Dejurnal.com, Garut – Anang Suwitno, warga Leles yang bekerja sebagai buruh harian lepas di sebuah Galian C yang berlokasi di Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi, mengalami kecelakaan pada saat bekerja dan mengalami cacat permanen karena tangan kanannya hancur.
Peristiwa kecelakaan kerja diketahui pada hari Minggu (16/01/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, di lokasi Galian C Leuweungtiis Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi, Anang mengalami kondisi cacat permanen dan sempat mendapatkan perawatan dari RS Nurhayati.
Kecelakaan sampai mengalami cacat permanen dengan kehilangan tangan kanan ini disesalkan oleh beberapa pihak, pasalnya sehari setelah kejadian perusahaan Galian C langsung membuat surat kesepakatan dengan pihak korban dan keluarga untuk menghindari tuntutan hukum.
Ketua RW. 01 Desa Haruman dimana korban tinggal, Dede Sambas, membenarkan sudah adanya kesepakatan antara perusahan dengan korban dan keluarganya.
“Awalnya kami selaku pengurus tidak tahu telah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pihak korban, terkait kejadian benar telah terjadi kecelakaan kerja di lokasi Galian C, korban dengan bernama Anang, sebagai buruh harian lepas dan untuk biaya perawatan selama di RS. Nurhayati di tanggung perusahaan,” Jelasnya.
Kendati demikian, Dede Sambas selaku Ketua RW merasa khawatir kejadian serupa menimpa warga yang lain, sehingga Dede Sambas meminta kepada pihak berwenang mengkaji ulang atas segala perizinan galian yang telah keluar.
“Saya berharap kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemda Garut bekerja sama dengan APH membentuk Tim Khusus, untuk mengkaji ulang atas perizin yang telah dikeluarkan, dan saya sangat berharap adanya pemberhentian atau penutupan sementara, sampai kami selaku warga di sekitar lokasi Galian C mendapat jaminan kepastian hukum dan dinyatakan aman,” Tandasnya.
Kekhawatiran Ketua RW Dede Sambas sangat beralasan, karena dalam kesepakatan antara perusahaan dan korban, perusahaan hanya sebatas menjamin biaya perawatan korban sampai sembuh, memberikan jaminan hidup keluarga selama perawatan dan menerima kembali korban bekerja.
Sementara jaminan sosial korban yang mengalami cacat permanen yang harus rela kehilangan tangan kanannya karena hancur siapa yang menanggung, ketika perusahaan galian tak memberikan jaminan apapun ketika kehilangan anggota tubuh kepada korban termasuk penerapan standar K3 di lingkungan kerja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018.
Sumber dejurnal.com di Disnaker Garut memberikan pandangan bahwa peristiwa kecelakaan kerja apalagi sampai cacat kehilangan tangan kanan tidak hanya sebatas itu.
“Kehilangan jari kelingking saja ada perhitungannya ketika terjadi kecelakaan pada saat bekerja karena untuk keselamatan kerja ini ada aturan mainnya,” tandasnya saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Minggu (23/1/2022).***Yohannes