• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Guru Honorer Datangi DPRD Kabupaten Bandung, Begini Tuntutan Mereka

bydejurnalcom
Jumat, 4 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
Audensi pengurus GTKHNK dengan anggota DPRD Kabupaten Bandung di ruang Banmus, Jum'at (4/2/2022). (Sopandi/dejurnal.com)

Audensi pengurus GTKHNK dengan anggota DPRD Kabupaten Bandung di ruang Banmus, Jum'at (4/2/2022). (Sopandi/dejurnal.com)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Sejumlah pengurus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori (GTKHNK) Kabupaten Bandung mendatangi gedung DPRD setempat untuk mengadukan tiga tuntutan kepada pemerintah melalui anggota DPRD, Jum’at (4/2/2022).

Mereka diterima 5 amggota DPRD, yakni Tedi Surahman, Maulana Fahmi, Cecep Suhendar, Riki Ganesa, dan Juita. Dalam audensi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah itu, Ketua GTKNHK menyampaikan tiga tuntutan.

Ketua GTKHNK Ripan Sopardani mengatakan, ketiga tuntutan tersebut
yang pertama, sebut Ripan, yakni terkait rekruitment Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK ) 2021. Pihaknya menuntut untuk P1, P2, P3 itu Pemda mengajukan formasi sesuai kebutuhan. “Kami minta bagi P1, P2, P3 itu langsung diangkat tanpa test lagi di tahun 2022,” katanya kepada dejurnal.com seusai audensi.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Tuntutan yang kedua, lanjut Ripan yakni mengenai kesejahteraan guru honorer di Kabupaten Bandung yang menurutnya sangat tidak tersentuh dari kebijakan-kebijakan pemerintah, bahkan kalah dengan guru-guru ngaji yang baru. “Sedangkan kami yang sudah lama mengabdi belasan tahun, bahkan puluhan tahun ini belum sejahtera, ” ujarnya.

Selain itu, Ripan pun mempertanyakan dana BOS yang 50 persen, menurutnya kenyataan di lapangan belum maksimal. “Sedangkan peraturan di pusat sudah mengintruksikan bahwa untuk kesejahteraan honorer boleh digunakan. Tapi di lamapangan itu sangat ironis. Tergantung lagi dari kebijakan kepala sekolah masing-maaing, ” ujarnya.

Tuntutan yang ketiga, sambung Ripan, pihaknya meminta tenaga honorer itu diberikan SK bupati supaya menjadi honor daerah (Honda) melengkapi persyaratan untuk mengikuti tes Pendidik Profesi Guru (PPG).

Ripan menambahkan, dari jumlah 16 ribu guru honorer, yang menjadi anggota GTKHNK 35+ sekitar 6 ribu, menurutnya dari jumlah itu yang baru tercover dengan P3K hanya 1700 orang, karena terkendala dengan formasi yang tersedia hanya 1750 tahun 2021.

Sementara itu, seusai audensi Tedi Surahman menjelaskan tuntutan terkait kebijakan formasi dan kebijakan hasil seleksi, kebijakan tersebut menurutnya ada di pusat, daerah hanya menentukan formasi, kemudian mengangkat dan merekrut.

“Kalau tadi pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan itu lebih banyak kepada kebijakan yang disampaikan oleh kementrian. Kita nanti akan jawab dengan mengajak untuk berkoordinasi ke Jakarta sekalian, ” jelas Tedi.

Kalau pertanyaan yang berkait dengan kesejahteraan menurut Tedi, itu kewenangannya ada di kabupaten. Yakni tentang status guru honor. “Itu sudah dianggarkan, dihitung oleh Komosi D dengan Disdik, tinggal regulasinya belum ada, yaitu Perbupnya. Kalau Perbupnya keluar berarti anggaran itu bisa dikeluarkan, ” terangnya.

Jadi menurut Tedi, ada dua kebijakan yang dibahas dalam audensi tersebut, yakni ada kebijakan pusat dan ada kebijakan daerah. “Kebijakan pusat kita tidak bisa menjawab karena kewenangannya dari kementrian, baik kementrian pendidikan maupun kemenpan. Nah, kalau yang kewenangannya daerah kita dianggarkan lagi saja, dihitung kebutuhannya berapa. Ini wajib didorong, karena sudah dianggarkan. Kita dorong supaya Perbubnya segera keluar, biar anggarannya segera turun, ” pungkas Tedi.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Cegah Stunting, Dinkes Kabupaten Karawang Rencanakan Pemodelan Desa Stunting

Next Post

Pasien Terpapar Covid-19 Bertambah, Ini Kata Sekda Garut

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Peduli Masyarakat Kecil Akan Kepastian Hukum Tanah, Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bandung Terus Tingkatkan Pelayanan Program PTSL

Selasa, 7 Oktober 2025
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Juhana. (Sopandi/dejurnal.com)

Kadisdik Kab. Bandung Beri Alasan Guru Ngaji Harus Ngajar di Sekolah

Kamis, 7 Oktober 2021

Apdesi dan Kodim 0619 Purwakarta PT. Abang Ijo Gelar Penanaman Tumpangsari

Kamis, 10 November 2022

Wisata Air Deras Ada Di Garut, River Tubing Desa Sindangkasih

Rabu, 22 Februari 2023

Upaya Membangun Budaya Baca, Dispusip Garut Hidupkan Literasi Hingga ke Pelosok Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025

Komisi III DPRD Garut Terima Audiensi Warga Diduga Korban Unprosedural Perbankan

Rabu, 17 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste