• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Pemilihan Anggota BPD Sindangpanji Dibatalkan, Ini Penuturan Salah Satu Kontestan

bydejurnalcom
Rabu, 27 April 2022
Reading Time: 2 mins read
Pemilihan Anggota BPD Sindangpanji Dibatalkan, Ini Penuturan Salah Satu Kontestan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Majalengka – Kemelut pengunduran diri BPD Desa SindangPanji memasuki babak baru pasca dikabarkan adanya pemilihan anggota BPD pada hari Selasa, 26 April 2022 kemarin namun dibatalkan.

Salah satu warga Desa SindangPanji yang juga salah satu kontestan, Maman yang mengikuti musyawarah pemilihan BPD tanggal 26 April 2022 bertempat di Masjid Al Hidayah yang berada di Blok Cijauh, menuturkan bahwa pembatalan tersebut karena pada saat musyawarah, Engkus Kusmawan yang dahulu menjabat sebagai Anggota BPD menolak pilihan tersebut dengan alasan bahwa mundurnya seluruh BPD desa Sindangpanji belum mendapat pengesahan.

“Surat pengunduran diri yang di tanda tangani oleh seluruh perangkat BPD tanggal 20 Desember 2021 yang diantar wakil ketua dan sekretaris BPD saat surat beserta SK pengangkatan BPD dihantarkan dan diserahkan ke kantor Sekda oleh Ketua BPD yang bernama Suherdi beserta Sekretaris BPD yang bernama Asep Hidayat, sampai saat ini SK pemberhentian dari Bupati belum juga di terima,” tuturnya.

BacaJuga :

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Oleh sebab itu, Engkus meyakini bahwa dirinya belum berhenti jadi anggota BPD, maka pemilihan saat ini tidak bisa di laksanakan.

“Dan juga saya belum pernah mengundurkan diri secara pribadi dari keanggotaan saya sebagai BPD Sindangpanji periode 2019-2025, oleh karena itu saya menolak diadakan pemilihan khususnya yang diselenggarakan di blok saya,” tuturnya.

Karena pengunduran diri yang sudah dilayangkan saat 20 Desember 2021 itu adalah pengunduran diri secara kolektip. “Secara pribadi saya belum mengundurkan diri, oleh karena hal tersebut tidak benar kalau harus diadakan pemilihan BPD lagi saat ini, tandas Engkus pada masyarakat saat akan dilakukan pemilihan BPD di masjid Al Hidayah.

Padahal sudah jelas pembubuhan tanda tangan yang dilakukan oleh seluruh Anggota BPD tanggal 20 Desember 2021 lalu yang di lakukannya itu sudah sah secara pribadi maupun kelompok bahwa surat pengunduran dirinya yang dilakukan secara bersama-sama tersebut sudah dilakukan tinggal menunggu SK pemberhentian dari Bupati Majalengka yang memang sampai saat ini belum juga di terima olehnya.

Menurut Maman, permasalan yang ada saat ini tidak lepas dari kelalaian pihak desa dan kecamatan Cikijing yang tidak segera menanggapi secara serius dengan permasalahan Desa Sindangpanji sehingga seluruh BPDnya mundur.

“Pemerintah Desa Sindangpanji dan pihak kecamatan seharusnya segera merespon surat pengunduran seluruh BPD Sindangpanji saat itu, tentu mundurnya seluruh BPD saat itu bukan tampa alasan, kalau saja Camat Cikijing segera memanggil Semua pihak baik itu BPD ataupun Pemerintahan desa Sindangpanji, maka saat itu akan diketahui penyebabnya dan tentu solusinyapun akan dapat di musyawarahkan,” tuturnya.

Kurang responnya ini menyebabkan sangat fatal sehingga kemelut pengunduran BPD desa SindangPanji yang telah menyebabkan terhambatnya beberapa program pemerintah yang seharusnya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat desa menjadi terhalang dengan situasi saat ini.

Maman beeharap, Pemerintah Kabupaten Majalengka harus Segera turun tangan dengan serius jangan sampai permasalahan BPD Desa Sindangpanji menjadi bola panas yang tentu akan berdampak dalam kehidupan sosial masyarakat yang dikhawatirkan terjadinya perselisihan diantara masyarakat desa Sindangpanji karena keberadaan BPD Sindangpanji sangat menentukan nasib masyarakat terutama para penerima manfaat berupa bantan dari pemerintah pusat.

“Hal ini juga tidak terlepas dari tanggung jawab kepala desa yang saat ini menjabat yang juga turut melalaikan keadaan warga desanya,” ujarnya.

Maman juga mengatakan bahwa bahwa aparat pemerintah desa dan kecamatan di bawah pengawasan Bupati harus segera memanggil semua pihak agar pembentukan BPD segera dapat dilaksanakan. “Swmua itu di tekankan demi masyarakat desa Sindangpanji,” pungkasnya.***Ena

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolres Subang Hadiri Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama di Ponpes Al Musri

Next Post

Polisi Bagikan Tali Asih Kepada Ojek Online Dan Ojek Pangkalan Di Jatinangor Sumedang

Related Posts

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025
PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
deNews

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Ketua DPK APDESI Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Ganjar S, S.Ip

Seminar Kehumasan Menurut Ketua DPK APDESI Dayeuhkolot, Ganjar S, S.Ip

Selasa, 20 Mei 2025
panen purwakarta

Di Tengah Pandemi, Pemkab Purwakarta Panen padi Guna Penuhi kebutuhan Pangan

Kamis, 24 September 2020

Rombongan Touring Demokrasi KPU Jabar Disambut Hangat KPU Ciamis

Senin, 4 November 2024
Luqi Sa’adilah Farindani, SE (Foto : Istimewa)

Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut-Cikajang Bergulir, Ini Kata Legislator Luqi Sa’adilah Farindani

Sabtu, 26 April 2025

Disbudpora Ciamis Konsisten Gelar Latihan PBB Rutin,Telah Dilakukan Sebelum Edaran Bupati

Kamis, 13 November 2025

3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan

Jumat, 23 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste