DeJurnal.com, Cirebon – Menindaklanjuti beredarnya video tentang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh calo penumpang atau preman di terminal Harjamukti Beberapa hari lalu langsung mendapatkan respon dari Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar SH, S.I.K, MH.
Hari ini Kapolres mengadakan Konferensi Pers terkait permasalahan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Cirebon Kota Polda Jabar Kompol Ahmad Troy Aprio, S.I.K bertempat di Mako Polres Cirebon Kota Polda Jabar, Jumat (04/03/2022)
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kinerja personel Polres Cirebon Kota Polda Jabar yang dalam waktu kurang dari 24 jam dapat segera menangkap pelaku.
Wakapolres Cirebon Kota Polda Jabar Kompol Ahmad Troy Aprio, S.I.K menjelaskan ” Berdasarkan bukti dari tayangan video yang beredar di media sosial FB Polres Cirebon Kota Polda Jabar segera menindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam tim Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar dapat menangkap pelaku dirumahnya.”
“Kejadian berawal saat korban SP (19) bersama teman-temannya, sekitar jam 17.00 WIB turun dari bus di terminal Bus Harjamukti Cirebon dan menunggu angkutan elf jurusan Sindanglaut Kab. Cirebon.” Katanya.
“Kemudian SP naik elf yang sedang ngetem, tak berapa lama masuk pelaku yang memberikan karcis elf dan meminta ongkos elf sebesar Rp35.000, perorang. Karena tidak sesuai tarif korban bersama teman temannya keberatan dan turun dari elf. Pasalnya, tarif normal elf hanya Rp10.000, perorang.” Jelasnya.
Wakapolres Cirebon Kota Polda Jabar Kompol Ahmat Troy Aprio menjelaskan, setelah korban turun dari elf untuk berganti elf, Pelaku langsung memukul korban dan mengenai mata sebelah kanan, dan juga menarik kerah korban lainnya hingga terjatuh. Setelah melakukan aksinya pelaku pulang bersama temannya, meninggalkan korban,” tuturnya.
Kita juga berterima kasih terhadap masyarakat dengan viralnya video tersebut kita langsung dapat menangkap para pelaku,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan juga pasal 335 ayat 1 KHUPidana.
“Meskipun pasal ini hukumannya dibawah 5 tahun penjara, namun pasal 335 ini pengecualian dan dapat dilakukan penahanan,” jelasnya.
Tersangka merupakan seorang anak buah kapal (ABK) yang sedang menunggu panggilan untuk berlayar.
“Karcisnya dia buat sendiri dan dia menaikkan harganya ke 35 ribu yang seharusnya harga karcisnya 10 ribu,” tutur Troy.
Berdasarkan keterangan tersangka, pada saat kejadian tersebut, tersangka tengah dalam kondisi mabuk. Tutupnya. ***Red