• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Seorang Oknum Guru SD Cabuli Tiga Muridnya, Kini Diamankan Polres Subang

bydejurnalcom
Kamis, 3 Maret 2022
Reading Time: 1 mins read
Seorang Oknum Guru SD Cabuli Tiga Muridnya, Kini Diamankan Polres Subang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Sat Reskrim Polres Subang, berhasil menangkap pelaku pencabulan seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, AB (45) karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya.

Kapolres Subang AKBP Sumarni menyampaikan dalam Press conference, bahwa tiga korban pencabulan oleh pegawai negeri sipil (PNS) asal Kecamatan Cikaum, yakni MA, MB, dan CO.

“Perbuatan bejad yang di lakukan oleh pelaku di salah satu ruangan di sekolah tersebut,” Ungkap AKBP Sumarni saat didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Zulkarnaen di Mapolres Subang. Rabu, (2/3/2022).

BacaJuga :

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Modus Oprandi yang di lakukan oleh pelaku AB yaitu dia berpura-pura memberi pelajaran tambahan, kemudian melakukan aksinya perbuatan setan jahanam, dan mengancam kepada siswa kalau tidak mau tidak akan di berikan nilai yang bagus,tapi kalau mau melakukannya akan di beri nilai bagus dan jangan melapor pada orang tuanya, ancam AB kepada si korban

“Di antaranya ada salah satu korban yang menyampaikan perbuatan cabul AB kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkannya ke polisi,” Ujar AKBP Sumarni.

Hal tersebut di laporkan oleh orang tua Korban kepihak Polres Subang akhirnya AB berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Subang.

Pelaku pencabulan tersebut AB kini telah dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dengan Pesawat, Satgas Damai Cartenz Kirim Bantuan Bibit Babi ke Warga Yahukimo

Next Post

Tutup Rapim Polri, Kapolri Siap Implementasikan Instruksi Presiden Jokowi Soal Pembangunan Nasional

Related Posts

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP  di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut
deNews

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

Jumat, 18 April 2025

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026

Primkop Galuh Kartika Buka Kopi Shop dan Swako

Kamis, 27 Februari 2020
Foto : Kendaraan Yang Melintas Di Sabtu Malam Masih Terurai Aman Lancar dan Tertib. Sabtu (07/6/04/2025) dini hari

Peningkatan Arus Balik di Kabupaten Ciamis Meningkat Lebih dari 50% pada Sabtu Malam.

Minggu, 6 April 2025

Teh Nia : Bangga Jelekong Banyak Lahirkan Seniman Hebat

Selasa, 3 November 2020
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi.

Banjir Jadek Margahayu Atasi dengan Bangun Kolam Retensi di Kelurahan Sulaiman, Ini Kata Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi

Minggu, 25 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste