• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Kisah Warga Garut Ini Pilu, Maksud Hati Nunggu AJB Selesai Apa Daya Datangnya Pembatalan

bydejurnalcom
Sabtu, 9 April 2022
Reading Time: 2 mins read
Kisah Warga Garut Ini Pilu, Maksud Hati Nunggu AJB Selesai Apa Daya Datangnya Pembatalan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Namanya Yadi Supriadi, lelaki paruh baya warga masyarakat Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota ini harus menerima pil pahit, maksud hati menunggu pembuatan AJB apadaya malah diminta membuat pernyataan pembatalan.

Didepan Petugas Kecamatan Garut Kota dan Lurah Kota Kulon, Yadi Supriadi menegaskan bahwa dirinya merasa dijebak oleh salah satu oknum Kelurahan Kota Kulon.

“Demi Allah saya tidak tahu adanya surat pembatalan AJB dan saya tidak pernah melakukan pembatalan, saya saat itu kedatangan salah satu pegawai kelurahan yang mengatakan bahwa ada hal yang harus di perbaiki di AJB maka saya tanda tangani itu saja, dan saya tidak pernah terima salinannya, makanya saya terus bolak balik ke Kelurahan,” jelas Yadi.

BacaJuga :

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Semarakan HUT Kemerdekaan Ri ke 80, Pemdes Karyamekar Gelar Lomba Jalan Santai Keliling Desa

Kepada dejurnal.com, Yadi Supriadi bercerita bahwa dirinya telah lama melakukan transaksi jual beli atas sebidang tanah, pada 27 Desember 2017 dan tercatat di kuwitansi pembayaran pertama Rp.10.700.000 dan kwitansi lainnya Rp. 4.500.000 tanggal 7 Oktober 2019, ditambah Rp. 15.700.000, langsung ke Pihak Penjual disaksikan oleh Para Saksi sebagaimana tertera dikwitansi dan AJB.

“Saya tidak pernah dan tidak merasa melakukan pembatalan AJB tersebut, justru saya merasa selama ini dikerjain oleh pegawai dari Kelurahan Kota Kulon,” terangnya di depan Pegawai Kecamatan dan Lurah Kota Kulon.

Menurut Yadi Supriadi, adapun transaksi jual beli tersebut seluas kurang lebih 40 Meter Persegi (sebagaimana AJB dengan Nomor Persil 115. D, di Blok Cangkudu Kohir C. 3001 senilai Rp. 30 Juta, Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, dengan batas batas yang jelas diketahui Para Pihak.

“Sekali lagi saya tidak pernah melakukan pembatalan Akta Jual Beli Nomor : 389 / 2019 tertanggal 12 Desember 2019, dengan Nomor SPPT 32.07.170.005.012-0189.0,” Tegasnya.

Yadi S secara terbuka mengatakan lebih jelas bahwa transaksi dilakukan dengan pihak Penjual merupakan salah satu Ahli Waris AS (almrh ) Dik Dik Supriadi yang telah mendapat persetujuan dari Istrinya yang bernama Elly Herlina, selaku warga asal Kecamatan Tarogong Kaler Garut.

Dimana akhirnya Kedua Belah Pihak pun telah melakukan proses Akta Jual Beli (AJB) tersebut dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara /PPATS yang saat itu Pejabatnya Drs. Bambang Hapid M.SI, selaku Camat Garut Kota.

Dalam tindak hukum tersebut disaksikan oleh Iyed Suryadi, SIP., selaku Kepala Kelurahan Kota Kulon dan Heri Koswara PNS Kelurhaan Kota Kulon yang sudah Pensiun saat ini. Maka terbitlah AJB Nomor 389/2019 Tanggal 12 Desember atas nama Yadi Supriadi yang telah ditandatangani kedua belah pihak dan para saksi diatas matrai, ditanda tangani dan distempel basah PPATS Camat Garut Kota yang berkekuatan hukum.

Menanggapi hal ini, Kepala Kelurhaan Kota Kulon, Deden mengaku baru tahu secara detail, sebelumnya tidak ada kejelasan alias samar, terkait IS dan HK sudah pensiun yah mumpung para pihak masih ada saya sebagai Lurah Kota Kulon berharap ada solusi terbaik, setelah ada kejelasan ini,” Ungkapnya.

Sementara menurut Bambang Hapid yang saat ini menjabat Kasatpo PP ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu hal ini.

“Saya tidak tahu soal itu silahkan ke Pa Eli di Kecamatan Garut Kota,” ujarnya sambil bergegas menuju mobil dinas.

H. Suherman selaku Asda I ketika diminta tanggapan selepas rapat kordinasi terkejut ketika diminta tanggapan terkait persoalan AJB Yadi Supriadi.

“Waduh ini sudah memlliki kekuatan hukum tidak bisa dibatalkan sepihak harus melalui proses hukum, oh saat itu Camat / PPATS Pa Bambang Kasatpolpp yah, coba nanti kordinsasikan, ini ga bisa sepihak pembatalannya,” Tandas Asda I sambil membuka salinan AJB.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kurang Dari 24 Jam, Preman Ancam Sopir Bus TMP Diamankan Polisi

Next Post

Polisi Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi Booster Di Halaman Masjid Jami Al – Barkah

Related Posts

Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia
deNews

Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia

Minggu, 24 Agustus 2025
Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku  Senang Bisa Jadi Bintang Tamu  Semarak Kemerdekaan  di  Desa Gajahmekar
Budaya

Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku Senang Bisa Jadi Bintang Tamu Semarak Kemerdekaan di Desa Gajahmekar

Minggu, 24 Agustus 2025
Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik
deNews

Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik

Minggu, 24 Agustus 2025
Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus
deNews

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Minggu, 24 Agustus 2025
Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari  Meriahkan  HUT RI Ke 80
GerbangDesa

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Minggu, 24 Agustus 2025
Semarakan HUT Kemerdekaan Ri ke 80, Pemdes Karyamekar Gelar Lomba Jalan Santai Keliling Desa
GerbangDesa

Semarakan HUT Kemerdekaan Ri ke 80, Pemdes Karyamekar Gelar Lomba Jalan Santai Keliling Desa

Minggu, 24 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Suplai Air PDAM Tirta Raharja Terganggu Akibat Perbaikan Pipa Jebol

Kamis, 22 Oktober 2020

Bupati Garut Kukuhkan Kelompok Kerja Bunda PAUD

Selasa, 12 Oktober 2021

Ciamis Ukir Sejarah, Raih Medali Emas Perdana di MTQH XXXIX Jawa Barat 2025

Rabu, 25 Juni 2025
Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Sirnagalih.

Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Sirnagalih : Harapan Menuju Peningkatan Ekonomi

Senin, 19 Mei 2025

Antisipasi Pekerja Migran Indonesia Unprosedural, Pemkab Garut Bersama BP2MI Sosialisasikan Gentra Karya

Senin, 27 Februari 2023

H. Sirojudin SE, Cawabup Kabupaten Sukabumi Adakan Konsolidasi Dengan Relawan

Sabtu, 3 Oktober 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste