• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Miris! Akibat Kecelakaan Kerja di Galian C, Warga Garut Ini Harus Kehilangan Tangan Kanan

bydejurnalcom
Minggu, 23 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
Miris! Akibat Kecelakaan Kerja di Galian C, Warga Garut Ini Harus Kehilangan Tangan Kanan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Anang Suwitno, warga Leles yang bekerja sebagai buruh harian lepas di sebuah Galian C yang berlokasi di Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi, mengalami kecelakaan pada saat bekerja dan mengalami cacat permanen karena tangan kanannya hancur.

Peristiwa kecelakaan kerja diketahui pada hari Minggu (16/01/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, di lokasi Galian C Leuweungtiis Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi, Anang mengalami kondisi cacat permanen dan sempat mendapatkan perawatan dari RS Nurhayati.

Kecelakaan sampai mengalami cacat permanen dengan kehilangan tangan kanan ini disesalkan oleh beberapa pihak, pasalnya sehari setelah kejadian perusahaan Galian C langsung membuat surat kesepakatan dengan pihak korban dan keluarga untuk menghindari tuntutan hukum.

BacaJuga :

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Ketua RW. 01 Desa Haruman dimana korban tinggal, Dede Sambas, membenarkan sudah adanya kesepakatan antara perusahan dengan korban dan keluarganya.

“Awalnya kami selaku pengurus tidak tahu telah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pihak korban, terkait kejadian benar telah terjadi kecelakaan kerja di lokasi Galian C, korban dengan bernama Anang, sebagai buruh harian lepas dan untuk biaya perawatan selama di RS. Nurhayati di tanggung perusahaan,” Jelasnya.

Kendati demikian, Dede Sambas selaku Ketua RW merasa khawatir kejadian serupa menimpa warga yang lain, sehingga Dede Sambas meminta kepada pihak berwenang mengkaji ulang atas segala perizinan galian yang telah keluar.

“Saya berharap kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemda Garut bekerja sama dengan APH membentuk Tim Khusus, untuk mengkaji ulang atas perizin yang telah dikeluarkan, dan saya sangat berharap adanya pemberhentian atau penutupan sementara, sampai kami selaku warga di sekitar lokasi Galian C mendapat jaminan kepastian hukum dan dinyatakan aman,” Tandasnya.

Kekhawatiran Ketua RW Dede Sambas sangat beralasan, karena dalam kesepakatan antara perusahaan dan korban, perusahaan hanya sebatas menjamin biaya perawatan korban sampai sembuh, memberikan jaminan hidup keluarga selama perawatan dan menerima kembali korban bekerja.

Sementara jaminan sosial korban yang mengalami cacat permanen yang harus rela kehilangan tangan kanannya karena hancur siapa yang menanggung, ketika perusahaan galian tak memberikan jaminan apapun ketika kehilangan anggota tubuh kepada korban termasuk penerapan standar K3 di lingkungan kerja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018.

Sumber dejurnal.com di Disnaker Garut memberikan pandangan bahwa peristiwa kecelakaan kerja apalagi sampai cacat kehilangan tangan kanan tidak hanya sebatas itu.

“Kehilangan jari kelingking saja ada perhitungannya ketika terjadi kecelakaan pada saat bekerja karena untuk keselamatan kerja ini ada aturan mainnya,” tandasnya saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Minggu (23/1/2022).***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Silaturahmi ke Wilayah Garut Utara, dr. Helmi Budiman Dorong Tokoh Cibatu Hikmat Purjana Berkiprah Wakili Masyarakat

Next Post

Diresmikan Gubernur Jabar, Hari Ini Alun Alun Garut Dibuka Untuk Umum

Related Posts

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa
deNews

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa

Rabu, 3 September 2025
Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai
deNews

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Selasa, 2 September 2025
Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut
deNews

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

Selasa, 2 September 2025
DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025
Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM
deNews

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 2 September 2025
Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”
deNews

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Selasa, 2 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Papan informasi belanja modal pembangunan SMP N 2 Mande yang tak tercantum nilai anggaran proyek.

Belanja Modal Pembangunan Gedung SMPN 2 Mande Tak Cantumkan Nilai Proyek, Dinilai Tak Sesuai Dengan Semangat UU KIP

Kamis, 23 September 2021

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Tedi Supriadi Sebut Rp 4,8 M Pagu Anggaran Indikatif RKPD Kecamatan Dayeuhkolot Tidak Signifikan dengan Kebutuhan

Kamis, 27 Februari 2025

BPN Garut : Laporkan jika ada Kades yang Lakukan Pungli PTSL

Jumat, 6 April 2018

BJB Cianjur Tawarkan Ganti Rugi, Ryan : Bikin Bingung dan Bertele-tele

Senin, 23 Agustus 2021

Pilkada Diundur KPU Dan Bawaslu Wajib Hitung Ulang Anggaran

Rabu, 17 Juni 2020

H. Yanto : Pemimpin Masyarakat itu Beda dengan Pemimpin Agama

Kamis, 17 September 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste