Dejurnal.com, Garut – Siapa yang tidak kenal sosok H. Deden Sopian SHI, dari asal Wilayah dari Dapil 2, yang merupakan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Garut dari 48 jumlah Anggota DPRD Kabupaten Garut, telah menjalankan Reses sebagaimana telah diatur PP Nomor 1 Tahun 2001 dan PP Nomor 25 Tahun 2004, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004.
Ini merupakan upaya di dalam rangka menjaring dan menampung Aspirasi Para Konstituen, serta melaksanakan fungsi pengawasan Reses sendiri, yang lebih dikenal istilah Kunjungan Kerja Para Anggota Dewan ke Konstituenya.
Sebagaimana diatur bahwa Masa Sidang Satu Tahun 2022, H. DEDEN SOPIAN SHI di dalam resesnya, lebih dimanfaatkan untuk mensosialisasikan program yang berkaitan dengan hal pemberdayaan masyarakat melalui managemen UMKM bersama para konstituennya.
Sebagaimana yang telah dilakukan oleh H. Deden Sopian dari Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Garut satu ini Gaeses, yang bertempat di RM Haruman Leuwigoong pada hari Selasa tanggal 22 Pebruari 2022.
Di hadapan konstituennya dia menjelaskan bahwa dalam kesempatan ini kami telah melaksanakan salah satu kewajiban Saya selaku Anggota DPRD Kabupaten Garut, selain menjalin silaturahmi juga kita sebagai mana yang telah diatur oleh PP Nomor 1 Tahun 2001 dan PP Nomor 25 Tahun 2004, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Angota DPRD Kabupaten Garut, yaitu melakukan Reses atau Kunjugan Kerja ke Konstituen di Dapil masing masing.
H. Deden Sopian memang salah satu Anggota DPRD Garut yang jeli ini dalam kesempatan yang sama mengatakan. “Ya, Saya tadi saya sudah sampaikan kepada Konstituen yang hadir, agar tetap optimis, walau saat ini di masa Pandemi Covid 19, dimana saat ini kondisi serba sulit ini, khususnya kepada Konstituen / Warga Masyarakat yang berada di Dapil Dua yang selama ini Saya terus bina, dan umumnya warga masyarakat Kabupaten Garut, diharapkan tetap meningkatkan kreatifitas berusaha, baik melalui sebuah Program yang sudah ada, atau kita yang harus menciptakan kegiatan / program baru melalui pendekatan komprehensif dengan pemangku kebijakan yang ada,” Tegasnya.
Dikatakan lebih lanjut H. Deden Sopian, Salah satu contoh dengan telah adanya bantuan sosial dari Pemerintah, hendak nya, ini bisa dijadikan modal awal untuk membuka peluang usaha, yah bisa itu untuk usaha sembako atau kuliner dan lainnya.
“Dan Saya selaku perwakilan dan keterwakilan, dan selaku Anggota DPRD Kabupaten Garut, atas apa yang telah dihasilkan dalam Reses kali ini, akan Saya dorong Kepada Pemerintahan Daerah untuk mengamankan dulu, apa yang terkait dengan kegiatan usaha dari dan oleh masyarakat, agar tidak sampai bangkrut dan jatuh miskin,” Ungkapnya.
Bahkan H. Deden Sopian, menegaskan, bukankah kefakiran itu mendekatkan diri kepada kekupuran, dan Saya berharap Kepada Pemda Kabupaten Garut, jangan sampai ini terjadi bagi warga kita, yang kebanyakan umat muslim, dan dalam kesempatan ini juga saya berharap kita bisa saling menjaga silaturahmi dan terus berkarya, berkreatifitas,” Tandasnya.***Yohaness