• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kewenangan Satpol PP Tindak Pelaku Miras Tak Sesuai Aturan, Ir. H. Kawaludin, MM Imbau Warga Jauhi Khamer

bydejurnalcom
Senin, 30 Mei 2022
Reading Time: 2 mins read
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Ir. H. Kawaludin, M. M

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Ir. H. Kawaludin, M. M

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastpol PP) Kabupaten Bandung Ir. H. Kawaludin, M. M menghimbau kepada masyarakat, agar menjauhi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol), yang disebut juga khamer.

“Yang namanya khomer adalah satu jenis minuman yang biasanya menjadi awal seseorang berbuat tindak kejahatan. Yang asalnya baik, kalau mencicipi minuman sampai mabuk dia akan kehilangan akal, kehilangan kewarasannya, kehilanngan kenormalannya maka sifat-sifat negatif tidak akan terkendali. Bisa terjadi pemerkosaan, pencurian, bahkan sampai bisa terjadi pembunuhan. Maka mari kita jaga bersama warga masyaralat Kabupaten Bandung, jangan sampai terpapar oleh minuman keras dan beralkohol,” kata Kawaludin di Markas Komando (Mako) Satpol PP di Komplek Pendan Kabupaten Bandung di Soreang, Senin (30/5/2022).

Setiap kali razia miras, atau minol yang dilakukan Satuan Satpol PP Kabupaten Bandung, selalu berhasil menyita ribuan botol miras. Menurut Kawaludin razia pihaknya yang bekerja sama dengan pihak kepolisian minimal dilakukqn 3 kali dalam setahun. Salah Satu indiktor keberhasilan razia atau oprasi yakni jumlah yang didapatkan.

BacaJuga :

Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas

OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah

Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula

“Keberhasilan dari razia itu dari jumlah barang sitaan miras yang didapatkan. Tapi kalau untuk pencegahan keberhasilannya dari jumlah berkurang, ” katanya.

Operasi Sat Pol PP tersebut salah satu wujud pengawalan Pol PP terhadap Perda Kabupaten Bandung tentang larangan peredaran miras. Kawaludin mengatakan, sudah banyak oprasi yang pihaknya lakukan. Dari hasil oprasi tersebut ada yang dimusnahkan di Kapolresta, di Satpol PP, dan ada juga yang dimusnahkan di Kejaksaan.

Kawaludin menambahkan, operasi dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, dan tidak dijadwakan. “Karena, kalau posisi oprasi inteljen terjadinya kasus itu kan tidak bisa diplening. Kapan harus ada kejadian, kapan harus ada pelaporan, kan tidak bisa. Jadi razia itu dilakukan sumber datanya yang pertama dari hasil penyelidikan dan yang kedua dari laporan masyarakat. Setiap laporan kita tindak lanjuti, ” terangnya.

Intinya, menurut Kawaludin Satpol PP sangat konsisten apa bila ada pelaporan terkait dengan dugaan peredaran, penyalahgunaan miras maupun minol.

Kawal menambahkan, pelaku pengedar miras sangsinya tipiring (tindak pidana ringan). “Jadi kalau seorang melakukan satu pelanggaran peredaran miras dan minol, tentu miras dan minolnya kita sita, kemudian pelakunya dilakukan sidang tipiring, ” imbuhnya.

Di setiap ada ekspos pemusnahan hasil oprasi miras direspon masyarakat dengan berbagai reaksi. Ada yang memuji dan ada juga yang nyinyir, kenapa tidak ditumpas pabriknya? Menyikapi hal ini Kawaludin menjelaskan, Satpol PP tidak masuk ranah pabrik atau penjualan yang ada aturannya.

Di Kabupaten Bandung menurut Kawaludin tidak ada pabrik minol. “Kalau posisi pabrik ada aturan mainnya. Ranah Pol PP tidak masuk ke sana. Pol PP hanya menindak yang tidak sesuai dengan aturan, dan bekerja sama dengan pihak kepolisian, ” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakkan Peraturan Perundang -undangan Daerah Oki Suyatno, S. Si, M.AP membeberkan, hasil razia minol dan obat-obatan daftar G tahun 2021-2022 di 27 kecamatan dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung , berhasil disita 8.563 botol, 4.867 liter tuak, dan 16.986 butir obat daftar G.

Berdasarkan data, kata Oki, yang paling banyak disita minol di Kecamatan Cangkuang sejumlah 3.464 botol dari 1 titik, hasil operasi 18 Desember 2021. Peringkat 2 Kecamatan Majalaya 1.100 botol miras dari 4 titik hasil oprasi 4 Juni 2021. ***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kabid Humas Polda Jabar : Kapolres Karawang Serius dan Sigap Respon Video Viral Terkait Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah

Next Post

Wabup Garut Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Madrasah Al Jihad Di Pangatikan

Related Posts

BAZNAS Ciamis Raih Special Award Nasional, Jadi Contoh Pengelolaan UPZ Desa se-Indonesia
deNews

BAZNAS Ciamis Raih Special Award Nasional, Jadi Contoh Pengelolaan UPZ Desa se-Indonesia

Minggu, 31 Agustus 2025
Meriah, Jalan Sehat Karang Taruna Jaya Dibuana Kelurahan Kertasari Peringati HUT RI ke-80
deNews

Meriah, Jalan Sehat Karang Taruna Jaya Dibuana Kelurahan Kertasari Peringati HUT RI ke-80

Minggu, 31 Agustus 2025
Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman
deNews

Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman

Minggu, 31 Agustus 2025
Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas
deNews

Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas

Minggu, 31 Agustus 2025
OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah
deNews

OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah

Minggu, 31 Agustus 2025
Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula
deHumaniti

Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula

Minggu, 31 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Personil Gabungan Siaga Di Pos Chek Point Perbatasan Purwakarta Karawang

Rabu, 13 Mei 2020

Batu Tapak Camping Ground Keluhkan Dampak PSBB Jabodetabek Sepikan Kunjungan

Minggu, 20 September 2020

270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

Selasa, 6 Mei 2025

Kasatpol PP Kabupaten Bandung M. Usman Berharap Pesta Rakyat Berjalan Aman dan Semua Bahagia

Kamis, 24 April 2025

Pasca Gempa Bumi 4,3 SR, Kalak BPBD Garut Sampaikan Kondisi Terkini

Rabu, 1 Februari 2023
Dena Wahyu Kelana. (Foto : Istimewa)

Ini Kesan Dena Wahyu Kelana Main di Preman Pensiun 5

Senin, 19 April 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste