DeJurnal.com, Bandung – Dalam rangka tertib dan mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas. Unit Lantas Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung Polda Jabar gencar berikan himbauan dan pasang spanduk berisi sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong yang dipasang di Jalan AH. Nasution dan Bundaran Cibiru Kota Bandung, Sabtu (21/05/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa pemasangan spanduk himbauan ini bertujuan untuk mencegah masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang dapat menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban di jalan raya.
Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., menyatakan “kami melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan dengan cara memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 258 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat ,” ujarnya.
“Diharapkan dengan adanya pemasangan Spanduk Himbauan ini dapat meminimalisir penggunaan knalpot Brong sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya. ***Deri Acong