Dejurnal.com, Garut – Puluhan angggota Komite Hijau dan XTC Indonesia melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut menyoal kasus tanah yang disengketakan di Blok Jati Panyeuseupan, RT. 03, RW 05 seluas kurang lebih 2.122 M² yang diklaim sebagai milik keluarga H. Ujang Rosyid yang beralamat di Kampung Cukang Lemah, Desa Kandang Mukti, Kecamatan Leles, Jumat (25/2/2022).
Selain menyoal kasus tanah, Komite Hijau dan XTC Indonesia Kabupaten Garut melaporkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut terkait adanya dugaan keterlibatan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada kasus dugaan penyerobotan tanah yang dituduhkan pada Pemerintah Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Garut Jawa Barat atas hak tanah milik warga atas kesepakatan Kepala Desa Dhani Wardana Febrian, Sp dengan pihak Pabrik produsen Sepatu Nike, Changshin Reksa Jaya.
Audensi yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Garut dipimpin oleh Ketua BK Dadang Sudrajat yang didampingi beberapa SKPD terkait, seperti DPMD, BPN, Camat Leles dan menghadirkan pula Kepala Desa Ciburial, para pemilik tanah yang telah menjualnya kepada H. Ujang.
Sekjen Komite Hijau Zamzam Zainulhaq membacakan tuntutan dalam audiensi tersebut yang mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan salah seorang anggota Dewan yang ikut menanda tangani kesepakatan bisnis antara Pemdes dengan PT. Changshin yang didalamnya memuat sejumlah kesepakatan yang terindikasi bisnis.
“Sebetulnya ada dua agenda yang kami laksanakan, namun hari ini kami beraudensi dengan BK khusus menyangkut keterlibatan salah seorang anggota Dewan yang ikut menandatangani kesepahaman antara Pemdes Ciburial dengan PT. Changshin,” ungkapnya.
Menurut Zamzam, para pihak yang merasa dirugikan dengan ruislag antara Pemdes Ciburial dan PT Changshin disamping melakukan Audensi dengan BK juga akan secepatnya merespon hasil audiensi hari ini dengan segera melayangkan kembali surat Audensi lainnya ke Komisi I DPRD Garut dengan agenda yang sama dan menghadirkan para pihak terkait.
Zamzam menyayangkan keterlibatan anggota Dewan tersebut yang seolah merestui ketidak keberpihakan Pemdes terhadap hak-hak masyarakat pemilik lahan yang merasa dirugikan, karena selama ini proses yang ditempuh untuk melakukan tukar guling tersebut tidak pernah melibatkan para pihak yang berhak atas Tanah tersebut.
Sementara di tempat yang sama Ketua Ormas XTC Indonesia Kabupaten Garut Gangan Khusnul Muamar menyatakan pihaknya akan terus berupaya mendapatkan hak – hak masyarakat kembali melalui Audensi dan langkah hukum yang akan ditempuhnya jika kasus tersebut mengalami deadlock.
“Tentunya kami akan mengupayakan langkah hukum dengan melaporkan ke Polda dan Kejati Jawa Barat, para pihak yang diduga kuat telah melakukan praktik pemufakatan jahat dengan mengorbankan hal-hal masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas pelayanan dari Pemdes maupun anggota Dewan,” cetusnya.
Gangan juga menyebutkan, XTC Indonesia akan melakukan Audensi lagi dengan para Legislator ini dan kembali menyambangi Gedung Rakyat ini dengan jumlah pasukan yang lebih banyak.
Sementara itu, Kepala Desa Ciburial yang diwawancarai usai audensi mengatakan pihaknya telah menempuh prosedur yang benar dalam mekanisme tukar guling tanah tersebut, bahkan pihaknya sudah siap apabila masyarakat yang mengklaim tanah tersebut melakukan pelaporan kepada pihak berwajib.
“Saya siap dilaporkan apabila didapati ada ketidak benaran dalam pelaksanaan teknis tukar guling tersebut,” pungkasnya.***Yohannes/Red