• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pelaku Pengemasan dan Penjualan Miras Ciu Diamankan Polres Tasikamalaya Kota

bydejurnalcom
Senin, 24 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
Pelaku Pengemasan dan Penjualan Miras Ciu Diamankan Polres Tasikamalaya Kota
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Tasikmalaya – Telah dilaksanakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan dugaan tindak pidana menjual, menawarkan, membagikan barang yang diketahuinya berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang lain jenis minuman keras ciu bentuk kemasan di Mapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, Senin (24/01/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menuturkan bahwa Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar mengamankan Pelaku/Produsen pengemasan dan penjualan minuman keras rumahan jenis ciu yang di kemas dengan cup Doraemon dan Frozen. Pelaku inisial RH (34) warga cihideung, AA (26) warga Purbaratu dan SM (32 ) warga Manonjaya.

“Para pelaku berbisnis minuman keras jenis ciu kemasan ini telah berjalan sekitar 8 bulan,” ungkapnya.

BacaJuga :

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo mengatakan Pelaku RH membeli miras jenis ciu kepada M seharga Rp. 19.000,-/liter yang berlokasi di Cilacap Jateng, sehingga oleh pelaku AA dan SM dikemas dengan menggunakan cup (gelas plastik) serta ditutup menggunakan alat cup sealer dan dijual Rp. 10.000,-/cup kepada AG.

Pelaku RH memperlihatkan tempat pengemasan berupa tempat khusus, berada di lantai dua yang dirancang khusus sehingga tetangga pelaku tidak dapat mencium aroma miras jenis ciu tersebut

“Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Xenia hitam Doff Nopol D-1869-ABD, 1.100 gelas plastik ukuran 250 ml atau cup miras ciu, 28 galon berisi ciu, 2 (dua) buah Cup Sealer dan 1 (satu) buah sealer plastik karakter kartun.” tutur Ibrahim Tompo.

“Keuntungan si pelaku sekitar 7 juta per bulan,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memaparkan ” bahwa miras jenis ciu kemasan ini menyasar anak muda karena harga yang terjangkau dan biasanya dicampur minuman suplemen lainnya”.

Menurut keterangan pelaku utama RH warga Perumahan Green Selaawi Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, menerangkan bahwa bahan baku miras tersebut dibeli dari Wilayah Jawa Tengah dengan harga Rp.19.000 per galon, kemudian di rumah pelaku di buat bentuk kemasan cup ukuran 250 ml dijual dengan harga Rp.10.000.

Karena perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 106 jo Pasal 24 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan serta Pasal 55 KUHPidana.

“Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” tegas Ibrahim Tompo.***(Deri Acong)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polda Jabar Apresiasi, Pengungkapan Pembunuhan Sadis di Karawang Berhasil Diungkap Kurang Dari 24 Jam

Next Post

Pengurus Dewan Kesenian Garut Dikukuhkan Bupati, Bakal Diberi Bantuan 1 Miliar

Related Posts

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025
PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
deNews

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Ketua TP PKK Sukabumi Bersama Muspika Simpenan Distribusikan Sembako Pada Masyarakat

Selasa, 22 September 2020

Menjadi Narasumber Seminar Kehumasan, Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat : Begini Langkah Menghadapi Wartawan

Selasa, 20 Mei 2025

Alat Elektronik Rusak, Warga Desa Bojong Genteng Sepakati Tak Ijinkan Adanya Tower Milik PT STP

Jumat, 5 Juni 2020

Kabupaten Purwakarta Kekurangan Ruang Isolasi Untuk OTG

Kamis, 1 Oktober 2020

H.RM.Riesta Kuspriyansyah, SH : Memaknai Idul Fitri 1441 H Di Tengah Covid-19, DPRD Garut Jangan Gagal Faham Konstitusi

Minggu, 24 Mei 2020

Dalami Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Bareskrim Mabes Polri Ikut Lakukan Pemeriksaan

Rabu, 15 September 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste