Dejurnal.com, Garut – Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK) mengucapkan selamat dan apresiasi atas dilantiknya Ade Manadin selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut.
Di samping itu, Andreas selaku Ketua KRAK juga menyampaikan saran terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan agar bersih dari praktik KKN, disebabkan masalah itu menjadi penghambat mutlak terhadap kemajuan dan peningkatan IPM Garut dari sektor pendidikan.
“Korupsi merupakan ancaman yang serius bagi negara dan sudah masuk ke setiap aspek kehidupan. Lalu bagaimana dengan korupsi di lembaga pendidikan? ada sebagian asumsi yang mengklaim bahwa pelaku pendidikan di sekolah tidak mungkin korupsi karena memang tidak ada bahan yang bisa dikorupsi. Benarkah sekolah masih menjadi moral force? Benarkah sekolah memang benar-benar daerah putih yang terbebas dari praktik korupsi?,” tuturnya dengan nada bertanya.
Menurut Andreas, menjawab pertanyaan di atas tentu tidak mudah. Tanpa mengetahui terminologi korupsi tentu akan memberikan jawaban yang bias. Joseph Nye (1967) menyatakan bahwa korupsi merupakan perilaku menyimpang dari tugas yang seharusnya yang dilakukan oleh pejabat untuk kepentingan pribadi, hal-hal yang berkaitan dengan keuangan atau peningkatan status, atau pelanggaran hukum terhadap jenis praktik tertentu karena kepentingan pribadi.
“Dengan mengacu pada
terminologi di atas, kita dapat menyatakan bentuk-bentuk korupsi yang terjadi di lembaga pendidikan,” ucapnya.
Andreas berpandangan, bentuk dugaan korupsi di lembaga pendidikan sangat variatif, bahkan sering tidak disadari oleh pelaku misalnya lobi-lobi dengan uang suap untuk mendapatkan jatah bantuan atau anggaran dana dari pemerintah, uang suap untuk mendapatkan jabatan tertentu, uang suap untuk mempermudah izin operasional sekolah baru, dan uang suap untuk memperlancar akreditasi sekolah, para pelaku praktik korupsi ini sering memandang uang suap sebagai adalah bagian dari servis kepada pemangku kebijakan penyelenggaran pendidikan.
“Contoh lain, orangtua siswa diarahkan untuk membeli buku atau alat bantu pembelajaran,” ucapnya.
Dalam konteks ini, lanjut Andreas, guru berjualan karya yang “dipaksakan” untuk memperoleh keuntungan pribadi, modus lainnya orangtua disarankan memberi sumbangan untuk dana pembangunan dan kegiatan ekstrakurikuler sekolah.
“Pengabaian dalam hal ini akan berakibat pada penahanan buku rapor/kartu arsip siswa sebagai salah satu sanksinya. Tragisnya lagi, di sekolah swasta uang sumbangan yang tidak lunas akan mempersulit siswa saat akan mengambil kartu peserta ujian semester atau ujian nasional,” tambahnya.
Andreas melanjutkan, model-model korupsi seperti itu di lembaga pendidikan memang sulit dihentikan karena modusnya yang berbeda dengan korupsi di lembaga lain yang kebanyakan modusnya penyelewengan anggaran atau dalam bentuk penggelembungan anggaran.
“Korupsi di lembaga pendidikan semu, dan sejatinya mengandung potensi bahaya lebih tinggi. Jika korupsi anggaran hanya merugikan negara dalam bentuk uang, korupsi di lembaga pendidikan merugikan secara ekonomi dan non-ekonomi seperti merusak mental siswa dan merusak masa depan siswa,” tegasnya.
Andreas menegaskan sebagai Non Governmental Organization (NGO) yang concern terhadap Anti KKN, akan membayang- bayangi terhadap penyelenggaraan pendidikan yang kotor menuju penyelenggaraan clear and clean governance.
“Semoga Kadisdik yang baru dilantik juga bisa mencegah praktik KKN yang bisa mengotori dunia pendidikan Kabupaten Garut,” pungkasnya.***Raesha