• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Februari 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Yu Mengenal Lebih Dekat Apa itu LPBHNU, Ini Penjelasan Detailnya

bydejurnalcom
Kamis, 14 April 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bisa jadi tak hanya beberapa kalangan dan warga Nahdiyin yang memahami betul tentang Lembaga Bantuan dan Penyuluhan Hukum Nahdlatul Ulama atau disingkat LPBHNU sebagaimana diatur dalam satu pasal Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 17 ayat (6) huruf h, yang berbunyi “Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU bertugas melaksanakan Pendampingan, penyuluhan, konsultasi Hukum dan kajian kebijakan hukum.

Bahan presentase itu disampaikan Ketua LPBHNU Propinsi Jawa Barat, H. Mahpudin, SH, MM, MKn saat memberikan penguatan konsolidasi internal Pengurus LPBHNU Jawa Barat di Sekretariat LPBHNU Jabar baru baru ini.

Menurutnya, sebagai bagian dari kepengurusan NU di Jawa Barat, beberapa lembaga lain banyak yang tidak memahami tupoksi antara lembaga dan badan otonom NU. Oleh karena itu, penjelasan terkait persoalan ini penting untuk disampaikan bahwa LPBHNU adalah lembaga bukan badan artinya ia lembaga inbody dalam tubuh NU secara structural baik ditingkat PBNU, PWNU dan PCNU).

BacaJuga :

PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

Ditres PPA dan TPPO Polda Jawa Barat Melaksanakan Pendampingan Dalam Kegiatan Penjemputan Pekerja Hiburan di Kabupaten Sikka

Sambut Ramadan, Lapas Kelas IIB Ciamis Bagikan Paket Sembako untuk Warga Sekitar

LPBHNU adalah organ pelaksana dari PBNU, PWNU dan atau PCNU. Tidak ada garis komando antara LPBHNU PBNU dengan LPBH PWNU dan atau LPBH PCNU. Maka hubungan antar LPBHNU secara struktural adalah hubungan kordinatif dan supervisi.

“Hasil telaah dan hasil sinergi kolaborasi saya dengan pengurus lembaga lain . Banyak yang tidak paham posisi masing masing, ini yang harus diluruskan,” tuturnya.

Dalam penjelasan tersebut menyebutkan bahwa garis komando dan pertanggungjawaban LPBHNU adalah kepada ketua tanfidziyah NU sesuai tingkatannya. Tidak ada pertanggung jawaban LPBH PCNU kepada LPBH PWNU dan atau sebaliknya LPBH PWNU kepada LPBH PBNU.

Mahpudin menegaskan, pengurus LPBHNU diangkat dan ditunjuk oleh pimpinan NU yaitu Rois dan Ketua Tanfidziyah sesuai tingkatannya. Bahkan susunan kepengurusannya bukan berdasarkan pemilihan dalam forum musyawarah, maka konsekwensinya tidak ada daulat anggota atau kedaulatan ada di tangan anggota atau berdasarkan musyawarah anggota.

Adapun perlunya musyawarah anggota adalah sebagai faktor etis dalam berorganisasi. Bukan sebagai kewajiban mutlak yang keputusannya harus berdasarkan rapat / musyawarah anggota. Oleh karenanya maka pertanggung jawaban ketua lembaga/LPBHNU bukan kepada anggota tetapi kepada ketua tanfidziyah NU sesuai tingkatannya.

Ia menjelaskan jika kerja Kerja LPBHNU, didasarkan pada apa yang sudah ditentukan dalam AD/ART NU, keputusan keputusan PBNU dan keputusan pengurus NU sesuai tingkatannya dan berdasarkan perintah ketua tanfidziyah.

Oleh karena itu, LPBHNU adalah organ pelaksana atau organ pekerja dari oganisani NU maka konsekwensinya adalah pertanggungjawaban lembaga oleh ketua lembaga kepada ketua tanfidziyah NU dan pengurus lembaga bertanggung jawab kepada ketua lembaga .

Artinya pengurus lembaga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya didasarkan atas arahan, perintah dan dipertangungjawabkan kepada ketua lembaganya.

Mahpudin berharap, keberadaan LPBHNU Jawa Barat yang dinakhodai, mampu menjalankan amanah dalam memberikan advokasi, pendampingan dan penyuluhan hokum kepada seluruh masyarakat Jawa Barat pada umumnya dan khususnya keluarga besar Nahdiyin di Jawa Barat. Sehingga kepercayaan yang selama ini diberikan membawa maslahat bagi semua umat.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Garut Tinjau Langsung Situasi Bakal Jadi Tempat Keramaian

Next Post

Demi Bisa Mudik, Ratusan Warga Cikarang Barat Antri Vaksin

Related Posts

Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan
deNews

Siswa Siswi SMPN 1 dan SMAN 10 Mulai Masuk Sekolah, Polsek Leuwigoong Siaga Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar dan Aman di Jam Rawan

Selasa, 24 Februari 2026
Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran
deNews

Tarling Perdana Ramadhan 2026, Bupati Herdiat Tegaskan Komitmen Sosial di Tengah Tantangan Anggaran

Senin, 23 Februari 2026
116 Personel Polres Purwakarta Jalani Tes Urine, Hasil Seluruhnya Negatif
Hukum dan Kriminal

116 Personel Polres Purwakarta Jalani Tes Urine, Hasil Seluruhnya Negatif

Senin, 23 Februari 2026
PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial
Nasional

PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

Senin, 23 Februari 2026
Ditres PPA dan TPPO Polda Jawa Barat Melaksanakan Pendampingan Dalam Kegiatan Penjemputan Pekerja Hiburan di Kabupaten Sikka
deNews

Ditres PPA dan TPPO Polda Jawa Barat Melaksanakan Pendampingan Dalam Kegiatan Penjemputan Pekerja Hiburan di Kabupaten Sikka

Senin, 23 Februari 2026
deNews

Sambut Ramadan, Lapas Kelas IIB Ciamis Bagikan Paket Sembako untuk Warga Sekitar

Senin, 23 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Kejari Garut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bansos Sapi 2015, Siapa Kurir Honorer?

Kamis, 17 Oktober 2019

41 Pelaku UKM Di Kecamatan Majalaya, berikan Pelatihan Kewirausahaan

Selasa, 16 Juli 2019
Ribuan massa Almagari saat berunjuk rasa pada 5 Januari 2022 lalu. (Dok. dejurnal.com)

Polemik Terbitnya Perda Garut No. 14/2022 Berbuah Seruan Aksi 20 Juli 2023, Turunkan Sepuluh Ribu Massa?

Jumat, 14 Juli 2023

Diduga Kena Hipnotis Kendaran Roda Dua Lenyap

Jumat, 1 Mei 2020

Mulai Besok, Empat Blok Perum Campaka Indah Karangpawitan Diberlakukan Isolasi Wilayah Mandiri

Sabtu, 19 September 2020

Legislator Yudha Puja Turnawan Turun Gunung Ikut Gotong Royong Perbaiki Irigasi dan Jalan Ambrol di Sukajaya

Jumat, 7 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste