Dejurnal.com, Bandung – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastpol PP) Kabupaten Bandung Ir. H. Kawaludin, M. M menghimbau kepada masyarakat, agar menjauhi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol), yang disebut juga khamer.
“Yang namanya khomer adalah satu jenis minuman yang biasanya menjadi awal seseorang berbuat tindak kejahatan. Yang asalnya baik, kalau mencicipi minuman sampai mabuk dia akan kehilangan akal, kehilangan kewarasannya, kehilanngan kenormalannya maka sifat-sifat negatif tidak akan terkendali. Bisa terjadi pemerkosaan, pencurian, bahkan sampai bisa terjadi pembunuhan. Maka mari kita jaga bersama warga masyaralat Kabupaten Bandung, jangan sampai terpapar oleh minuman keras dan beralkohol,” kata Kawaludin di Markas Komando (Mako) Satpol PP di Komplek Pendan Kabupaten Bandung di Soreang, Senin (30/5/2022).
Setiap kali razia miras, atau minol yang dilakukan Satuan Satpol PP Kabupaten Bandung, selalu berhasil menyita ribuan botol miras. Menurut Kawaludin razia pihaknya yang bekerja sama dengan pihak kepolisian minimal dilakukqn 3 kali dalam setahun. Salah Satu indiktor keberhasilan razia atau oprasi yakni jumlah yang didapatkan.
“Keberhasilan dari razia itu dari jumlah barang sitaan miras yang didapatkan. Tapi kalau untuk pencegahan keberhasilannya dari jumlah berkurang, ” katanya.
Operasi Sat Pol PP tersebut salah satu wujud pengawalan Pol PP terhadap Perda Kabupaten Bandung tentang larangan peredaran miras. Kawaludin mengatakan, sudah banyak oprasi yang pihaknya lakukan. Dari hasil oprasi tersebut ada yang dimusnahkan di Kapolresta, di Satpol PP, dan ada juga yang dimusnahkan di Kejaksaan.
Kawaludin menambahkan, operasi dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, dan tidak dijadwakan. “Karena, kalau posisi oprasi inteljen terjadinya kasus itu kan tidak bisa diplening. Kapan harus ada kejadian, kapan harus ada pelaporan, kan tidak bisa. Jadi razia itu dilakukan sumber datanya yang pertama dari hasil penyelidikan dan yang kedua dari laporan masyarakat. Setiap laporan kita tindak lanjuti, ” terangnya.
Intinya, menurut Kawaludin Satpol PP sangat konsisten apa bila ada pelaporan terkait dengan dugaan peredaran, penyalahgunaan miras maupun minol.
Kawal menambahkan, pelaku pengedar miras sangsinya tipiring (tindak pidana ringan). “Jadi kalau seorang melakukan satu pelanggaran peredaran miras dan minol, tentu miras dan minolnya kita sita, kemudian pelakunya dilakukan sidang tipiring, ” imbuhnya.
Di setiap ada ekspos pemusnahan hasil oprasi miras direspon masyarakat dengan berbagai reaksi. Ada yang memuji dan ada juga yang nyinyir, kenapa tidak ditumpas pabriknya? Menyikapi hal ini Kawaludin menjelaskan, Satpol PP tidak masuk ranah pabrik atau penjualan yang ada aturannya.
Di Kabupaten Bandung menurut Kawaludin tidak ada pabrik minol. “Kalau posisi pabrik ada aturan mainnya. Ranah Pol PP tidak masuk ke sana. Pol PP hanya menindak yang tidak sesuai dengan aturan, dan bekerja sama dengan pihak kepolisian, ” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakkan Peraturan Perundang -undangan Daerah Oki Suyatno, S. Si, M.AP membeberkan, hasil razia minol dan obat-obatan daftar G tahun 2021-2022 di 27 kecamatan dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung , berhasil disita 8.563 botol, 4.867 liter tuak, dan 16.986 butir obat daftar G.
Berdasarkan data, kata Oki, yang paling banyak disita minol di Kecamatan Cangkuang sejumlah 3.464 botol dari 1 titik, hasil operasi 18 Desember 2021. Peringkat 2 Kecamatan Majalaya 1.100 botol miras dari 4 titik hasil oprasi 4 Juni 2021. ***Sopandi