• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

BKSDM Karawang Akui, Surat Mundur ASN Bidan HN Sudah Ada Dimeja Bupati

bydejurnalcom
Selasa, 25 Januari 2022
Reading Time: 1 mins read
BKSDM Karawang Akui, Surat Mundur ASN Bidan HN Sudah Ada Dimeja Bupati
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKSDM Karawang Taopik Maulana mengakui bidan Puskesmas Adiarsa HN telah membuat surat pengunduran diri dari ASN.

“Informasi mengenai adanya ASN yang hendak resign telah kami terima dan ASN tersebut telah mengisi dan memberikan surat pengunduran dirinya,” Ungkap Taopik, Selasa (25/1/2022).

“Pemberhentian tersebut masih dalam proses, karena ASN yang bersangkutan tersebut belum masuk kriteria untuk mengajukan pensiun dini, dikarenakan aturannya belum memenuhi diantaranya dari usia minimal 50 tahun dan masa kerja selama 20 tahun, jika PNS tersebut diberhentikan dan belum memenuhi kriteria maka dimungkinkan tanpa hak pensiun,” imbuhnya.

BacaJuga :

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Lajut Taopik, tapi tetap rekomendasi tersebut tetap ada pada ibu Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Ibu Bupati pun nantinya mempunyai tiga pilihan pertama Menerima, Menunda, dan menolak. Jika menerima maka ASN tersebut diberhentikan. “Jika dilakukan penundaan maka akan ditunda maksimal satu tahun, kami masih menunggu keputusan dari Bupati,” lanjut H Taopik Maulana SE.MM.

“Pada intinya surat permohonan Resign nya telah kami terima dan kami masih menunggu rekomendasi dari Ibu Bupati jika Bupati menyetujui untuk diberhentikan, maka akan kami proses dan selama SK pemberhentiannya belum keluar maka ia masih bekerja, dikarenakan ia masih menerima gaji,” pungkasnya.

Bidan HN dan bidan bidan lainnya yang diangkat menjadi ASN tahun 2017 lalu di angkat menjadi ASN dengan keistimewaan, dikarenakan pada saat itu para tenaga Bidan untuk ditempatkan di desa-desa sangat diperlukan, namun sungguh sangat disayangkan jika kedisiplinan tidak diterapkan dalam menjalani tugas dan kewajibannya sebagai bidan desa dan kelurahan, disaat tenaga bidan sangat diperlukan oleh masyarakat. ***gd/Rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Purwakarta Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Penyuluh KB

Next Post

Mayjen Maruli Simanjuntak Jadi Pangkostrad Berbarengan Dengan Mutasi Ratusan Pati TNI AD

Related Posts

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Ketua TP PKK Sukabumi Bersama Muspika Simpenan Distribusikan Sembako Pada Masyarakat

Selasa, 22 September 2020

Kegiatan Baznas Dengan Penyebaran Kupon Infaq Ramadhan 1446 H Didukung Pemda Garut

Sabtu, 15 Februari 2025

Komisi II DPRD Purwakarta Rapat kerja Dengan Perusahaan Dan Bapenda Terkait PAD

Rabu, 16 September 2020
Ilustrasi.

RKPDes Hal Vital, Setiap Desa Wajib Menyusun dan Menetapkan

Sabtu, 7 November 2020

Hasil Otopsi Penemuan Mayat Tanpa Busana di Saluran Irigasi Gunungsari Bukan Korban Pemerkosaan, Kekerasan atau Pembunuhan

Senin, 30 Juni 2025

Status Honorer Akan Dihapus Total, Pemkab Ciamis Siapkan Pelantikan 3.554 PPPK Paruh Waktu Bulan Ini

Rabu, 10 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste