• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Pemkab Garut Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

bydejurnalcom
Kamis, 27 Januari 2022
Reading Time: 1 mins read
Pemkab Garut Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut menggelar acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat di Auditorium Kampus 4 Universitas Garut, Kamis (27/1/2022).

Sosialisasi ini diikuti 90 peserta berasal dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut, Didit Fajar Putradi, menjelaskan, mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021 ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 53 Tahun 2021 berkaitan dengan disiplin PNS. Peraturan ini sendiri tentunya harus dijadikan pedoman bagi PNS dalam bersikap dan berperilaku, serta tidak boleh melanggar ketentuan yang sudah berlaku.

BacaJuga :

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

“Ada beberapa hal yang baru yang secara substantif berbeda antara PP 53 dengan PP 94 ini, dan tentu harus segera dipahami dan diketahui,” ucapnya.

Didit mengungkapkan, ada beberapa jenis sanksi yang terdapat dalam peraturan tersebut, salah satunya pemberian sanksi disiplin yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) selaku pihak yang menjaga dan membina PNS secara langsung.

“Jadi ada sanksi yang bisa diberikan oleh pengawas bagi pelaksana, ada yang sanksi yang diberikan oleh administrator, dan ada juga sanksi yang diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi Pratama, sementara sanksi disiplin berat oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” bebernya.

Kepala BKD Didit, ada persamaan dari PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 yaitu untuk hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat yang memiliki perbedaan dari segi pelanggaran yang dilakukan dan hukuman yang akan diterima.

“Hukuman disiplin sedang ini kaitannya dengan pemotongan tunjangan kinerja bagi seorang PNS, ada yang 25 % untuk kurun waktu 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan,” katanya.

Kepala BKD Garut juga menyebutkan, berdasarkan instruksi Bupati Garut, pihaknya telah mengimbau setiap kantor SKPD untuk mengganti banner-banner mengenai kewajiban dan larangan menjadi berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.***Watono

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Setahun Kapolri : Setapak Perubahan Wujudkan Pelayanan Masyarakat yang Terbaik

Next Post

Hadapi Revolusi Industri 4.0 dan Revolusi 5.0, Polri Rekrut 1.291 Bintara Berbasis TI

Related Posts

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D
deNews

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Sabtu, 11 Oktober 2025
Sambut Hari Santri 2025  LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program
Kalam

Sambut Hari Santri 2025 LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program

Jumat, 10 Oktober 2025
Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang
deWisata

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025
Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi
deNews

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Jumat, 10 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
deNews

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kamis, 9 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka
deNews

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Pelantikan 82 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak 2023, Ini Pesan Bupati Garut

Jumat, 16 Juni 2023
Foto : Pemkab Ciamis Tandatangi MoU Bersama FH . Senin (30/12/2024)

Pemkab Ciamis Jalin MoU dan Kerja Sama Bersama FH Unigal

Selasa, 31 Desember 2024

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Tedi Supriadi Sebut Rp 4,8 M Pagu Anggaran Indikatif RKPD Kecamatan Dayeuhkolot Tidak Signifikan dengan Kebutuhan

Kamis, 27 Februari 2025

Program Guru Ngaji Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Ustadz dan Ustadzah

Selasa, 14 November 2023

Bupati Garut Kukuhkan Kelompok Kerja Bunda PAUD

Selasa, 12 Oktober 2021

Bantuan Pangan Dari PemKab Bandung Telah Didistribusikan Ke Tujuh Desa Di Kecamatan Solokan jeruk

Selasa, 23 Juni 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste