• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Angkutan Dan Niaga BBM Gas Bersubsidi

bydejurnalcom
Jumat, 22 April 2022
Reading Time: 2 mins read
Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Angkutan Dan Niaga BBM Gas Bersubsidi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar mengamankan dua dari tiga orang pelaku yang melakukan pemindahan isi tabung gas bersubsidi di Kampung Ra wa Jamun, Kecamatan Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari aksi suntik gas elpiji subsidi ke tabung non subsidi, tersangka memeroleh untung hingga Rp 175 juta.

“Tersangka 3 orang inisial GS, MS, dan AA. Saat ini GS masih DPO, dan saksi yang diperiksa 4 orang, saksi ini yang melihat saat penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si, di Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta, Kamis (21/4/2022).

BacaJuga :

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Ibrahim Tompo mengungkapkan, dalam sehari para pelaku dapat memindah 200 tabung gas isi 3 KG ke dalam 50 tabung gas isi 12 KG. Dalam sehari, para pelaku dapat meraup untung hingga Rp 5,7 juta.

“Jadi mereka memindahkan isi tabung 3kg ke 12 kg , dengan memeroleh keuntungan dari selisih harga, mereka menjual gas 12 Kg seharga Rp 180 ribu hingga Rp 185 ribu, lebih murah dari harga pasaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Roland Rolandy pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan pada 19 April 2022. MS dan AA diamankan di sebuah gudang ketika tengah memindahkan isi tabung gas.

“Para tersangka melakukan aksinya di sebuah gudang, jadi 19 April kemarin kita mengamankan dua pelaku yang sedang memindahkan isi gas, mereka melakukan pemindahan dengan menggunakan alat modifikasi sendiri, satu tabung 12 Kg itu dipindahkan dari 4 tabung,” kata Roland.

Roland menuturkan, pelaku membeli tabung LPG 3 KG dari pangkalan sekitar. Hasil pemindahan isi gas, pelaku meraup untung hingga Rp 175 Juta perbulan.

Pelaku telah melancarkan aksinya sejak bulan Maret 2022.

“Tersangka membeli tabung LPG 3 KG seharga 17.500 dari pangkalan sekitar, kemudian tabung 12 KG hasil pemindahan dijual 180-185 ribu, sehingga sebulan meraup omset hingga Rp 175 Juta,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 tentang energi dan sumber daya mineral undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun dan denda hingga Rp.60 milliar. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kabupaten Karawang Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2022

Next Post

Polisi Bersama FKUB Kabupaten Cianjur Berbagi Takjil Dan Buka Bersama Di Bulan Suci Ramadhan

Related Posts

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa
GerbangDesa

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa

Jumat, 9 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta  Usai Salat Jumat,  Berbagi Kepedulian untuk Sesama
deHumaniti

Kapolres Purwakarta Usai Salat Jumat, Berbagi Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 9 Oktober 2026
LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang
deNews

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang

Jumat, 9 Oktober 2026
PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis,  Kesepakatan 10 Partai Dinanti
deNews

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Jumat, 9 Oktober 2026
Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah  Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh
dehukum

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

Jumat, 9 Oktober 2026
UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis
deNews

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Jumat, 9 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Kapolres Purwakarta Sampaikan Belasungkawa ke Rumah Duka Bupati Purwakarta

Selasa, 28 Oktober 2025

Dena Wahyu, Pemain Uhen Dalam Preman Pensiun Ternyata Kasi Kesra Desa Sukamenak

Jumat, 29 Mei 2020

Kepala Sekolah di Ciamis Diduga Diteror Oknum Wartawan, PGRI dan Organisasi Pers Diskusi Bersama Mencari Solusi

Rabu, 24 September 2025

Wagub Jabar Erwan Setiawan Resmi Buka SPPG Sukamulya Cihaurbeuti

Jumat, 19 Desember 2025

Jelang Lebaran Bupati Bandung Bakal Bagi-bagi Sembako

Sabtu, 8 Maret 2025

Sudah Jadi Mantan TKSK Masih Urusi Para Agen di Panumbangan, Kok Bisa?

Minggu, 22 Agustus 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste