• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, November 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Jajaran Polres Subang dan Sat Narkoba Amankan 14 Orang Pemakai Barang Haram

bydejurnalcom
Senin, 7 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
Jajaran Polres Subang dan Sat Narkoba Amankan 14 Orang Pemakai Barang Haram
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang dan Satnarkoba Polres Subang sejak bulan Januari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022, berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang tersangka.

Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni dan di dampingi oleh Kasat Narkoba AKP Ronih bahwa
Mereka terdiri dari 1 TKP di Patok besi, 2 TKP Pabuaran, 1 TKP ciasem,3TKP Pusaka Negara, 1TKP compreng,dan 5 TKP Subang Kota, Senin (7/2/2022).

Lanjut Kapolres Subang AKBP Sumarni,menyampaikan dalam acara jumpa pers di Mapolres Subabg bahwa dari 14 orang tersangka tersebut berinisial WS, YA, RS, TU, FA, TH, AS dan SA.

BacaJuga :

Kuota Calhaj Berkurang Drastis, Bupati Bandung Perjuangkan Tambahan Lagi

Peringati HKN ke-61, Bupati Herdiat Ajak Tenaga Medis Sehatkan Diri

H. Totong : Fasilitas Dispusip Garut Terbuka Untuk Digunakan Dalam Pengembangan Literasi, Pendidikan, dan Pelestarian Budaya Lokal

Dengan Barang bukti sabu seberat 35,58 gr heximer 4500 butir, tramadol 420 butir, pipet kaca 2 bush, alat hisap 1 bush, bungkus rokok 4 bungkus, timbangan digital 1 unit dan miras 633 botol berbagai merk.telah di amankana Satnarkoba

Modus yang di jalankan oleh pelaku dengan cara Transfer, COD, google Maps, disimpan ditempat tertentu (Tempel) dan transaksi langsung.

Terhadap 8 orang tersangka Perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu disangkakan,Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar. dan paling banyak Rp 10 miliar

“Terhadap 1 (satu) orang tersangka Perkara Penyalahgunaan Sediaan farmasi dalam bentuk Obat-Obatan disangkakan Pasal 196 Jo. Pasal 198 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diancaman dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp,1 miliar,” Ungkap AKBP Sumarni

3 orang tersangka Perkara Penjualan Minuman Beralkohol dengan tidak memiliki izin dikenakan Pasal 20 Jo. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Subang No. 05 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, diancaman dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp 50,000.000.

Kepada warga masyarakat Subang, di himbau agar tidak lagi memperjual belikan dan perdagangan peredaran penjualan barang barang yang di larang, minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami tentunya menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Subang untuk tidak lagi melakukan perdagangan peredaran penjualan barang-barang yang dilarang ini baik itu narkotika obat-obatan sediaan farmasi yang dilarang kemudian minuman beralkohol tanpa izin karena efeknya sangat membahayakan bagi sumber daya manusia yang ada di Kabupaten Subang.”tegas Kapolres Subang*Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Garut Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan GOR Makorem 062 Tarumanagara

Next Post

DPMD Garut Gelar Bimtek Sub Kegiatan Fasilitas Tata Wilayah Desa Tahun 2022

Related Posts

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat
deNews

Belajar ke Ciamis, Pusdal Kalimantan Kagum pada Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Gotong Royong Masyarakat

Kamis, 13 November 2025
Kuota Haji Jabar Turun Drastis, Ini Perhitungan Hasil Kemenhaj Untuk Kabupaten dan Kota Tahun 2026
Regional

Kuota Haji Jabar Turun Drastis, Ini Perhitungan Hasil Kemenhaj Untuk Kabupaten dan Kota Tahun 2026

Rabu, 12 November 2025
Wabup Putri Sebut Akan Ada Kejutan Dalam Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut 2026
Budaya

Wabup Putri Sebut Akan Ada Kejutan Dalam Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut 2026

Rabu, 12 November 2025
Kuota Calhaj Berkurang Drastis, Bupati Bandung Perjuangkan Tambahan Lagi
deNews

Kuota Calhaj Berkurang Drastis, Bupati Bandung Perjuangkan Tambahan Lagi

Rabu, 12 November 2025
Peringati HKN ke-61, Bupati Herdiat Ajak Tenaga Medis Sehatkan Diri
deNews

Peringati HKN ke-61, Bupati Herdiat Ajak Tenaga Medis Sehatkan Diri

Rabu, 12 November 2025
H. Totong : Fasilitas Dispusip Garut Terbuka Untuk Digunakan Dalam Pengembangan Literasi, Pendidikan, dan Pelestarian Budaya Lokal
dePraja

H. Totong : Fasilitas Dispusip Garut Terbuka Untuk Digunakan Dalam Pengembangan Literasi, Pendidikan, dan Pelestarian Budaya Lokal

Rabu, 12 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Hasil Otopsi Penemuan Mayat Tanpa Busana di Saluran Irigasi Gunungsari Bukan Korban Pemerkosaan, Kekerasan atau Pembunuhan

Senin, 30 Juni 2025

Ribuan Buruh Kabupaten Subang Datangi Kantor Bupati

Jumat, 9 Oktober 2020

Haul Guru Besar Sapu Jagat, Bupati Tekankan Pentingnya Kebersamaan Menuju Sukabumi Mubarakah

Sabtu, 19 April 2025

Sekda Garut : Rotasi Mutasi Dilakukan Pasca Rekomendasi Kemendagri Keluar

Kamis, 19 Juni 2025

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Jumat, 7 November 2025

Mini Market Tak Berijin, LSM Penjara Duga Ada Oknum Pegawai Pemkab Garut Bermain

Minggu, 5 Januari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste