Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalSempat Viral Di Medsos, Pelaku Curas Kalioyod Wanci Mekar Diringkus Polisi

Sempat Viral Di Medsos, Pelaku Curas Kalioyod Wanci Mekar Diringkus Polisi

Dejurnal.com, Karawang – Berdasarkan laporan dengan nomor registrasi LP/B 34/XI/2021/SPKT/POLSEK KOTABARU/Polres Karawang pada hari Rabu 6 November 2021, Polsek Kotabaru Kabupaten Karawang berhasil mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh dua orang tersangka berinisial W (19 tahun) dan MH (17 tahun).

Tersangka W warga desa Dawuan Timur Cikampek dan MH alias Panjul warga Desa Citarik Tirtamulya telah melakukan tindak pencurian dan kekerasan terhadap Asep Saepudin (30 tahun) warga Kp. Kahoyod Desa Wancimekar Kotabaru Karawang, pada tanggal 6 November 2021 pukul 3.30 WIB diikuti dengan tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis clurit hingga melukai kepala dan tangan korban.

Korban AS langsung melaporkan kejadian pencurian dan kekerasan tersebut ke Polsek Kotabaru Kabupaten Karawang.

Anggota Polsek Kotabaru dengan sigap mengembangkan laporan yang diterima, hingga terungkaplah kasus Curas ini yang berawal dari ditangkapnya seorang penadah barang curian berinisial SL (25 tahun) warga Karang Saga Desa Karang Sinom Kec. Tirtamulya, yang mengaku membeli Handphone Merk VIVO Y12S dari dua orang tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi ketika pelapor sedang duduk di depan warung milik sdri Ma ISAH di Kp Kalioyod Desa Wanci Mekar Kotabaru Karawang,Kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki berboncengan menggunakan sepedah motor Honda Vario hitam selanjutnya pelaku tersebut merampas handphone milik Korban dan menganiaya Korban menggunakan senjata tajam jenis celurit mengenal kepala dan tangan sebelah Kiri selanjutnya pelaku kabur membawa handphone milik Korban.

Kepolisian Sektor Kotabaru berhasil menyita, satu unit kendaraan bermotor Honda Vario milik tersangka,satu unit Handphone merk Vivo Y12s dan sebilah cerulit yang digunakan para pelaku dalam tindak kekerasannya.

Para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Curas dan Pasal 480 KUHP dengan hukuman masing masing 9 tahun dan 4 tahun penjara.***gd/rf

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI