DeJurnal.com, Bandung Barat – Unit Jibom Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jabar melaksanakan kegiatan Disposal Bom Militer yang bertempat di Kp. Suangkung Rt.04, Rw. 11 Desa Sirnaraja, Kec. Cipeundeuy, Kab. Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kegiatan Disposal barang bukti bom temuan/bom militer ini dikarenakan kondisinya sudah tidak standar lagi akibat termakan usia dan akibat dari korosi. Barang tersebut dianggap berbahaya karena dapat meledak sewaktu-waktu.
Disposal Mortir aktif ini dilakukan di areal kosong dengan cara ditanamkan ke dalam tanah.
Pendisposalan dimulai dengan meletakkan handak di dalam lubang yang telah disiapkan dan dipasangkan dengan detonator yang disambungkan dengan kabel. Lokasi Disposal juga steril dari masyarakat umum.
Disposal ini dilakukan untuk menghancurkan hingga material yang membahayakan hilang tinggal menyisakan puing atau selongsong saja. Proses disposal ini mendapat penjagaan ketat, hanya petugas Jibom yang berada diradius 50 meter sedangkan selain petugas Jibom harus menyingkir dari lokasi pemusnahan hingga 200 meter “, Pungkas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.S . ***Deri Acong