• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

LPBH PWNU Jabar Advokasi PMI Karawang Korban Trafficing

bydejurnalcom
Selasa, 5 April 2022
Reading Time: 1 mins read
LPBH PWNU Jabar Advokasi PMI Karawang Korban Trafficing
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Wilayah Propinsi Jawa Barat, melakukan advokasi dan pendampingan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang Sanah Suryani warga Pasir Congcot RT.004 RW. 002, Desa Wanajaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Seperti diketahui, Sanah Suryani merupakan pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan oleh oknum agen pemberangkatan PMI tanpa melalui prosedur resmi ke negara Arab Saudi.

H merupakan agen / sponsor yang dikenali oleh korban dengan nomor handphone 0818-1812-5*** dan menggunakan Paspor nomor C8503878. Kini kondisi Sanah Suryani sedang sakit dan meminta kepada pihak kelurga untuk bisa pulang ke tanah air, namun pihak keluarga harus menyediakan anggaran sebesar Rp50 juta sebagai uang pengganti agen.

BacaJuga :

Pawai Ta’aruf Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H di Desa Pawindan, Simbol Syukur dan Identitas Keislaman

PCNU Kota Bandung Bersama BUMNU PWNU JABAR Sambut Tahun Baru Islam 1447 H dengan Penguatan Ekonomi Umat

Garut Jadi Tuan Rumah Pentas PAI SD 2025 Tingkat Jawa Barat, Panggung Dukungan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Jabar

“Nyonya Sanah Suryani saat ini kondisinya sedang sakit di Arab Saudi, dan meminta untuk dipulangkan ke Indonesia,” kata Ketua LPBH PWNU Jawa Barat, Mahpudin, kepada awak media, Selasa, 5 April 2022.

Tim Hukum LPBH PWNU sebagai penerima kuasa dari suami korban, akan memperjuangkan nasib keluarga korban agar tidak dibebankan kewajiban denda sebesar Rp50 juta, sehubungan dengan kondisi ekonomi keluarga saat ini.

Menurutnya, bahwa kondisi klien di negara Arab Saudi sedang sakit disampaikan suaminya dan juga disampaikan langsung kepada Ketua LPBH PWNU Jawa Barat melalui pesan suara whatsapp. setelah korban mengabarkan melalui Social Media Facebook dan memberitahukan keinginannya untuk bisa pulang ke Indonesia.

Tim Kuasa Hukum LPBH PWNU Jawa Barat, secara resmi sudah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat melalui JABAR QUICK RESPONSE untuk dapat memproses kepulangan Istri Uce yang sudah menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa keluarganya serta meminta kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti oknum agen dari korban Trafficing tersebut.

“Kami berharap, Pemprov Jabar dan pihak kepolisian serta BP2MI dapat menindaklanjuti surat permohonan kami,” pungkasnya.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Jawa BaratLPBH PWNUPekerja Migran IndonesiaTindak Pidana Perdagangan OrangTPPO
Previous Post

Polisi Tak Kenal Lelah Patroli Woro-Woro Bangunkan Sahur

Next Post

Pastikan Ketersediaan Stok Minyak Goreng, Polisi Tinjau Langsung Distributor

Related Posts

Disparbud Jabar Dukung Nyaneut Festival Masuk Kalender Event Pariwisata Resmi Jawa Barat
Regional

Disparbud Jabar Dukung Nyaneut Festival Masuk Kalender Event Pariwisata Resmi Jawa Barat

Rabu, 27 Agustus 2025
Bea Cukai Wilayah DJBC Jawa Barat  Musnahkan Barang Barang  Ilegal
Regional

Bea Cukai Wilayah DJBC Jawa Barat Musnahkan Barang Barang Ilegal

Kamis, 24 Juli 2025
PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers
deNews

PWI Jabar Minta Pemkab Indramayu Kaji Ulang Pengosongan Gedung Graha Pers

Jumat, 18 Juli 2025
Pawai Ta’aruf Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H di Desa Pawindan, Simbol Syukur dan Identitas Keislaman
GerbangDesa

Pawai Ta’aruf Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H di Desa Pawindan, Simbol Syukur dan Identitas Keislaman

Minggu, 6 Juli 2025
PCNU Kota Bandung Bersama BUMNU PWNU JABAR Sambut Tahun Baru Islam 1447 H dengan Penguatan Ekonomi Umat
Regional

PCNU Kota Bandung Bersama BUMNU PWNU JABAR Sambut Tahun Baru Islam 1447 H dengan Penguatan Ekonomi Umat

Minggu, 29 Juni 2025
Garut Jadi Tuan Rumah Pentas PAI SD 2025 Tingkat Jawa Barat, Panggung Dukungan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Jabar
deEdukasi

Garut Jadi Tuan Rumah Pentas PAI SD 2025 Tingkat Jawa Barat, Panggung Dukungan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Jabar

Jumat, 27 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Sudah Berlalu 6 Tahun, Penanganan Korban Banjir Bandang Garut Masih Sisakan Persoalan?

Rabu, 9 Februari 2022

Enam Aktifitas Dibatasi Dalam PSBB, Berikut Penjelasan Kapolres Subang

Rabu, 6 Mei 2020

Camat Warung Kiara Bagi-Bagi Nasi Bungkus

Kamis, 4 Juni 2020

Rantang Cinta Ramadan, Tali Kasih Pemerintah Bagi Masyarakat

Senin, 26 April 2021

Sebelum Disantap Cek Mutu Bandeng Presto, Jangan Diolah Ketika Sudah Berjamur

Kamis, 24 September 2020
ilustrasi

Saran Buat Pemudik Menuju Garut, Hindari Jalur Cukang Monteng-Cijapati

Minggu, 23 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste