• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Datangi KPK, Mendagri dan DPRD Garut, Ini yang Dilakukan Aliansi D’Ragam

bydejurnalcom
Kamis, 13 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
Tangkapan layar : Spanduk D'Ragam yang dipampang di seberang Gedung KPK, Jakarta.

Tangkapan layar : Spanduk D'Ragam yang dipampang di seberang Gedung KPK, Jakarta.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Aliansi Dekrit Rakyat Garut Menggugat (D’Ragam) melakukan serangkaian aksi di titik lokasi yang berbeda dalam mendorong pemakzulan Bupati dan Wakil Bupati Garut.

Tim pertama beraksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili oleh LSM PMPRI dan LSM GMBI, menyerahkan surat aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme Bupati Garut dalam penunjukan Klinik dan Rumah Sakit Medina sebagai rumah sakit darurat penanganan Covid-19 Garut.

“Kawan-kawan yang ke KPK menyampaikan surat pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar juru bicara Aliansi D’Ragam, Zam Zam Zainulhaq, Kamis (13/1/2022)

BacaJuga :

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Audiensi Tol Gate Parkir Taman Lokasana, DPRD Ciamis Buka Dialog Dishub dan Pedagang

Menurutnya, dalam UU No 23/2014 termaktub bahwa kepala daerah dilarang membuat suatu keputusan yang dapat menguntungkan dirinya, keluarganya, kroninya atau kelompoknya yang bertentangan dengan peraturan perundangan.

“Tahun 2020 kan Pemda Garut melalui Bupati bekerja sama dengan Rumah Sakit Medina yang kita tahu itu milik keluarganya. Itu kan dilarang oleh Undang-Undang. Bupati bagian dari Rumah Sakit Medina dibuktikan dengan keterangan dari Bank Jabar Banten (bjb) Garut bahwa H. Rudy Gunawan selaku bupati merupakan pemilik agunan yang menjamin pinjaman perusahaan keluarganya (PT. Medika Medina Gunawan),” terangnya.

Zam Zam menuturkan, setelah selesai dari KPK, tim pertama mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan surat permohonan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Garut kepada Menteri Dalam Negeri.

“Alasan permohonan pemberhentian didasarkan pada dugaan ketidakpatuhan bupati dan wakil bupati Garut terhadap peraturan perundangan atas dugaan KKN dan pelanggaran sumpah janji,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Zam Zam, ditempuh karena kita menganggap DPRD tidak serius menanggapi tuntutan kita untuk memakzulkan bupati dan wakilnya.

“Pemerintah pusat melalui menteri memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah yang dianggap melanggar peraturan perundangan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” tandasnya.

Tim kedua bergerak ke DPRD Garut untuk menyampaikan bukti-bukti tambahan atas dugaan KKN dan pelanggaran sumpah janji kepala daerah.

“Tempo hari kita kirim surat permohonan audiensi ke DPRD perihal menyampaikan bukti-bukti tambahan. Kita minta dijadwalkan hari ini. Namun kemarin sore kita dapat surat balasan bahwa permohonan kita dijadwal ulang dengan alasan semua komisi sudah ada agenda sampai Jum’at, dan akan diberitahukan lebih lanjut kapan mereka bisa terima,” paparnya.

Dikatakan Zam Zam, dalam hal ini D’Ragam mengkritisi dua hal. Pertama unsur pimpinan baik ketua maupun wakil bisa menerima kita tanpa memerintahkan anggota. Kedua, Ketua DPRD yang membalas surat kita tidak menetapkan jadwal ulang yang dimaksud, sehingga tidak jelas kapan dan jam berapa mereka siap.

“Ini ke sekian kalinya Ketua DPRD mempermainkan masyarakat. Kita juga kecewa di FGD kedua surat kita tidak ditindaklanjut dengan undangan ke tiap fraksi. Sehingga waktu itu jadi alasan untuk fraksi tidak menghadiri FGD. Kalau begini terus, kami akan laporkan kader partai yang tidak aspiratif ke DPP-nya,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: DPRDGarutKPKragam
Previous Post

Film Trah 7 Garapan Produser Asal Purwakarta Sekarang Serentak Tayang di Seluruh Indonesia

Next Post

Polisi Tangkap Pemalak Bersenjata Tajam Di Simpang M. Toha Bandung

Related Posts

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
Parlementaria

Audiensi Tol Gate Parkir Taman Lokasana, DPRD Ciamis Buka Dialog Dishub dan Pedagang

Rabu, 14 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Tangkapan layar salinan SK PPPK penempatan tugas Cilawu, hasil scan barcode nominatif penempatan tugas Bungbulang

Dipastikan Tak Ada Relokasi! Kok Bisa Muncul Salinan SK PPPK Garut Nominatif Penempatan Tugas Bungbulang Berpindah ke Cilawu?

Selasa, 3 Oktober 2023

Bina Wilayah TP PKK Kabupaten Bandung di Wilayah Kecamatan Ciparay

Rabu, 5 Februari 2025

Seleksi Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Ciamis Tahun 2025 Dilaksanakan Secara Digital Lewat Sistem KSPS

Jumat, 16 Mei 2025

Muscab SOKSI Garut Bahas Konsolidasi Organisasi dan Penguatan Indeks Pendidikan

Senin, 8 Desember 2025

Pipa Air PLTMH Bungbulang Garut Jebol, Inilah Penyebabnya

Rabu, 30 November 2022

Gerakan Tanam Padi Serentak, Garut Targetkan Swasembada Pangan

Rabu, 23 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste