Rabu, 22 Mei 2024
BerandadePrajaDi Akhir Tahun, Bupati Bandung Lantik 565 Pejabat Di Lingkungan Pemda

Di Akhir Tahun, Bupati Bandung Lantik 565 Pejabat Di Lingkungan Pemda

Dejurnal.com, Bandung – Dadang Supriatna melakukan perampingan birokrasi, dengan melantik 565 Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terdiri dari 462 kepala sekolah, 101 jabatan administrator dan pengawas, 1 fungsional perencanaan dan 1 penyetaraan ke fungsional.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2021, tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

“Penyederhanaan struktur organisasi ini sudah dilakukan se-Indonesia, dan hari ini adalah hari terakhir. Alhamdulillah Kabupaten Bandung sudah melaksanakan amanat dari Pak Presiden,” terang Bupati Dadang Supriatna di sela Pengambilan Sumpah dan Pelantikan PNS yang Memangku Jabatan Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah di Gedung Moh. Toha, Soreang, Jumat (31/12/2021).

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menjelaskan, dalam pelantikan jabatan administrator menjadi fungsional, pihaknya mempertimbangkan latar belakang pendidikan dan kompetisi PNS.

Menurutnya, jabatan fungsional (jafung) merupakan jabatan yang jelas dan terukur dalam penilaian kinerja, jenjang karir dan pengembangan kompetensi. Hal itu, lanjut Bupati Bandung, dapat membuka peluang dalam mengembangkan ide dan gagasan guna meningkatkan mutu kinerja.

Dadang Supriatna berharap, dengan menjadi jafung, PNS bisa meningkatkan kreativitas, inovasi dan mencari solusi terhadap permasalahan yang muncul.

“PNS juga harus mampu menterjemaahkan dan mengimplementasikan visi pembangunan daerah yaitu terwujudnya Kabupaten Bandung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera (bedas),” Katanya.

Saya juga mengimbau kepada seluruh PNS untuk amanah, professional, berdedikasi dan loyal terhadap pekerjaannya,” Pungkas Bupati Bandung.***Deri Acong.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI