Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeBisnisPT. IBR Gelar Diseminasi Pemulihan Fungsi Clean Up Rawa Kalimati

PT. IBR Gelar Diseminasi Pemulihan Fungsi Clean Up Rawa Kalimati

Dejurnal.com, Purwakarta – Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus LH/2017 tertanggal 18 Juli 2017, PT Indo Bharat Rayon (IBR) diperintahkan untuk melakukan pemulihan lingkungan berupa clean up Rawa Kalimati yang berlokasi di Kampung Sawah, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.

Kini, proses pemulihan lingkungan hidup itu telah selesai, rawa yang berada di bantaran sungai Citarum sudah bisa dibilang telah kembali kekondisi semula.

Untuk menindaklanjuti pemulihan lingkungan hidup tersebut, manajemen perusahaan yang dipimpim oleh Presiden Direktur Bharath Kumar itu menggelar
Diseminasi Pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup di Rawa Kalimati oleh PT Indo Bharat Rayon (IBR), di Hotel Harper, Purwakarta, 23 Desember 2021.

Selain unsur masyarakat, LSM, Forkopimda Purwakarta dan para pihak terkait lainnya, dalam agenda tersebut juga hadir sejumlah perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

“Kurang lebih proses pemulihan ini berjalan sekitar dua tahun, pemulihan lingkungan Rawa Kalimati disetujui Menteri LHK pada Oktober 2019 lalu. Kami mengadakan sosialialsi pelaksanaan pada Januari 2020 lalu, ke Pemda juga kita sudah membuat laporan. Setelah RPFlH disetujui KLHK kami melakukan finalisasi kerjasama dengan beberapa vendor terkait diantaranya PT Noor Annisa Kemiklal (NAK) sebagai pihak ketiga yang direkomendasikan KLHK,” kata Manager Humas PT Indo Bharat Rayon, Irwan Setiawan.

Menurutnya, menjelang akhir tahun 2021, proses clean up rawa yang berlokasi di Kampung Sawah itu, dinyatakan sudah selesai. Proses pembersihan limbah B3 di Rawa Kalimati itu juga diakui sebagai bagian dari normalisasi Sungai Citarum. Keberhasilan program tersebut salah satunya tergantung pada normalisasi lingkungan di kawasan industri.

“Agenda diseminasi ini, atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai dissemination, adalah suatu kegiatan yang ditujukan kepada masyarakat atau pihak terkait lainnya agar dapat memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut,” kata Irwan.

Di sisi lain, upaya pemulihan lingkungan di sekitar perusahaan yang dilakukan oleh PT IBR juga mendapatkan tanggapan positif dari warga dan LSM. Ketua Aliansi Kiansantang, Elan Sofyan, SE mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah-langkah yang dilakukan PT IBR dalam upaya pemulihan linggkungan di sekitar perusahaan. “Hal seperti ini juga diharapakan dapat dilakukan oleh perusahan-perusahaan lainnya yang ada di wilayah Purwakarta,” kata Kang Haji Elan Sofyan.***budi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI