Dejurnal.com, Ciamis – Menyikapi peredaran pupuk palsu satuan Reserse Kriminal memanggil penjual dan sebagian para petani untuk di mintai keterangan, hal itu di ungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro S.H.,S.Ik.MT melalui Kasi Humas Polres Ciamis IPTU Magdalena, NEB saat di wawancarai oleh awak media diruang kerjanya, Kamis (24/3/2022).
Diungkapkan Kasi Humas, Satreskrim Polres Ciamis telah memanggil para pihak yaitu mereka yang diduga sebagai penjual pupuk dan juga para petani yang merasa resah karena keberadaan pupuk diduga tidak layak edar.
“Hal tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Ciamis guna peyelidikan lebih lanjut dan tentunya telah sesuai dengan aturan dan standar operasional yang ada”, imbuhnya.
“Penyelidikan kami mulai atas beberapa keluhan tanaman dari petani yang diberi pupuk tapi enggak ada efeknya, polisi pun sigap turun langsung ke lapangan untuk menelusuri keberadaan pupuk serta memintai keterangan para pihak ,” Kata IPTU Magdalena.
Kasus pupuk tidak layak edar sedang ditangani dari hasil klarifikasi dari penjual dan para petani menjadi bahan peyidik untuk mendalami kasus tersebut. “Kami akan bekerja dengan hati hati, bekerja secara prosedur dan profesional untuk selanjutnya sample pupuk yang telah diamankan peyidik akan dilakukan uji laboratorium ,” ujarnya.
Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat kabupaten Ciamis hususnya para petani untuk membeli kebutuhan tanaman berupa pupuk di di disributor atau kios-kios resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Jika ada permasalahan apapun termasuk penjualan peredaran pupuk segera laporkan kepada pihak APH melalui Bhabinkamtibmas yang ada di daerah atau langsung ke mapolres Ciamis, kami akan menerima aduan tersebut serta menindak lanjuti sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku.
“Jangan sampai main hakim sendiri, karena negara kita negara hukum tentunya semua harus taat dan patuh pada hukum,” tandasnya.***Jepri Tio