• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juni 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

Penyebutan Madrasah Bakal Terhapus dari RUU Tentang Sisdiknas, Ini Pernyataan Sikap PGM Indonesia Kabupaten Garut

bydejurnalcom
Kamis, 31 Maret 2022
Reading Time: 2 mins read
Ketua PGM Indonesia Kabupaten Garut, Alan Muhtar (foto Istimewa)

Ketua PGM Indonesia Kabupaten Garut, Alan Muhtar (foto Istimewa)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Draf Rancangan Undang- Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berencana menghapus penyebutan Madrasah dari RUU perubahan Sisdiknas yang diajukan oleh Kemendikbud di bawah pimpinan Mas Menteri Nadiem menimbulkan reaksi dari para guru madrasah tidak terkecuali Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Garut.

Ketua PGM Indonesia Kabupaten Garut, Alan Muhtar merespon keras terhadap hal tersebut karena hal itu sangat melukai perasaan warga Madrasah terutama guru- guru madrasah yang sudah berjuang ikut serta mencerdaskan anak bangsa.

“Sesuai Intruksi dari Ketua Umum Pengurus Pusat PGM Indonesia, PGM Indonesia Kabupaten Garut mengajak kepada seluruh warga Madrasah, untuk melakukan gerakan penolakan wacana tersebut dengan tag line “Madrasah Bergerak”,” tandasnya melalui rilis dikutip dejurnal.com, Kamis (31/3/2022).

BacaJuga :

Dalam Rangka Peringati Milad ‘Aisyiyah ke-109, Gubernur Jabar dan Bupati Garut Apresiasi Kontribusi Nyata di Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Tak Hanya Calistung, RA Al-Fadliliyah Darussalam Bangun Karakter Islami dan Kepedulian Lingkungan

Seorang Guru PNS Mengaku Merasa Dizalimi Kepala Sekolah dengan Sekenario Buat Citra Buruk Lewat Tanda Tangan Orang Tua Murid

Hal tersebut, lanjut Alan Muhtar, dilakukan karena terlihat ada pihak-pihak yang secara sistematis berusaha menghapuskan nama Madrasah dari sistem pendidikan Nasional secara terstruktur. “Padahal, sistem pendidikan madrasah memiliki argumentasi yang kuat, bahkan wajib masuk ke dalam UU Sisdiknas,” katanya.

Menurut Alan, UU Sisdiknas yang sudah ada sebenarnya telah menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan Sekolah dan Madrasah, tinggal melakukan efektivitas dan optimalisasi peran serta Pemerintah Daerah untuk kelangsungan Pendidikan Madrasah, diantaranya adalah pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. “Jika dirasa bahwa hari ini DPR RI atau melalui Mendikbud memerlukan penyempurnaan dengan berbagai argumentasi, tentu kami guru- guru Madrasah berharap kata Madrasah harus senantiasa melekat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” tegasnya.

Pertama, secara historis pendidikan Madrasah telah hadir jauh sebelum sistem persekolahan hadir di Republik ini.

Kedua, secara filosofi pendidikan Madrasah hadir untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan penguatan sikap “akhlaqul karimah” berdasarkan ajaran Islam.

Ketiga, secara sosio-politik kehadiran madrasah sangat memberikan kontribusi positif bagi Bangsa dan Negara. Banyak para tokoh Islam dan pemimpin Negara terlahir dari Madrasah.

“Diantaranya KH. Wahid Hasyim Asy’ari pendiri Pondok Pesantren dan Madrasah Tebu Ireng, begitu juga dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, beliau menuntut ilmu di Pondok Pesantren Tebu Ireng dan di dalamnya ada Sekolah formal yaitu Madrasah Tsanawiyah Syafi’iyah Tebu Ireng Jombang,” paparnya.

Selain dari pada itu, lanjut Alan Muhtar, sebagai bentuk ikhtiar dalam membangun masyarakat madani sejatinya dapat diwujudkan melalui pendidikan Madrasah. “Sekalipun kata Sekolah dan Madrasah memiliki makna yang sama (lembaga pendidikan), tetapi bunyi yang berbeda, kebijakan yang berbeda, karena dikelola oleh dua lembaga yang berbeda, yakni Kemendikbud dan Kemenag,” jelasnya.

Ketua PGM Indonesia Kabupaten Garut mengatakan bahwa di legislatif sendiri dua lembaga ini bersinergi dengan dua komisi yang berbeda pula, komisi VIII yang Mengawasi Kemenag/ Madrasah dan Komisi X DPR RI Mengawasi Kemendikbud/ Sekolah sejauh ini berjalan efektif. Pelayanan yang belum maksimal dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah kepada para Guru Madrasah yang justru dinilai tidak efektif. Ini sebenarnya yang perlu menjadi perhatian serius.

“Jika kata Madrasah dihilangkan dalam Rancangan Draf UU Sistem Pendidikan Nasional, tambah Alan, itu artinya mereka dengan sengaja menghilangkan makna histori, filosofi dan sosio-politik bagi pendidikan Madrasah yang telah lahir jauh sebelum persekolahan,” pungkasnya.***Raesha

 

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dua Kali Raih Penghargaan Tertinggi Bidang CSR, Bukti GeoDipa Berhasil Berikan Manfaat Berkelanjutan

Next Post

Selama Pandemi, Kampung Budaya Padi Pandanwangi Cianjur Sepi Pengunjung

Related Posts

Peringati Bulan Bung Karno, Rumah Juang dan Kelurahan Pataruman Gelar Donor Darah, Layanan Kesehatan Gratis, dan Adminduk untuk Masyarakat
deNews

Peringati Bulan Bung Karno, Rumah Juang dan Kelurahan Pataruman Gelar Donor Darah, Layanan Kesehatan Gratis, dan Adminduk untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026
Bupati Garut Terima Aspirasi LSM Libas, Tekankan Keseimbangan Antara Pembangunan dan Konservasi Lingkungan
deNews

Bupati Garut Terima Aspirasi LSM Libas, Tekankan Keseimbangan Antara Pembangunan dan Konservasi Lingkungan

Selasa, 23 Juni 2026
Ekonomi Ciamis Tumbuh 5,37 Persen, 1.486 Petugas Sensus Turun ke Lapangan
deNews

Ekonomi Ciamis Tumbuh 5,37 Persen, 1.486 Petugas Sensus Turun ke Lapangan

Selasa, 23 Juni 2026
Dalam Rangka Peringati Milad ‘Aisyiyah ke-109, Gubernur Jabar dan Bupati Garut Apresiasi Kontribusi Nyata di Sektor Pendidikan dan Kesehatan
deNews

Dalam Rangka Peringati Milad ‘Aisyiyah ke-109, Gubernur Jabar dan Bupati Garut Apresiasi Kontribusi Nyata di Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Selasa, 23 Juni 2026
Tak Hanya Calistung, RA Al-Fadliliyah Darussalam Bangun Karakter Islami dan Kepedulian Lingkungan
deNews

Tak Hanya Calistung, RA Al-Fadliliyah Darussalam Bangun Karakter Islami dan Kepedulian Lingkungan

Selasa, 23 Juni 2026
Seorang Guru PNS Mengaku Merasa Dizalimi Kepala Sekolah dengan Sekenario Buat Citra Buruk Lewat Tanda Tangan Orang Tua Murid
deNews

Seorang Guru PNS Mengaku Merasa Dizalimi Kepala Sekolah dengan Sekenario Buat Citra Buruk Lewat Tanda Tangan Orang Tua Murid

Senin, 22 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Dishub  Purwakarta Berikan Tips Berkendara Saat Puasa

Kamis, 15 April 2021
Debat publik paslon Bupati-Wakil Bupati Bandung, digelar di Kopo Square Margahayu Bandung.

KPU Sukses Gelar Debat Publik Kedua, Usung Tema Sinergitas Pemerintah Daerah dan Pusat

Minggu, 15 November 2020

Dishub Ciamis Percepat PAD Lewat Penertiban Jukir dan Pemanfaatan Aset Terbengkalai

Rabu, 7 Mei 2025
Dadang 'Buaya' sast diamankan petugas Koramil dan Polsek Pameungpeuk.

Siapa Dadang Buaya yang Nekat Serang Koramil & Polsek Pameungpeuk, Ini Sosoknya

Sabtu, 29 Mei 2021

Polres Purwakarta Gencar Sosialisasikan P4GN Ke Berbagai Lapisan Masyarakat

Selasa, 29 September 2020

Lantik 7.550 PPPK Paruh Waktu, Bupati Bandung Komitmen Perjuangkan Status Penuh

Senin, 8 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste