Pendidikan Ciamis

Senin, 5 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Yayat Hidayat. (Sopandi/ dejurnal.com).

Hasil Mengecewakan, Wakil Ketua DPRD Yayat Hidayat Pertanyakan Pembangunan Ruang Rapat Senilai Rp 2,3 Miliar

Selasa, 31 Januari 2023

KPU Kabupaten Subang Gelar FGD Evaluasi Pemilihan Tahun 2024

Jumat, 21 Februari 2025

Kemenag Garut Terima Audiensi LSM Gapermas Terkait Dugaan Perundungan

Senin, 2 September 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste