Dejurnal.com, Cianjur – Kades Sukaresmi Kec. Kadupandak Kab. Cianjur E. Kusnadi yang biasa dipanggil Bah Ope berulang kali menekankan tidak akan bertoleransi dengan oknum penyerobot lahan apalagi para mafia tanah
Hal itu ditekankan Bah Ope saat meninjau lahan milik Saudara Aceng (pemilik lahan) di Blok Ciroyom Kp. Ciroyom Desa. Sukaresmi Kec. Kadupandak dengan luas 56 hektar yang di garap pihak lain tanpa ijin Aceng si pemilik lahan dengan alas kepemilikan sertifikat SHM atas nama dirinya, Minggu (30/01/2022).
“Saya akan tindak dan akan saya laporkan ke pihak yang bertanggung jawab oknum-oknum penyerobot tanah jika tidak mau mengembalikan kepada yang berhak dalam hal ini ahli waris,” Tegasnya.
Bah Ope melanjutkan, contoh salah satu kasus penyerobotan lahan di alami oleh saudara Aceng pemilik tanah bersetifikat SHM seluas 56 hektar warisan dari leluhurnya. Dia Aceng tanahnya sangat luas tapi tidak bisa menikmatinya karena tanah miliknya di kuasai pihak lain yang bukan ahli waris.
“Delapan tahun saya menjabat Kepala Desa tidak pernah ada pengalihan hak kepemilikan ke pihak lain oleh ahli waris begitupun kata Kepala Desa sebelum saya,” Ungkapnya.
Menurut Bah Ope, di buku letter C Desa Sukaresmi tidak ada pengalihan alas hak kepemilikan kepada pihak lain. “Kalaupun ada kan harus ada tanda tangan ahli Waris dalam hal ini Pa Acengpungkas E. Kusnadi alias Bah Ope Kepala Desa Sukaresmi. ***(Ark/Ltb)