Dejurnal.com, Garut – Aliansi Dekrit Rakyat Garut Menggugat (D’Ragam) melakukan serangkaian aksi di titik lokasi yang berbeda dalam mendorong pemakzulan Bupati dan Wakil Bupati Garut.
Tim pertama beraksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili oleh LSM PMPRI dan LSM GMBI, menyerahkan surat aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme Bupati Garut dalam penunjukan Klinik dan Rumah Sakit Medina sebagai rumah sakit darurat penanganan Covid-19 Garut.
“Kawan-kawan yang ke KPK menyampaikan surat pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar juru bicara Aliansi D’Ragam, Zam Zam Zainulhaq, Kamis (13/1/2022)
Menurutnya, dalam UU No 23/2014 termaktub bahwa kepala daerah dilarang membuat suatu keputusan yang dapat menguntungkan dirinya, keluarganya, kroninya atau kelompoknya yang bertentangan dengan peraturan perundangan.
“Tahun 2020 kan Pemda Garut melalui Bupati bekerja sama dengan Rumah Sakit Medina yang kita tahu itu milik keluarganya. Itu kan dilarang oleh Undang-Undang. Bupati bagian dari Rumah Sakit Medina dibuktikan dengan keterangan dari Bank Jabar Banten (bjb) Garut bahwa H. Rudy Gunawan selaku bupati merupakan pemilik agunan yang menjamin pinjaman perusahaan keluarganya (PT. Medika Medina Gunawan),” terangnya.
Zam Zam menuturkan, setelah selesai dari KPK, tim pertama mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan surat permohonan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Garut kepada Menteri Dalam Negeri.
“Alasan permohonan pemberhentian didasarkan pada dugaan ketidakpatuhan bupati dan wakil bupati Garut terhadap peraturan perundangan atas dugaan KKN dan pelanggaran sumpah janji,” ujarnya.
Hal itu, lanjut Zam Zam, ditempuh karena kita menganggap DPRD tidak serius menanggapi tuntutan kita untuk memakzulkan bupati dan wakilnya.
“Pemerintah pusat melalui menteri memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah yang dianggap melanggar peraturan perundangan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” tandasnya.
Tim kedua bergerak ke DPRD Garut untuk menyampaikan bukti-bukti tambahan atas dugaan KKN dan pelanggaran sumpah janji kepala daerah.
“Tempo hari kita kirim surat permohonan audiensi ke DPRD perihal menyampaikan bukti-bukti tambahan. Kita minta dijadwalkan hari ini. Namun kemarin sore kita dapat surat balasan bahwa permohonan kita dijadwal ulang dengan alasan semua komisi sudah ada agenda sampai Jum’at, dan akan diberitahukan lebih lanjut kapan mereka bisa terima,” paparnya.
Dikatakan Zam Zam, dalam hal ini D’Ragam mengkritisi dua hal. Pertama unsur pimpinan baik ketua maupun wakil bisa menerima kita tanpa memerintahkan anggota. Kedua, Ketua DPRD yang membalas surat kita tidak menetapkan jadwal ulang yang dimaksud, sehingga tidak jelas kapan dan jam berapa mereka siap.
“Ini ke sekian kalinya Ketua DPRD mempermainkan masyarakat. Kita juga kecewa di FGD kedua surat kita tidak ditindaklanjut dengan undangan ke tiap fraksi. Sehingga waktu itu jadi alasan untuk fraksi tidak menghadiri FGD. Kalau begini terus, kami akan laporkan kader partai yang tidak aspiratif ke DPP-nya,” pungkasnya.***Red