Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang bersama Satreskrim Polres Subang telah mengungkap Pabrik Pembuat Tahu Palsu yang dicampur dengan bahan pengawet mayat yakni formalin.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhamad Zulkarnaen melakukan press Conference sambil memperlihatkan barang bukti Tahu Palsu yang di campur dengan pengawet mayat (Pormalin),
Rabu (2/2/2022).
Tempat produksi atau Pabrik tahu tersebut berlokasi di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang telah di sergap oleh Jajaran Polres Subang.
Kapolres Subang menjelaskan dari pengungkapan perkara tersebut diamankan PTM (36), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang merupakan pemilik pabrik tahu tersebut telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun.
Pemasaran tahu tersebut telah dijual di bebagai daerah di antaranya di Wilayah Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Cirebon.
“Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Subang tersangka menjalankan kegiatan usahanya sudah lama,dan ciri -ciri tahu tersebut kenyal, tahan busuk, tidak kena lalat, dengan keuntungan didapat Rp30 juta per bulannya,” ungkapnya.
Lanjut AKBP Sumarni
untuk 13 pegawai yang berada di pabrik tahu ditetapkan sebagai saksi, dan dari tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diamankan sejumlah barang bukti.
PTM, lanjut dia, dijerat Pasal 136 huruf (b) Jo Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
***Asep