Dejurnal.com, Garut – Namanya Yadi Supriadi, lelaki paruh baya warga masyarakat Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota ini harus menerima pil pahit, maksud hati menunggu pembuatan AJB apadaya malah diminta membuat pernyataan pembatalan.
Didepan Petugas Kecamatan Garut Kota dan Lurah Kota Kulon, Yadi Supriadi menegaskan bahwa dirinya merasa dijebak oleh salah satu oknum Kelurahan Kota Kulon.
“Demi Allah saya tidak tahu adanya surat pembatalan AJB dan saya tidak pernah melakukan pembatalan, saya saat itu kedatangan salah satu pegawai kelurahan yang mengatakan bahwa ada hal yang harus di perbaiki di AJB maka saya tanda tangani itu saja, dan saya tidak pernah terima salinannya, makanya saya terus bolak balik ke Kelurahan,” jelas Yadi.
Kepada dejurnal.com, Yadi Supriadi bercerita bahwa dirinya telah lama melakukan transaksi jual beli atas sebidang tanah, pada 27 Desember 2017 dan tercatat di kuwitansi pembayaran pertama Rp.10.700.000 dan kwitansi lainnya Rp. 4.500.000 tanggal 7 Oktober 2019, ditambah Rp. 15.700.000, langsung ke Pihak Penjual disaksikan oleh Para Saksi sebagaimana tertera dikwitansi dan AJB.
“Saya tidak pernah dan tidak merasa melakukan pembatalan AJB tersebut, justru saya merasa selama ini dikerjain oleh pegawai dari Kelurahan Kota Kulon,” terangnya di depan Pegawai Kecamatan dan Lurah Kota Kulon.
Menurut Yadi Supriadi, adapun transaksi jual beli tersebut seluas kurang lebih 40 Meter Persegi (sebagaimana AJB dengan Nomor Persil 115. D, di Blok Cangkudu Kohir C. 3001 senilai Rp. 30 Juta, Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, dengan batas batas yang jelas diketahui Para Pihak.
“Sekali lagi saya tidak pernah melakukan pembatalan Akta Jual Beli Nomor : 389 / 2019 tertanggal 12 Desember 2019, dengan Nomor SPPT 32.07.170.005.012-0189.0,” Tegasnya.
Yadi S secara terbuka mengatakan lebih jelas bahwa transaksi dilakukan dengan pihak Penjual merupakan salah satu Ahli Waris AS (almrh ) Dik Dik Supriadi yang telah mendapat persetujuan dari Istrinya yang bernama Elly Herlina, selaku warga asal Kecamatan Tarogong Kaler Garut.
Dimana akhirnya Kedua Belah Pihak pun telah melakukan proses Akta Jual Beli (AJB) tersebut dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara /PPATS yang saat itu Pejabatnya Drs. Bambang Hapid M.SI, selaku Camat Garut Kota.
Dalam tindak hukum tersebut disaksikan oleh Iyed Suryadi, SIP., selaku Kepala Kelurahan Kota Kulon dan Heri Koswara PNS Kelurhaan Kota Kulon yang sudah Pensiun saat ini. Maka terbitlah AJB Nomor 389/2019 Tanggal 12 Desember atas nama Yadi Supriadi yang telah ditandatangani kedua belah pihak dan para saksi diatas matrai, ditanda tangani dan distempel basah PPATS Camat Garut Kota yang berkekuatan hukum.
Menanggapi hal ini, Kepala Kelurhaan Kota Kulon, Deden mengaku baru tahu secara detail, sebelumnya tidak ada kejelasan alias samar, terkait IS dan HK sudah pensiun yah mumpung para pihak masih ada saya sebagai Lurah Kota Kulon berharap ada solusi terbaik, setelah ada kejelasan ini,” Ungkapnya.
Sementara menurut Bambang Hapid yang saat ini menjabat Kasatpo PP ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu hal ini.
“Saya tidak tahu soal itu silahkan ke Pa Eli di Kecamatan Garut Kota,” ujarnya sambil bergegas menuju mobil dinas.
H. Suherman selaku Asda I ketika diminta tanggapan selepas rapat kordinasi terkejut ketika diminta tanggapan terkait persoalan AJB Yadi Supriadi.
“Waduh ini sudah memlliki kekuatan hukum tidak bisa dibatalkan sepihak harus melalui proses hukum, oh saat itu Camat / PPATS Pa Bambang Kasatpolpp yah, coba nanti kordinsasikan, ini ga bisa sepihak pembatalannya,” Tandas Asda I sambil membuka salinan AJB.***Yohaness