• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Pemkab Garut Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

bydejurnalcom
Kamis, 27 Januari 2022
Reading Time: 1 mins read
Pemkab Garut Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut menggelar acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat di Auditorium Kampus 4 Universitas Garut, Kamis (27/1/2022).

Sosialisasi ini diikuti 90 peserta berasal dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut, Didit Fajar Putradi, menjelaskan, mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021 ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 53 Tahun 2021 berkaitan dengan disiplin PNS. Peraturan ini sendiri tentunya harus dijadikan pedoman bagi PNS dalam bersikap dan berperilaku, serta tidak boleh melanggar ketentuan yang sudah berlaku.

BacaJuga :

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Awal Tahun, FORKI Ciamis Gelar Satria Galuh Karate Open 2026 di GGT

“Ada beberapa hal yang baru yang secara substantif berbeda antara PP 53 dengan PP 94 ini, dan tentu harus segera dipahami dan diketahui,” ucapnya.

Didit mengungkapkan, ada beberapa jenis sanksi yang terdapat dalam peraturan tersebut, salah satunya pemberian sanksi disiplin yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) selaku pihak yang menjaga dan membina PNS secara langsung.

“Jadi ada sanksi yang bisa diberikan oleh pengawas bagi pelaksana, ada yang sanksi yang diberikan oleh administrator, dan ada juga sanksi yang diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi Pratama, sementara sanksi disiplin berat oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” bebernya.

Kepala BKD Didit, ada persamaan dari PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 yaitu untuk hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat yang memiliki perbedaan dari segi pelanggaran yang dilakukan dan hukuman yang akan diterima.

“Hukuman disiplin sedang ini kaitannya dengan pemotongan tunjangan kinerja bagi seorang PNS, ada yang 25 % untuk kurun waktu 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan,” katanya.

Kepala BKD Garut juga menyebutkan, berdasarkan instruksi Bupati Garut, pihaknya telah mengimbau setiap kantor SKPD untuk mengganti banner-banner mengenai kewajiban dan larangan menjadi berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.***Watono

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Setahun Kapolri : Setapak Perubahan Wujudkan Pelayanan Masyarakat yang Terbaik

Next Post

Hadapi Revolusi Industri 4.0 dan Revolusi 5.0, Polri Rekrut 1.291 Bintara Berbasis TI

Related Posts

Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Januari 2026
Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.
deNews

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.

Minggu, 11 Januari 2026
Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi
OpiniKita

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Sabtu, 10 Januari 2026
Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung  itu  Bonus
deNews

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Sabtu, 10 Januari 2026
Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek
deNews

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Sabtu, 10 Januari 2026
deNews

Awal Tahun, FORKI Ciamis Gelar Satria Galuh Karate Open 2026 di GGT

Sabtu, 10 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

LBH Ansor Indramayu Siap Advokasi FGLPG

Sabtu, 24 Desember 2022
Foto : Ir. Djafar Shiddiq M.Si, Kabid Dalduk, Penyuluhan dan Penggerakan DP2KBP3A Ciamis saat menerima penghargaan Juara 1 Teladan KB

Raih Juara 1 Pembina Teladan KB Tingkat Jabar, Dinas P2KBP3A Tambah Koleksi Prestasi Kabupaten Ciamis.

Rabu, 25 Desember 2024

Bupati Garut Kukuhkan Kelompok Kerja Bunda PAUD

Selasa, 12 Oktober 2021

Brigez Banjar, Ciamis Dan Tasimalaya Sumbang Sembako Bagi Korban Banjir Garut

Senin, 26 Oktober 2020

Bupati Bandung, Saat AKB Pendapatan Keuangan Pemkab Bandung Meningkat

Rabu, 15 Juli 2020

Bupati Bandung Imbau Guru dan Kepala Sekolah Fokus Mengajar

Rabu, 12 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste