Sabtu, 18 Mei 2024
BerandadeHumanitiPendamping PKH Tegaskan Kartu PKH Dipegang Oleh Bukan Pemiliknya, Salahi SOP dan...

Pendamping PKH Tegaskan Kartu PKH Dipegang Oleh Bukan Pemiliknya, Salahi SOP dan Aturan


Dejurnal.com, Kab. Sukabumi – Terkait adanya penerima manfaat yang sudah sekian lama kartu PKHnya dipegang oleh salah satu kader di Kecamatan Bojong Genteng, Pendamping PKH akhirnya memberikan tanggapan atas hal itu.

Ditemui dejurnal.com, Pendamping PKH Bojong Genteng Ibrahim menyatakan bahwa kartu PKH dipegang oleh yang bukan berhaknya atau yang punya itu sudah keluar dari prosedur SOP yang sebenarnya dimana setiap penerima manfaat wajib memegang dan menyimpan kartu itu oleh diri sendiri dan tidak boleh beralih tangan.

“Apalagi sampai diakomodir untuk di kumpulkan di salah satu kader yang memang diluar ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Pendamping PKH sekali pun, lanjut Ibrahim tidak punya kewenangan untuk menyimpan atau mengumpulkan kartu tersebut apalagi selain itu karena itu merupakan mutlak hak dari penerima manfaatnya langsung.

“Saya sendiri selaku pendamping hampir setiap bulan melakukan kegiatan pembinaan atau memberikan edukasi terhadap penerima manfaat bahkan selalu saya tanyakan kepada pemegang kartu itu (apakah kartu itu masih di pegang masing masing) mereka menjawab masih ketika kami sebagai pendamping bertanya terhadap penerima manfaat,” paparnya.

Ibrahim pun berterimakasih kepada dejurnal.com yang telah memberitakan hal tersebut sehingga menjadi tahu adanya segelintir orang yang bermain di ranah itu yang akhirnya membuat masalah baru.

“Bahkan kami selaku pendamping pernah mengadakan inisiasi mendatangkan pihak bank yang datang langsung kepada penerima manfaat, tetapi hal itu yang menurut kami langkah efisiens malah ada beberapa kelompok yang tidak menyetujui langkah baik itu dan akhirnya tidak berjalan karena ada asumsi yang tidak baik bagi kami akhirnya kami pun di saat itu selalu menekankan kepada mereka untuk langsung menyampaikan segala permasalahan kepada pendamping karena itu lah tupoksi kami sebagai pendamping,” tuturnya.

Apa yang di sampaikan oleh Pendamping PKH ini merupakan tahapan kelanjutan yang mesti terkuak dimana letak kesalahan itu hingga berdampak merugikan terhadap penerima manfaat yang saat itu sesuai pemberitaan awal kondisinya dimana si penerima manfaat sudah sekian lamanya kartu di pegang oleh salah satu kader.

“Selaku pendamping saya langsung mendatangi penerima manfaat itu dan mencoba berdiskusi, keterangan yang di sampaikan kepada kami pendamping yaitu ada bahasa teu enak da kutatangga yang minta di kumpulkan nya itu,dan jika ada pencairan pun terkadang di berikan struk pengambilannya kadang juga tidak,” ujarnya.

Sementara terkait terjadi penyalahgunaan, lanjut Ibrahim, pihaknya tidak tahu termasuk sisa saldo yang ada di kartu tersebut entah kemana.

Ibrahim pun sangat mendukung atas apa yang digali oleh media berkenaan dengan ini untuk terus menggali informasi dari berbagai instansi terkait ke tahapan selanjutnya hingga terurai benang merahnya.***Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI