Dejurnal.com, Majalengka – Kemelut pengunduran diri BPD SindangPanji memasuki babak baru ketika warga yang berkirim surat kepada pihak Kecamatan Cikijing diundang Camat untuk mengkonfirmasi tentang surat yang di layangkannya pada tanggal 20 April 2020.
Namun di luar dugaan, jurnalis media Perak yang mendampingi warga untuk bertemu dengan Camat malah “diusir” halus oleh Camat Cikijing H. Nana Sukarna.
Kabiro Jurnalis Perak menyebut “pengusiran” itu sebagai bentuk adanya intimidasi dan pelanggaran Undang-undang Pasal 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pertemuan warga yang berkirim surat dengan Camat, bukan hal rahasia negara, kenapa wartawan tidak boleh ikut hadir, toh kami pun berada di sana karena diminta oleh warga tersebut,” tandasnya.
Di tempat terpisah, warga berinisial DJ yang saat itu datang dan melakukan pembicaraan dengan camat yang juga di saksikan oleh Kapolsek Cikijing menjelaskan hasil pertemuannya bahwa Camat akan memanggil seluruh aparat Desa Sindangpanji dan juga Masyarakat yang selama ini mendapat bantuan akan dikumpulkan.
“Dan akan menerangkan bahwa yang menghambat turunnya bantuan itu dikarenakan ada BPD yang belum menanda tangai surat pengunduran diri yang baru yang selama ini disodorkan oleh aparat desa Sindangpanji,” ujarnya.
Lebih lanjut DJ mengatakan bahwa dirinya tidak diberi kesempatan bicara sehingga aspirasinya tidak tersampaikan dengan jelas sehingga apa yang kami mohonkan disimpulkan oleh Camat Cikijing bahwa kami berpihak kepada saudara Ading Suarsono mantan Wakil Ketua BPD.
“Padahal maksud kami hanya membantu memberikan solusi kalau memang sulit membentuk BPD yang baru kenapa tidak di tarik aja BPD yang lama yang surat pengunduran diri sebelum ada SK dari Bupati,” tuturnya.
Apabila melihat salah satu tugas Camat, sebagai petinggi di Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten di wilayah kerjanya, yang mencakup bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan,kesejahteraan rakyat dan pembinaan kehidupan masyarakat serta urusan pelayanan umum lainnya yang diserahkan Bupati.
“Camat telah melakukan kelalaian atas tugas, diantaranya telah membiarkan kekosongan BPD, yang seluruh anggotanya telah mengundurkan diri dari tanggal 20 Desember 2021,serta membiarkan keadaan desa yang telah di ketahuinya bahwa kepala desa sudah berhalangan tetap yaitu sakit (stroke) sudah setahun lebih sehingga perjalanan pemerintahan menjadi tidak jelas, karena kepala desa hingga saat ini masih dalam kondisi sakit, jadi jangankan menjalankan roda pemerintahan bahkan tanda tangan yang seharusnya di lakukan langsung oleh kepala desa sudah di ganti dengan tanda tangan stempel saja,” tutur DJ dan RW.***Red/Mjl