• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

Penyebutan Madrasah Bakal Terhapus dari RUU Tentang Sisdiknas, Ini Pernyataan Sikap PGM Indonesia Kabupaten Garut

bydejurnalcom
Kamis, 31 Maret 2022
Reading Time: 2 mins read
Ketua PGM Indonesia Kabupaten Garut, Alan Muhtar (foto Istimewa)

Ketua PGM Indonesia Kabupaten Garut, Alan Muhtar (foto Istimewa)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Draf Rancangan Undang- Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berencana menghapus penyebutan Madrasah dari RUU perubahan Sisdiknas yang diajukan oleh Kemendikbud di bawah pimpinan Mas Menteri Nadiem menimbulkan reaksi dari para guru madrasah tidak terkecuali Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Garut.

Ketua PGM Indonesia Kabupaten Garut, Alan Muhtar merespon keras terhadap hal tersebut karena hal itu sangat melukai perasaan warga Madrasah terutama guru- guru madrasah yang sudah berjuang ikut serta mencerdaskan anak bangsa.

“Sesuai Intruksi dari Ketua Umum Pengurus Pusat PGM Indonesia, PGM Indonesia Kabupaten Garut mengajak kepada seluruh warga Madrasah, untuk melakukan gerakan penolakan wacana tersebut dengan tag line “Madrasah Bergerak”,” tandasnya melalui rilis dikutip dejurnal.com, Kamis (31/3/2022).

BacaJuga :

Polda Jabar Berhasil Menangkap Dua Orang Pria Terkait Dugaan Kasus Penyebaran Konten Provokasi dan Manipulasi Informasi di Platform Medsos Threads

Sindangrasa Wakili Ciamis di Tingkat Nasional, Wujud Budaya Gotong Royong Masyarakat Tatar Galuh

Disdukcapil Ciamis Gandeng Kemenag dan KUA, Pengantin Langsung Dapat KK Baru

Hal tersebut, lanjut Alan Muhtar, dilakukan karena terlihat ada pihak-pihak yang secara sistematis berusaha menghapuskan nama Madrasah dari sistem pendidikan Nasional secara terstruktur. “Padahal, sistem pendidikan madrasah memiliki argumentasi yang kuat, bahkan wajib masuk ke dalam UU Sisdiknas,” katanya.

Menurut Alan, UU Sisdiknas yang sudah ada sebenarnya telah menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan Sekolah dan Madrasah, tinggal melakukan efektivitas dan optimalisasi peran serta Pemerintah Daerah untuk kelangsungan Pendidikan Madrasah, diantaranya adalah pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. “Jika dirasa bahwa hari ini DPR RI atau melalui Mendikbud memerlukan penyempurnaan dengan berbagai argumentasi, tentu kami guru- guru Madrasah berharap kata Madrasah harus senantiasa melekat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” tegasnya.

Pertama, secara historis pendidikan Madrasah telah hadir jauh sebelum sistem persekolahan hadir di Republik ini.

Kedua, secara filosofi pendidikan Madrasah hadir untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan penguatan sikap “akhlaqul karimah” berdasarkan ajaran Islam.

Ketiga, secara sosio-politik kehadiran madrasah sangat memberikan kontribusi positif bagi Bangsa dan Negara. Banyak para tokoh Islam dan pemimpin Negara terlahir dari Madrasah.

“Diantaranya KH. Wahid Hasyim Asy’ari pendiri Pondok Pesantren dan Madrasah Tebu Ireng, begitu juga dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, beliau menuntut ilmu di Pondok Pesantren Tebu Ireng dan di dalamnya ada Sekolah formal yaitu Madrasah Tsanawiyah Syafi’iyah Tebu Ireng Jombang,” paparnya.

Selain dari pada itu, lanjut Alan Muhtar, sebagai bentuk ikhtiar dalam membangun masyarakat madani sejatinya dapat diwujudkan melalui pendidikan Madrasah. “Sekalipun kata Sekolah dan Madrasah memiliki makna yang sama (lembaga pendidikan), tetapi bunyi yang berbeda, kebijakan yang berbeda, karena dikelola oleh dua lembaga yang berbeda, yakni Kemendikbud dan Kemenag,” jelasnya.

Ketua PGM Indonesia Kabupaten Garut mengatakan bahwa di legislatif sendiri dua lembaga ini bersinergi dengan dua komisi yang berbeda pula, komisi VIII yang Mengawasi Kemenag/ Madrasah dan Komisi X DPR RI Mengawasi Kemendikbud/ Sekolah sejauh ini berjalan efektif. Pelayanan yang belum maksimal dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah kepada para Guru Madrasah yang justru dinilai tidak efektif. Ini sebenarnya yang perlu menjadi perhatian serius.

“Jika kata Madrasah dihilangkan dalam Rancangan Draf UU Sistem Pendidikan Nasional, tambah Alan, itu artinya mereka dengan sengaja menghilangkan makna histori, filosofi dan sosio-politik bagi pendidikan Madrasah yang telah lahir jauh sebelum persekolahan,” pungkasnya.***Raesha

 

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dua Kali Raih Penghargaan Tertinggi Bidang CSR, Bukti GeoDipa Berhasil Berikan Manfaat Berkelanjutan

Next Post

Selama Pandemi, Kampung Budaya Padi Pandanwangi Cianjur Sepi Pengunjung

Related Posts

KLH Bawa Peserta KELANA Belajar Pengelolaan Lingkungan Berbasis Masyarakat di Ciamis
deNews

KLH Bawa Peserta KELANA Belajar Pengelolaan Lingkungan Berbasis Masyarakat di Ciamis

Jumat, 7 Agustus 2026
Berbekal Pengalaman di Garut, Erwin Rianto Nugraha Emban Amanah Baru Pimpin DPMD Kabupaten Tasikmalaya
dePraja

Berbekal Pengalaman di Garut, Erwin Rianto Nugraha Emban Amanah Baru Pimpin DPMD Kabupaten Tasikmalaya

Jumat, 7 Agustus 2026
Dias Rukmana Praja Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta
dePolitik

Dias Rukmana Praja Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta

Jumat, 7 Agustus 2026
Polda Jabar Berhasil Menangkap Dua Orang Pria Terkait Dugaan Kasus Penyebaran Konten Provokasi dan Manipulasi Informasi di Platform Medsos Threads
deNews

Polda Jabar Berhasil Menangkap Dua Orang Pria Terkait Dugaan Kasus Penyebaran Konten Provokasi dan Manipulasi Informasi di Platform Medsos Threads

Jumat, 7 Agustus 2026
Sindangrasa Wakili Ciamis di Tingkat Nasional, Wujud Budaya Gotong Royong Masyarakat Tatar Galuh
deNews

Sindangrasa Wakili Ciamis di Tingkat Nasional, Wujud Budaya Gotong Royong Masyarakat Tatar Galuh

Jumat, 7 Agustus 2026
Disdukcapil Ciamis Gandeng Kemenag dan KUA, Pengantin Langsung Dapat KK Baru
deNews

Disdukcapil Ciamis Gandeng Kemenag dan KUA, Pengantin Langsung Dapat KK Baru

Jumat, 7 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Kapolda Jabar Cek Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Rabu, 25 Oktober 2023

Setiap Minggu Kedua dan Keempat, Pemkab Bandung Gelar Car Free Day di Kawasan Al Fathu Soreang

Minggu, 25 Februari 2024

Dinilai Program BPNT Carut Marut, DPRD Garut Pertanyakan Peran Pemkab

Senin, 10 Februari 2020

Jerat Hukum Menanti Bagi Oknum Penyeleweng Program Sembako (BPNT)

Sabtu, 9 Mei 2020

Kades Cimaragas : Jika Gembok Tak Dibuka, Saya Sudah Siap Pasang Tenda Buat Ngantor

Jumat, 6 September 2019

Oknum ASN Puskesmas Singajaya Diduga Gelapkan Uang

Kamis, 27 September 2018

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste