• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Pemkab Garut Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

bydejurnalcom
Kamis, 27 Januari 2022
Reading Time: 1 min read
Pemkab Garut Sosialisasikan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut menggelar acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat di Auditorium Kampus 4 Universitas Garut, Kamis (27/1/2022).

Sosialisasi ini diikuti 90 peserta berasal dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut, Didit Fajar Putradi, menjelaskan, mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021 ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 53 Tahun 2021 berkaitan dengan disiplin PNS. Peraturan ini sendiri tentunya harus dijadikan pedoman bagi PNS dalam bersikap dan berperilaku, serta tidak boleh melanggar ketentuan yang sudah berlaku.

BacaJuga :

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

“Ada beberapa hal yang baru yang secara substantif berbeda antara PP 53 dengan PP 94 ini, dan tentu harus segera dipahami dan diketahui,” ucapnya.

Didit mengungkapkan, ada beberapa jenis sanksi yang terdapat dalam peraturan tersebut, salah satunya pemberian sanksi disiplin yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) selaku pihak yang menjaga dan membina PNS secara langsung.

“Jadi ada sanksi yang bisa diberikan oleh pengawas bagi pelaksana, ada yang sanksi yang diberikan oleh administrator, dan ada juga sanksi yang diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi Pratama, sementara sanksi disiplin berat oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” bebernya.

Kepala BKD Didit, ada persamaan dari PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 yaitu untuk hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat yang memiliki perbedaan dari segi pelanggaran yang dilakukan dan hukuman yang akan diterima.

“Hukuman disiplin sedang ini kaitannya dengan pemotongan tunjangan kinerja bagi seorang PNS, ada yang 25 % untuk kurun waktu 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan,” katanya.

Kepala BKD Garut juga menyebutkan, berdasarkan instruksi Bupati Garut, pihaknya telah mengimbau setiap kantor SKPD untuk mengganti banner-banner mengenai kewajiban dan larangan menjadi berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.***Watono

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Setahun Kapolri : Setapak Perubahan Wujudkan Pelayanan Masyarakat yang Terbaik

Next Post

Hadapi Revolusi Industri 4.0 dan Revolusi 5.0, Polri Rekrut 1.291 Bintara Berbasis TI

Related Posts

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa
GerbangDesa

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa

Jumat, 9 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta  Usai Salat Jumat,  Berbagi Kepedulian untuk Sesama
deHumaniti

Kapolres Purwakarta Usai Salat Jumat, Berbagi Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 9 Oktober 2026
LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang
deNews

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang

Jumat, 9 Oktober 2026
PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis,  Kesepakatan 10 Partai Dinanti
deNews

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Jumat, 9 Oktober 2026
Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah  Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh
dehukum

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

Jumat, 9 Oktober 2026
UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis
deNews

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Jumat, 9 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Deni Suherlan, Sekda Kabupaten Garut Meninggal Dunia di Rumah Dinasnya

Senin, 11 Mei 2020

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi Nasdem Toni Permana Gelar Reses di Pacet

Kamis, 6 November 2025

Jemaah Umroh Kabupaten Garut, Jadikah Berangkat?

Selasa, 18 Januari 2022

Wakil Ketua DPR RI Didampingi Wabup Sukabumi Tinjau Lokasi Warga Terdampak Pergeseran Tanah

Jumat, 6 Desember 2024
Ketua Komisi II DPR-RI Dede Yusuf menyerahkan Sertifikat PTSL kepada warga Desa  Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

Terima 206 Sertifikat PTSL Warga Desa Cimekar Gembira

Rabu, 18 Juni 2025

Patroli KRYD dan Operasi Pekat, Polsek Pasirwangi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dan Miras

Minggu, 14 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste