• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Guru Honorer Datangi DPRD Kabupaten Bandung, Begini Tuntutan Mereka

bydejurnalcom
Jumat, 4 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
Audensi pengurus GTKHNK dengan anggota DPRD Kabupaten Bandung di ruang Banmus, Jum'at (4/2/2022). (Sopandi/dejurnal.com)

Audensi pengurus GTKHNK dengan anggota DPRD Kabupaten Bandung di ruang Banmus, Jum'at (4/2/2022). (Sopandi/dejurnal.com)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Sejumlah pengurus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori (GTKHNK) Kabupaten Bandung mendatangi gedung DPRD setempat untuk mengadukan tiga tuntutan kepada pemerintah melalui anggota DPRD, Jum’at (4/2/2022).

Mereka diterima 5 amggota DPRD, yakni Tedi Surahman, Maulana Fahmi, Cecep Suhendar, Riki Ganesa, dan Juita. Dalam audensi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah itu, Ketua GTKNHK menyampaikan tiga tuntutan.

Ketua GTKHNK Ripan Sopardani mengatakan, ketiga tuntutan tersebut
yang pertama, sebut Ripan, yakni terkait rekruitment Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK ) 2021. Pihaknya menuntut untuk P1, P2, P3 itu Pemda mengajukan formasi sesuai kebutuhan. “Kami minta bagi P1, P2, P3 itu langsung diangkat tanpa test lagi di tahun 2022,” katanya kepada dejurnal.com seusai audensi.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Tuntutan yang kedua, lanjut Ripan yakni mengenai kesejahteraan guru honorer di Kabupaten Bandung yang menurutnya sangat tidak tersentuh dari kebijakan-kebijakan pemerintah, bahkan kalah dengan guru-guru ngaji yang baru. “Sedangkan kami yang sudah lama mengabdi belasan tahun, bahkan puluhan tahun ini belum sejahtera, ” ujarnya.

Selain itu, Ripan pun mempertanyakan dana BOS yang 50 persen, menurutnya kenyataan di lapangan belum maksimal. “Sedangkan peraturan di pusat sudah mengintruksikan bahwa untuk kesejahteraan honorer boleh digunakan. Tapi di lamapangan itu sangat ironis. Tergantung lagi dari kebijakan kepala sekolah masing-maaing, ” ujarnya.

Tuntutan yang ketiga, sambung Ripan, pihaknya meminta tenaga honorer itu diberikan SK bupati supaya menjadi honor daerah (Honda) melengkapi persyaratan untuk mengikuti tes Pendidik Profesi Guru (PPG).

Ripan menambahkan, dari jumlah 16 ribu guru honorer, yang menjadi anggota GTKHNK 35+ sekitar 6 ribu, menurutnya dari jumlah itu yang baru tercover dengan P3K hanya 1700 orang, karena terkendala dengan formasi yang tersedia hanya 1750 tahun 2021.

Sementara itu, seusai audensi Tedi Surahman menjelaskan tuntutan terkait kebijakan formasi dan kebijakan hasil seleksi, kebijakan tersebut menurutnya ada di pusat, daerah hanya menentukan formasi, kemudian mengangkat dan merekrut.

“Kalau tadi pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan itu lebih banyak kepada kebijakan yang disampaikan oleh kementrian. Kita nanti akan jawab dengan mengajak untuk berkoordinasi ke Jakarta sekalian, ” jelas Tedi.

Kalau pertanyaan yang berkait dengan kesejahteraan menurut Tedi, itu kewenangannya ada di kabupaten. Yakni tentang status guru honor. “Itu sudah dianggarkan, dihitung oleh Komosi D dengan Disdik, tinggal regulasinya belum ada, yaitu Perbupnya. Kalau Perbupnya keluar berarti anggaran itu bisa dikeluarkan, ” terangnya.

Jadi menurut Tedi, ada dua kebijakan yang dibahas dalam audensi tersebut, yakni ada kebijakan pusat dan ada kebijakan daerah. “Kebijakan pusat kita tidak bisa menjawab karena kewenangannya dari kementrian, baik kementrian pendidikan maupun kemenpan. Nah, kalau yang kewenangannya daerah kita dianggarkan lagi saja, dihitung kebutuhannya berapa. Ini wajib didorong, karena sudah dianggarkan. Kita dorong supaya Perbubnya segera keluar, biar anggarannya segera turun, ” pungkas Tedi.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Cegah Stunting, Dinkes Kabupaten Karawang Rencanakan Pemodelan Desa Stunting

Next Post

Pasien Terpapar Covid-19 Bertambah, Ini Kata Sekda Garut

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Kinerja Dinilai Buruk, Ketua GNPK-RI PW Jabar Cari Celah BPK RI Audit Anggaran KPU Kabupaten Bandung

Jumat, 25 September 2020

Polemik Desa Cimaragas Panjang, Bupati Garut Kemana?

Jumat, 6 September 2019

Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Berharap Program Insentif Dilanjutkan

Senin, 16 September 2024

Jelang Pengukuhan, IWO Kabupaten Sukabumi Tekankan Anggota Produktif Dalam Karya Jurnalistik

Minggu, 6 September 2020

Bandung Bedas Expo 2025, Kadiskominfo Yosep Nugraha : Masyarakat Bisa Dapat Informasi Langsung Segala Hal

Kamis, 24 April 2025

Guna Meningkatkan Minat Baca, DKP Purwakarta Gandeng Sekolah Swasta

Senin, 14 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste