Sabtu, 27 Juli 2024
BerandaGerbangDesaDPC Apdesi Gerudug Pemkab Karawang Tolak Perpres 104 Tahun 2021

DPC Apdesi Gerudug Pemkab Karawang Tolak Perpres 104 Tahun 2021

Dejurnal.com, Karawang – DPC Apdesi Kabupaten Karawang, akan turut serta bersama DPP Apdesi dan DPC Apdesi seluruh Indonesia, untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022 khususnya pasal 5 ayat (4) tentang penggunaan dana Desa.

Hal tersebut di ungkapkan oleh ketua DPC Apdesi Kabupaten Karawang, H. Sukarya WK, usai audiensi dengan Wakil Bupati, Rabu (15/12/2021).

Menurut Sukarya WK, DPC Apdesi Karawang akan melakukan aksi unjuk rasa di Pemda Karawang pada hari rabu besok, dan pada hari kamis nya kami akan turut serta dengan DPC Apdesi seluruh Indonesia untuk berunjuk rasa di Istana Negara agar Presiden segera merevisi PP 104 tahun 2021,”ungkap WK, pada media otentik.

Sukarya WK menuturkan kami setuju dengan adanya BLT, namun alokasinya jangan di ambil dari dana desa, alokasikanlah anggaran yang lain untuk BLT, karena kondisi setiap desa berbeda beda, karena anggaran penggunaan dana desa sudah kami alokasikan satu tahun yang lalu, tapi mengapa tiba tiba ada perubahan peraturan dari Pemerintah pusat. “Hal ini akan merepotkan semua kepala desa,”tuturnya.

Sukarya WK melanjutkan, untuk rencana aksi unjuk rasa besok rabu 16 Desember 2021 di Pemda Karawang, itu merupakan salah satu bentuk kami memohon dukungan kepada Pemda Karawang dan anggota DPRD Karawang, agar Presiden segera merevisi PP no. 104 tahun 2021, tema utama aksi unjuk rasa Apdesi yaitu “DESA MENGGUGAT”, tegasnya.

Berikut penjabaran keputusan DPP Apdesi :
1. Perpres Rincian APBN 2022 tidak menghormati Kewenangan Desa.
Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, tidak dilandasi asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa tidak berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa;

2. Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 bertentangan dengan Hasil Musyawarah Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen), program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8% (delapan
persen), dari alokasi Dana Desa setiap Desa, serta program sektor prioritas lainnya. Karena APB desa sudah ditetapkan dalam musyawarah desa.***RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI