• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, April 28, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Mulai Besok, Empat Blok Perum Campaka Indah Karangpawitan Diberlakukan Isolasi Wilayah Mandiri

bydejurnalcom
Sabtu, 19 September 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Karangpawitan sesuai intruksi Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut, telah melaksanakan Rapat terbatas di Perum Cempaka Indah yang dihadiri oleh Forkopimcam, Lurah, Ketua RW dan Tokoh Masyarakat, bahwa wilayah Perum Cempaka Indah Blok 4, 5, 6 dan 7 terhitung mulai besok Minggu 20 September 2020 diberlakukan PSBB dan Isolasi Wilayah Mandiri.

Ditemui di sela-sela rapat, Camat Karangpawitan Rena Sudrajat mengatakan bahwa rapat ini dilakukan untuk mengambil langkah terkait adanya beberapa warga Perum Campaka Indah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan salah satunya meninggal.

“Oleh karena itu kita harus mengambil langkah preventif sesuai dengan arahan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut,” ujarnya.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Camat pun mengatakan bahwa setelah rapat yang berjalan lancar dan dilanjutkan dengan keliling sosialisasi kepada warga Perum Cempaka Indah.

Rencananya, Perum Campaka Indah Blok 4,5,6, dan 7 selama PSBB atau isolasi mandiri, setiap Pos Jaga diturunkan 3 orang anggota Polri, 3 orang TNI, 2 orang Satpol PP ditambah Relawan Covid 5 orang.

“Dan ini berlaku maksimal untuk 14 hari ke depan,” ujarnya saat ditemui di Perum Campaka Indah.

Camat menyebutkan, waktu 14 hari itu maksimal sambil melihat perkembangan, bisa saja kurang dari 14 hari atau malah lebih tergantung kondisional.

“Mudah-mudahan tak bertambah baik yang terkonfirmasi ataupun wilayahnya,” pungkasnya.***Udg/Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Warga Desa Ciwareng Dukung Program Pemerintah Alih Pungsi Lahan Menjadi Lebih Produktif

Next Post

Batu Tapak Camping Ground Keluhkan Dampak PSBB Jabodetabek Sepikan Kunjungan

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Juhana. (Sopandi/dejurnal.com)

Kadisdik Kab. Bandung Beri Alasan Guru Ngaji Harus Ngajar di Sekolah

Kamis, 7 Oktober 2021

Pemkab Ciamis Siap Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 23 April 2025
Debat publik paslon Bupati-Wakil Bupati Bandung, digelar di Kopo Square Margahayu Bandung.

KPU Sukses Gelar Debat Publik Kedua, Usung Tema Sinergitas Pemerintah Daerah dan Pusat

Minggu, 15 November 2020

Yosep Nugraha : GBS Bisa Dijadikan Studio Apresiatif

Jumat, 18 September 2020

BPN Garut : Laporkan jika ada Kades yang Lakukan Pungli PTSL

Jumat, 6 April 2018

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste