Dejurnal.com, Karawang – Sebanyak 30 unit kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua yang tidak layak pakai milik Pemkab Karawang di lelang.
“Scraft atau kendaraan yang tidak layak pakai 41 unit kendaraan Roda empat dan 24 kendaraan roda dua. Lelang dilakukan berdasarkan penilaian kondisi unit penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujar Hesti Kabid Aset Pemkab Karawang, Kamis (13/1/2022).
Menurut Hesti, pada lelang tersebut di bagi menjadi dua spesifikasi yaitu Lelang Scraft atau unit yang sudah tidak layak pakai, dan Lelang Unit dalam artian Kendaraan tersebut masih bisa di pergunakan.
Hasil dari penilaian KPKNL untuk unit yand di scraft senilai Rp 165.842.000 akan tetapi bisa terjual sebesar Rp 255.000.000.
Dari lelang unit sejumlah 36 unit kendaraan roda 4 dan 24 kendaraan roda dua sudah terjual melalui lelang KPKNL sejumlah Rp 869.516.130. Ada 5 unit yang belum laku terlelang dan mungkin kendaraan tersebut belum ada peminat pada kendaraan tersebut.
“Hasil lelang untuk keseluruhan senilai Rp 1.124.516.130 tersebut sudah masuk dan ada di rekening KPKNL dan disetorkan untuk Kas Daerah Kabupaten Karawang.” Jelas Hesti.
Hesti juga menambahkan, untuk jadwal lelang sudah ada di Links KPKNL sejak bulan Desember 2021 lalu, nanti pun untuk lelang selanjutnya akan ada di website KPKNL dan di muat di salah satu surat kabar daerah. “Uang hasil lelang secara otomatis masuk para rekening kas daerah,” pungkasnya.***Gd/Rf