Dejurnal.com, Karawang – Wakil Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE membuka sosialisasi pengelolaan Dana Desa (DD) kepada para Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Karawang yang bertempat di Hotel Akhsaya Karawang, Rabu (26/1/2022).
Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Inspektur Inspektorat Karawang, Plt Kepala DPMPD Karawang, serta para camat.
Menurut Wakil Bupati, pengelolaan dan penggunaan dana desa bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan. Ada mekanisme dan juga pengawasan agar dana desa benar-benar tepat sasaran dan untuk kepentingan masyarakat.
“Perlu kami ingatkan, bahwa pengelolaan dana desa harusberdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatid dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran,” ungkapnya.
Dikatakan jumlah dana desa berbeda-beda. Mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 2 miliar. Hal tersebut berdasarkan klasifikasi jumlah penduduk dan status desa. Untuk transparansi dana desa bisa menggunakan SISKEUDES atau sistem keuangan desa.
“Kami juga terus melakukan pendampingan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan dana desa. Hal itu bertujuan untuk pencegahan korupsi dana desa,” pungkas Wabup.***RF