• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

BPK RI Akan Diminta Lakukan PDTT Pelaksanaan DAK SD Disdik Garut

bydejurnalcom
Jumat, 6 November 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diminta untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang SD di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut.

Hal itu disampaikan Ketua GNPK RI Kabupaten Garut, H. Kinkin Aqil kepada dejurnal.com terkait penilaian lembaga GNPK RI yang menuding Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tidak profesional dalam mengelola DAK Bidang SD senilai Rp 28 miliar.

“Kami akan mendorong BPK RI nanti untuk melakukan PDTT dalam pelaksanaan DAK Bidang SD, karena tata kelolanya yang terindikasi tidak profesional ,” ujar H. Kinkin, saat ditemui di Padepokan Siliwangi, Panawuan, Kamis (5/11/2020).

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Tidak profesional dalam penilaian GNPK RI, menurut Kinkin, dalam hal merencanakan dan menentukan SD yang akan menerima dari sisi penilaian terhadap tingkat kerusakan serta menentukan besaran jumlah anggaran terhadap SD tersebut.

“Regulasi sudah memberikan rumus dalam menentukan besaran anggaran, nah dalam menentukan tingkat kerusakan Disdik Kabupaten Garut cenderung pukul rata sehingga pembagian dana DAK pun menjadi seolah bagi rata,” ungkapnya.

Hal seperti itu, tambah Kinkin, sudah bisa dikategorikan mal administrasi, pasalnya di lapangan GNPK RI menemukan fakta sekolah merehab dengan pola asal anggaran habis karena menerima dana jauh lebih besar dari tingkat kerusakan yang semestinya diterima.

“Padahal jika profesional, daripada memberi lebih sehingga terindikasi menghamburkan anggaran negara lebih baik diberikan kepada sekolah yang benar-benar butuh rehab,” ujarnya.

Dari dasar itulah, tambah Kinkin, GNPK RI akan meminta BPK RI untuk melakukan PDTT terhadap pelaksanaan DAK Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

“Dugaan mal administrasinya pun akan kita uji kepada ombudsman,” pungkasnya.***Raesha/Zul

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BPKDAKGarut
Previous Post

40 Desa di Karawang Akan Dimekarkan

Next Post

Camat Tegal Waru Layangkan Surat Penghentian Kegiatan Pembangunan RM Cigentis

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Rusun Jatisari Kutawaringin Kabupaten Bandung Terbengkalai

Kamis, 15 Desember 2016

Menjejak Harapan Baru: Baznas Garut Salurkan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas, Bukti Nyata Zakat Membawa Manfaat

Jumat, 18 Juli 2025

Ini Alasan Dadang Supriatna Berlabuh ke Partai Lain

Sabtu, 8 Agustus 2020

Bupati Garut Akan Segera Perbaiki Fassum dan Rumah Penduduk Rusak Akibat Banjir Bandang

Jumat, 25 Februari 2022

Dari Kasi Pembinaan dan Pengembangan SD Disdik Kini Jadi Kabid Rehabsos Dinsos H. Amim Meriatna Subhan, S.Pd M.Pd : Yang Penting IKCT

Senin, 21 Juli 2025

PWI dan IJTI Deklarasikan Pilkada Aman, Sehat dan Damai

Sabtu, 17 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste