Dejurnal.com, Cianjur – Kadus 4 Desa Ciputri Kecamatan Pacet, Ade mengeluhkan banyaknya yang menunggak pajak tanah (PBB) serta bingung harus menagih pada siapa, pasalnya banyak sekali peralihan lahan tanah tanpa di ketahui oleh Pemerintah Desa Ciputri dan itu luasnya puluhan hektar.
Pemilik peralihan tanah yang tidak terdaftar di Desa Ciputri yang luasnya puluhan hektar yang tersebar di beberapa titik di wilayah Desa Ciputri kebanyakan para pembesar asal Jakarta dari Pejabat hingga Pengusaha bahkan ada beberapa titik puluhan hektar tanah sitaan salah satu Bank Swasta.
“Saat ditemui di tempat kerjanya, Sekdes Desa Ciputri mengungkapkan betapa sulitnya menginventarisir tanah secara manual mengingat rendahnya kesadaran tertib administrasi di kalangan masyarakat kita,” tuturnya.
Selanjutnya Ade menambahkan, terkadang dirinya merasa bingung blok tanah di titik tertentu harus nagihnya pada siapa.
“Kadang-kadang warga sendiri ketika akan membuat AJB ke Notaris hanya meminta letter Cnya saja, dan krperluan selanjutnya tidak terbuka untuk apa-apanya,” tuturnya.
Menurut Ade, seharusnya kan warga ketika menjual tanahnya kepada korporasi ataupun ke warga luar sepatutnya laporan lah ke Pemerintah Desa.
“Bukan apa-apa sih biar tertib administrasi,” pungkas Ade menyudahi penuturanya. ***(Ark/Ltb)