• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Jual Minyak Goreng Fiktif, Seorang Ibu Muda Diamankan Polisi

bydejurnalcom
Rabu, 9 Maret 2022
Reading Time: 1 mins read
Jual Minyak Goreng Fiktif, Seorang Ibu Muda Diamankan Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Iming-iming menjual minyak goreng dengan harga murah, IR (29) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar.

Pelaku IR yang merupakan warga Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung tersebut diamankan Polisi lantaran melakukan penipuan penjualan dan penggelapan minyak goreng.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa personel Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku penipuan penjualan dan penggelapan minyak goreng, menunjukan kecepatan dan ketepatan dalam melakukan penyelidikan.

BacaJuga :

DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat

ASN Ciamis Diingatkan Tak Main Medsos Saat Jam Kerja, Ini Aturannya

Bupati Herdiat: Gotong Royong Warga Ciamis Jadi Kekuatan Pembangunan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan kasus penjualan minyak goreng fiktif ini berawal adanya laporan dari korban.

“Awalnya ada dua orang korban yang melapor ke Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar dan ke Polresta Bandung Polda Jabar sudah mentransfer sejumlah uang 50 juta dengan 100 juta sekian,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar. Rabu (9/3/2022).

Setelah mendapatkan laporan, bukti – bukti serta identitas pelaku. Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan pemanggilan terhadap IR.

“Jadi sudah dua kali kami melakukan surat panggilan tidak direspon, akhirnya kami membuat surat perintah penjemputan terhadap IR yang awalnya sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.

Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengiming – imingi akan memberikan bonus berupa handphone dan laptop bagi pembeli yang membeli sebanyak 500 sampai 1.500 karton minyak goreng.

“Total korban yang melapor ada 18 orang dan dari para korban tersebut pelaku ini berhasil mendapat uang sebanyak 1.1 miliar rupiah,”kata Kusworo.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya IR dikenakan Pasal 378 dan 372 dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Hari Peduli Sampah Nasional, Kapolres Bogor Pimpin Kegiatan Gerebeg Runtah Sungai Ciliwung

Next Post

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 13 Tersangka Diamankan

Related Posts

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026
Raker Kowasi :  Pertegas Komitmen Dalam Melaksanakan Program Kerja Strategis
deNews

Raker Kowasi : Pertegas Komitmen Dalam Melaksanakan Program Kerja Strategis

Jumat, 21 Agustus 2026
DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat
deNews

DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat

Jumat, 21 Agustus 2026
ASN Ciamis Diingatkan Tak Main Medsos Saat Jam Kerja, Ini Aturannya
deNews

ASN Ciamis Diingatkan Tak Main Medsos Saat Jam Kerja, Ini Aturannya

Jumat, 21 Agustus 2026
Bupati Herdiat: Gotong Royong Warga Ciamis Jadi Kekuatan Pembangunan di Tengah Keterbatasan Fiskal
deNews

Bupati Herdiat: Gotong Royong Warga Ciamis Jadi Kekuatan Pembangunan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025

PWI dan IJTI Deklarasikan Pilkada Aman, Sehat dan Damai

Sabtu, 17 Oktober 2020

Polisi Banjiri Bantuan Yang Terus Berdatangan Untuk Korban Gempa Di Cianjur

Sabtu, 26 November 2022

Kolaborasi Wayang Potehi dan Wayang Golek di St. Yohanes Ciamis Spektakuler

Selasa, 11 Februari 2025

Pemdes Kihiang Berharap Normalisasi Pengerukan Di Dua Saluran

Sabtu, 12 September 2020

Siswa “Siluman” Disebut Perusak Indeks Pendidikan Garut, Ada Mafia Dapodik?

Selasa, 14 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste