• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Birbakum Bersama LSM Gapsa Bakal Kawal Belasan Santriwati Garut Korban Rudapaksa, Terdakwa Didorong Hukum Kebiri

bydejurnalcom
Jumat, 10 Desember 2021
Reading Time: 1 mins read
Ketua Umum Komunitas Birbakum Garut, HRM Riesta Yutaka, SH

Ketua Umum Komunitas Birbakum Garut, HRM Riesta Yutaka, SH

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Komunitas BIRBAKUM Bersama LSM GAPSA merasa prihatin atas apa yang menimpa belasan korban rudapaksa oleh oknum guru pesantren di Bandung, apalagi 11 dari korban merupakan warga Garut.

“Saya atas nama pribadi maupun Ketua Umum Komunitas Biro Dan Bantuan Hukum/BIRBAKUM Garut dan Dewan Pembina LSM GAPSA Kabuputen Garut sangat kecewa dan prihatin atas hal ini,” kata Ketua Umum Birbakum Garut, HRM Riesta Kuspruansyah, SH kepada dejurnal.com, Jumat (10/12/2021.

Menurutnya, kasus ini telah mencoreng nama baik pesantren, guru dan agama. “Maka dari itu kami akan membantu dnan mendampingi para korban rudapaksa dalam menjalani kasus ini,” ujarnya.

BacaJuga :

Dari Limbah Jadi Berkah, Bupati Herdiat Apresiasi Inovasi ASN Ciamis

Wujudkan Masyarakat Sadar HAM, Agun Gunandjar Dorong Implementasi P5HAM di Ciamis

DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS

Selain itu, lanjut Riesta, Birbakum Kabupaten Garut bersama LSM Gapsa akan mengawal persidangan demi tegaknya keadilan dan yang bersangkutan dihukum seberat-beratnya.

“Kami pun akan menuntut terdakwa dihukum kebiri,” tandasnya.

Lanjut Riesta, perbuatan cabul dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Misalnya, perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam perjalanannya mengalami perubahan.

“Perubahan tentang UU Perlindungan Anak di tetapkan dengan Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Aturan Aturan Lainnya,” pungkasnya.

Riesta pun menegaskan, soal advokasi sudah menjadi kewajiban secara hukum dan agama baik diminta ataupun tidak karena ini sebuah bentuk kepedulian demi terwujudnya keadilan.

“Kendati demikian, pihak kami akan mendatangi keluarga korban,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Innalillahi, Wali Kota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia Hari ini

Next Post

Bupati Bandung Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Mang Oded M Danial

Related Posts

Roadshow KMP, Bupati Bandung: Koperasi di Kabupaten Bandung Harus Sehat dan Sukses
deBisnis

Roadshow KMP, Bupati Bandung: Koperasi di Kabupaten Bandung Harus Sehat dan Sukses

Senin, 6 Oktober 2025
Ketua DPRD Garut Apresiasi Prestasi ISSI Kabupaten Garut
deSport

Ketua DPRD Garut Apresiasi Prestasi ISSI Kabupaten Garut

Senin, 6 Oktober 2025
Polresta Bandung Ungkap  Sindikat Pemalsuan STNK, Amankan Empat Tersangka
deNews

Polresta Bandung Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK, Amankan Empat Tersangka

Senin, 6 Oktober 2025
Dari Limbah Jadi Berkah, Bupati Herdiat Apresiasi Inovasi ASN Ciamis
deNews

Dari Limbah Jadi Berkah, Bupati Herdiat Apresiasi Inovasi ASN Ciamis

Senin, 6 Oktober 2025
Wujudkan Masyarakat Sadar HAM, Agun Gunandjar Dorong Implementasi P5HAM di Ciamis
deNews

Wujudkan Masyarakat Sadar HAM, Agun Gunandjar Dorong Implementasi P5HAM di Ciamis

Senin, 6 Oktober 2025
DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS
deNews

DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS

Senin, 6 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Warga Sumbersari Garut Minta Keseriusan Dari Pemkab Masalah Limbah Kulit

Jumat, 21 September 2018

Perlakuan Camat Sukaresmi Terhadap Wartawan Dinilai Tidak Sopan dan Angkuh

Minggu, 2 Mei 2021

DKKG Menilai Disparbud Garut Dalam Implementasi Kebudayaan Lebih Mengedepankan Pertunjukan

Sabtu, 14 Juni 2025

Gugatan Dikabulkan Hakim PA, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Resmi Bercerai Dengan Dedi Mulyadi?

Rabu, 22 Februari 2023

Petugas Gabungan Sosialisasikan Penerapan PPKM Darurat di Purwakarta

Jumat, 2 Juli 2021

Pasca Demo dan Audiensi di Garut, Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes Lanjut Menghadap MenpanRB

Kamis, 13 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste