• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Dua Orang Pemakai Dan Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi

bydejurnalcom
Senin, 14 Februari 2022
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Sumedang – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengucapkan terima kasih atas dedikasi personel Sumedang Polda Jabar karena keberhasilannya dalam menangkap pemakai dan pengedar narkotika.

“Masalah narkotika merupakan masalah serius dan membutuhkan perhatian khusus dari semua elemen guna memberangus peredaran narkotika di negeri ini.” ucap Ibrahim Tompo.

Sebanyak dua orang pemakai dan pengedar Narkotika dengan Barang Bukti (BB) seberat 9,97 gram sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumedang Polda Jabar.

BacaJuga :

Hilirisasi Partograf Digital, Dinkes Ciamis Tegaskan Komitmen Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia

Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku Senang Bisa Jadi Bintang Tamu Semarak Kemerdekaan di Desa Gajahmekar

“Penangkapan terhadap dua tersangka itu dilakukan di lokasi berbeda. Pengungkapan pertama di jalan raya di pinggir jalan raya Sumedang – Subang tepatnya di Dusun Pawenang Rt. 03 Rw. 09 Desa Cikaramas Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, pada Jumat (11/01/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres Sumedang Polda Jabar.

Tersangka pertama bernama A S Als C Bin Alm S (46) tahun, warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta ditangkap di jalan raya Sumedang Subang, Kecamatan Tanjungmedar Sumedang

Sedangkan tersangka kedua S Als O (39) ditangkap di kediamannya yang beralamat di Desa Malang nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Tersangka kedua ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Barang Bukti yang disita dari tersangka berupa dua paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 3,10 gram, satu unit Handphone Oppo F11 warna hitam, satu set alat hisap sabu; satu pak plastik klip bening ukuran kecil; dan satu unit Handphone samsung warna hitam.

Tersangka S alias O merupakan residivis kasus serupa, keduanya kini diamankan di satuan reserse narkoba Polres Sumedang Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Perayaan Hari Jadi Garut ke 209 Tahun 2022 Dilaksanakan Secara Sederhana

Next Post

Cabuli Enam Anak Dibawah Umur, Pria Subang Ini Diamankan Polisi

Related Posts

276 Gamer Ramaikan Turnamen Mobile Legend Unigal 2025, Tim Pegasus Sabet Juara Umum
deNews

276 Gamer Ramaikan Turnamen Mobile Legend Unigal 2025, Tim Pegasus Sabet Juara Umum

Selasa, 26 Agustus 2025
Camat Pacet Ajak Pelajar dan Generasi Muda Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata
deNews

Camat Pacet Ajak Pelajar dan Generasi Muda Isi Kemerdekaan dengan Karya Nyata

Senin, 25 Agustus 2025
SDN Pakutandang 02 Gelar Lomba 17-san, Meriah dan Penuh Semangat Kebersamaan
deNews

SDN Pakutandang 02 Gelar Lomba 17-san, Meriah dan Penuh Semangat Kebersamaan

Senin, 25 Agustus 2025
Hilirisasi Partograf Digital, Dinkes Ciamis Tegaskan Komitmen Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
deNews

Hilirisasi Partograf Digital, Dinkes Ciamis Tegaskan Komitmen Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Minggu, 24 Agustus 2025
Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia
deNews

Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia

Minggu, 24 Agustus 2025
Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku  Senang Bisa Jadi Bintang Tamu  Semarak Kemerdekaan  di  Desa Gajahmekar
Budaya

Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku Senang Bisa Jadi Bintang Tamu Semarak Kemerdekaan di Desa Gajahmekar

Minggu, 24 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Terkait Polemik Proyek Cibolerang, Komisi III DPRD Garut Bakal Panggil PDAM Tirta Intan

Kamis, 28 Juli 2022

Banjir Bandang Pasawahan Cicurug, Diketahui 10 Unit Mobil dan 5 Rumah Terseret Arus

Senin, 21 September 2020

Disbudpora Ciamis Gelar Forum Konsultasi Publik Rancang Program 2026 dengan Kearifan Lokal

Kamis, 27 Februari 2025
Mulai hari ini mudik lebaran resmi dilarang. Polisi pun melakukan penyekatan larangan mudik di pintu tol Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (Foto : Dery/dejurnal.com)

Mudik Resmi Dilarang, Ini Beberapa Check Point di Jalan Raya Bandung-Garut

Kamis, 6 Mei 2021

Ratusan Karyawan PT Indonesia Victory Garment Unjuk Rasa Tuntut Gaji dan THR

Jumat, 15 Mei 2020

Peresmian Klinik Pakenjeng Medika Hadir Untuk Warga Pakenjeng

Selasa, 1 Maret 2022

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste