BerandadeNewsHukum dan KriminalBirbakum Bersama LSM Gapsa Bakal Kawal Belasan Santriwati Garut Korban Rudapaksa, Terdakwa...

Birbakum Bersama LSM Gapsa Bakal Kawal Belasan Santriwati Garut Korban Rudapaksa, Terdakwa Didorong Hukum Kebiri

Dejurnal.com, Garut – Komunitas BIRBAKUM Bersama LSM GAPSA merasa prihatin atas apa yang menimpa belasan korban rudapaksa oleh oknum guru pesantren di Bandung, apalagi 11 dari korban merupakan warga Garut.

“Saya atas nama pribadi maupun Ketua Umum Komunitas Biro Dan Bantuan Hukum/BIRBAKUM Garut dan Dewan Pembina LSM GAPSA Kabuputen Garut sangat kecewa dan prihatin atas hal ini,” kata Ketua Umum Birbakum Garut, HRM Riesta Kuspruansyah, SH kepada dejurnal.com, Jumat (10/12/2021.

Menurutnya, kasus ini telah mencoreng nama baik pesantren, guru dan agama. “Maka dari itu kami akan membantu dnan mendampingi para korban rudapaksa dalam menjalani kasus ini,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Riesta, Birbakum Kabupaten Garut bersama LSM Gapsa akan mengawal persidangan demi tegaknya keadilan dan yang bersangkutan dihukum seberat-beratnya.

“Kami pun akan menuntut terdakwa dihukum kebiri,” tandasnya.

Lanjut Riesta, perbuatan cabul dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Misalnya, perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam perjalanannya mengalami perubahan.

“Perubahan tentang UU Perlindungan Anak di tetapkan dengan Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Aturan Aturan Lainnya,” pungkasnya.

Riesta pun menegaskan, soal advokasi sudah menjadi kewajiban secara hukum dan agama baik diminta ataupun tidak karena ini sebuah bentuk kepedulian demi terwujudnya keadilan.

“Kendati demikian, pihak kami akan mendatangi keluarga korban,” pungkasnya.***Raesha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI