• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

Penyebutan Madrasah Bakal Terhapus dari RUU Tentang Sisdiknas, Ini Pernyataan Sikap PGM Indonesia Kabupaten Garut

bydejurnalcom
Kamis, 31 Maret 2022
Reading Time: 2 mins read
Ketua PGM Indonesia Kabupaten Garut, Alan Muhtar (foto Istimewa)

Ketua PGM Indonesia Kabupaten Garut, Alan Muhtar (foto Istimewa)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Draf Rancangan Undang- Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berencana menghapus penyebutan Madrasah dari RUU perubahan Sisdiknas yang diajukan oleh Kemendikbud di bawah pimpinan Mas Menteri Nadiem menimbulkan reaksi dari para guru madrasah tidak terkecuali Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Garut.

Ketua PGM Indonesia Kabupaten Garut, Alan Muhtar merespon keras terhadap hal tersebut karena hal itu sangat melukai perasaan warga Madrasah terutama guru- guru madrasah yang sudah berjuang ikut serta mencerdaskan anak bangsa.

“Sesuai Intruksi dari Ketua Umum Pengurus Pusat PGM Indonesia, PGM Indonesia Kabupaten Garut mengajak kepada seluruh warga Madrasah, untuk melakukan gerakan penolakan wacana tersebut dengan tag line “Madrasah Bergerak”,” tandasnya melalui rilis dikutip dejurnal.com, Kamis (31/3/2022).

BacaJuga :

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Polres Ciamis Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

Hal tersebut, lanjut Alan Muhtar, dilakukan karena terlihat ada pihak-pihak yang secara sistematis berusaha menghapuskan nama Madrasah dari sistem pendidikan Nasional secara terstruktur. “Padahal, sistem pendidikan madrasah memiliki argumentasi yang kuat, bahkan wajib masuk ke dalam UU Sisdiknas,” katanya.

Menurut Alan, UU Sisdiknas yang sudah ada sebenarnya telah menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan Sekolah dan Madrasah, tinggal melakukan efektivitas dan optimalisasi peran serta Pemerintah Daerah untuk kelangsungan Pendidikan Madrasah, diantaranya adalah pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. “Jika dirasa bahwa hari ini DPR RI atau melalui Mendikbud memerlukan penyempurnaan dengan berbagai argumentasi, tentu kami guru- guru Madrasah berharap kata Madrasah harus senantiasa melekat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” tegasnya.

Pertama, secara historis pendidikan Madrasah telah hadir jauh sebelum sistem persekolahan hadir di Republik ini.

Kedua, secara filosofi pendidikan Madrasah hadir untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan penguatan sikap “akhlaqul karimah” berdasarkan ajaran Islam.

Ketiga, secara sosio-politik kehadiran madrasah sangat memberikan kontribusi positif bagi Bangsa dan Negara. Banyak para tokoh Islam dan pemimpin Negara terlahir dari Madrasah.

“Diantaranya KH. Wahid Hasyim Asy’ari pendiri Pondok Pesantren dan Madrasah Tebu Ireng, begitu juga dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, beliau menuntut ilmu di Pondok Pesantren Tebu Ireng dan di dalamnya ada Sekolah formal yaitu Madrasah Tsanawiyah Syafi’iyah Tebu Ireng Jombang,” paparnya.

Selain dari pada itu, lanjut Alan Muhtar, sebagai bentuk ikhtiar dalam membangun masyarakat madani sejatinya dapat diwujudkan melalui pendidikan Madrasah. “Sekalipun kata Sekolah dan Madrasah memiliki makna yang sama (lembaga pendidikan), tetapi bunyi yang berbeda, kebijakan yang berbeda, karena dikelola oleh dua lembaga yang berbeda, yakni Kemendikbud dan Kemenag,” jelasnya.

Ketua PGM Indonesia Kabupaten Garut mengatakan bahwa di legislatif sendiri dua lembaga ini bersinergi dengan dua komisi yang berbeda pula, komisi VIII yang Mengawasi Kemenag/ Madrasah dan Komisi X DPR RI Mengawasi Kemendikbud/ Sekolah sejauh ini berjalan efektif. Pelayanan yang belum maksimal dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah kepada para Guru Madrasah yang justru dinilai tidak efektif. Ini sebenarnya yang perlu menjadi perhatian serius.

“Jika kata Madrasah dihilangkan dalam Rancangan Draf UU Sistem Pendidikan Nasional, tambah Alan, itu artinya mereka dengan sengaja menghilangkan makna histori, filosofi dan sosio-politik bagi pendidikan Madrasah yang telah lahir jauh sebelum persekolahan,” pungkasnya.***Raesha

 

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dua Kali Raih Penghargaan Tertinggi Bidang CSR, Bukti GeoDipa Berhasil Berikan Manfaat Berkelanjutan

Next Post

Selama Pandemi, Kampung Budaya Padi Pandanwangi Cianjur Sepi Pengunjung

Related Posts

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan
deNews

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan

Kamis, 30 Oktober 2025
Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan
deNews

Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan

Kamis, 30 Oktober 2025
Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya
deEdukasi

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

Rabu, 29 Oktober 2025
DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor
deNews

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Rabu, 29 Oktober 2025
Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid
Kalam

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025
Polres Ciamis Bekuk Jaringan Pengedar Sabu
Hukum dan Kriminal

Polres Ciamis Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

Rabu, 29 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Ilustrasi e-KTP.

Disdukcapil Cianjur Terbitkan e-KTP Status Perkawinan Cerai Tanpa Dasar Akta, Kok Bisa?

Selasa, 13 April 2021

Pembangunan GOR Desa Kihiang Perlu Perhatian Pemerintah

Jumat, 11 September 2020
Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Cibalong, Rudi Rahayu.

PAC Partai Demokrat Cibalong Kritisi Eksistensi Anggota DPR RI Dapil XI

Jumat, 13 November 2020
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Elin Wati

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Elin Wati : Usia ke -384 Kabupaten Bandung Lebih Bedas Lagi

Senin, 21 April 2025
Kepala Bagian Hukum dan Persidangan DPRD Kabupaten Garut, Asep Noor Hidayat

DPRD Kabupaten Garut Persiapkan Agenda Rapat Paripurna Sambut Bupati dan Wakil Bupati Setelah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025

Legislator PKS Dasep Heran Pemda Keukeuh Revitalisasi Pasar Banjaran

Minggu, 21 Mei 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste