CIAMIS, deJurnal,- Upaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis mempererat sinergi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Ciamis untuk memastikan setiap peristiwa perkawinan langsung diikuti dengan pembaruan dokumen kependudukan.
Penguatan kolaborasi tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Dinas Tetap (Radintap) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis yang diikuti para Kepala KUA se-Kabupaten Ciamis, Kamis (6/8/2026).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhammad Supyan, mengatakan bahwa administrasi kependudukan tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan dan koordinasi yang baik dengan Kementerian Agama serta jajaran KUA.
“Pelayanan administrasi kependudukan tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat dengan Kementerian Agama dan KUA karena setiap perkawinan yang tercatat akan berdampak pada perubahan data kependudukan. Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, akurat, sekaligus memberikan kepastian hukum,” ujar Yayan.
Menurutnya, salah satu bentuk nyata kolaborasi tersebut adalah penyampaian data pasangan yang melaksanakan perkawinan di KUA kepada Disdukcapil.
Data tersebut menjadi dasar untuk mempercepat pembaruan data kependudukan sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengurus perubahan dokumen secara berulang.
Pada kesempatan itu, Disdukcapil juga menyosialisasikan inovasi PELAMINAN PENGANTIN, layanan yang mengintegrasikan pencatatan perkawinan dengan penerbitan dokumen administrasi kependudukan.
Melalui inovasi tersebut, pasangan yang menikah di KUA tidak hanya menerima Buku Nikah, tetapi juga langsung memperoleh Kartu Keluarga (KK) baru serta KTP elektronik (KTP-el) yang telah diperbarui dengan status perkawinan menjadi kawin.
“Harapan kami, pasangan yang menikah di KUA tidak lagi harus mengurus perubahan dokumen secara terpisah. Setelah akad nikah, mereka dapat langsung menerima Kartu Keluarga yang baru dan KTP elektronik dengan status perkawinan yang telah diperbarui. Ini merupakan bentuk pelayanan yang semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Yayan meminta dukungan seluruh KUA untuk membantu penyediaan data register Buku Nikah apabila masyarakat kehilangan dokumen tersebut.
Data register sangat diperlukan sebagai salah satu persyaratan dalam proses penerbitan Akta Kelahiran anak sehingga pelayanan dapat tetap berjalan tanpa hambatan.
Yayan juga mengajak jajaran KUA untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat yang masih melaksanakan pernikahan siri agar segera mengajukan isbat nikah melalui Pengadilan Agama.
Dikatakan Yayan, pencatatan perkawinan secara resmi akan memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan, mulai dari penerbitan Kartu Keluarga, KTP elektronik, Akta Kelahiran anak hingga berbagai dokumen kependudukan lainnya.
“Kami berharap kolaborasi ini tidak berhenti pada forum koordinasi, tetapi terus diwujudkan dalam pelayanan sehari-hari. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, masyarakat akan semakin mudah mengurus berbagai dokumen kependudukan. Pada akhirnya, tujuan kita sama, yakni menghadirkan pelayanan publik yang cepat, berkualitas, dan membahagiakan masyarakat Kabupaten Ciamis,” tegasnya.
Melalui penguatan sinergi antara Disdukcapil, Kementerian Agama, dan seluruh KUA se-Kabupaten Ciamis, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi langkah nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Ciamis (Nay Sunarti)
















