• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 10, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

MUI Sebatas Fatwa Pemerintah Harus Tindak Tegas Pelaku Miras

bydejurnalcom
Jumat, 20 Mei 2022
Reading Time: 3 mins read
Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung H. Sam Muamar, M. Pd. (Sopandi/dejurnal.com)

Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung H. Sam Muamar, M. Pd. (Sopandi/dejurnal.com)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) H. Aam Muamar, M. Pd. berharap pemerintah menindak tegas pelaku producer, pengedar minuman keras dan narkoba. Khususnya Pemerintah Kabupatem Bandung. Apa lagi sudah memiliki Perda.

Aam Muamar menjelaskan, dalam buku fiqih Zinayah, hukuman bagi pelaku minuman keras yakni dicambuk 100 kali. “Hanya karena di kita tidak menganut hukum Islam, tentunya tidak bisa semena-mena melakukan hukuman itu,” ujar Aam Muamar di kantor MUI Kabupaten Bandung di Jalan Al-Fathu, Kamis (19/5/22).

Namun, Aam Muamar mengingatkan meski tidak berlaku hukum Islam di Indonesia, bagi kaum muslimin khususnya, bukan berarti dengan semudahnya bisa melanggar. “Justru dengan mendapatkan sanksi berupa hukum Islam, berarti secara otomatis dosa pelaku itu terhapus saat itu juga. Yang menjadi kekhawatiran, karena tidak diberlakukan hukum Islam, akan menjadi tagihan pelaku di akhirat. Nah, ini harus lebih diwaspadai. Karena di akhirat itu bukan saatnya untuk bertaubat, ” terangnya.

BacaJuga :

Diduga Pelaku Penculikan di Cikajang Berhasil Dibekuk Polisi

HUT ke 24 Demokrat Purwakarta Berikan Santunan Kepada Anak yatim dan jompo

Sertijab Dandim 0624, Bupati Bandung : Teruskan Sinergi dan Kolaborasi

MUI menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum muslimin, agar menjauhi larangan-karangan Allah. “Karena bagaimana pun tidak mungkin Allah melarang kalau dalam larangan itu tidak ada ancaman bahaya bagi kehidupan kita, baik di kehidupan sekarang apalagi di akhirat, ” ujarnya.

MUI mengapresiasi adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol.

Keluarnya Perda tersebut, menurut Aam sebagai payung hukum untuk melindungi masyarakat, khususnya umat Islam dari kemungkinan terjerumus kepada tindakan atau perbuatan yang diakibatkan minuman keras dan sejenisnya.

“Tentunya kami sebagai representasi dari umat Islam, berharap kepada Pemerintah dengan Perda miras sebagai payung hukum agar benar-benar bisa mengawal dan mengimplementasikan payung hukum tersebut, hingga benar-benar bisa meminimalisir peredaran minuman keras di Kabupaten Bandung khususnya,” harap Aam.

Aam Muamar juga berharap supaya Perda ini bisa lebih implementatif di masyarakat, benar-benar melindungi masyarakat dari kemungkinan menyebarnya minuman keras dan praktek-praktek minuman keras di masyarakat.

“Pertama diharapkan supaya bisa tersosialisasikan ke masyarakat secara merata dari berbagai lapisan, maupun dari kalangan remaja terutama kalangan masyrakat umum dan sebagainya. Tentu bisa disosialisasikan melalui berbagai media masa,” tambah Aam.

MUI juga berharap, Perda tersebut harus betul-betul dikawal dan diimplementasikan. “Perda ini jangan sampai ompong. Maksudnya, kalau memang kita sudah punya payung hukum mengenai larangan peredaran minuman keras, tentunya aparat, baik sat pol PP maupun kepolisian agar bisa mengawal dan mengoptimalkan Perda ini di tengah-tengah masyarakat. Tindak tegas para pengedar, termasuk juga distributor dan mungkin sebagian yang mengkonsumsinya, yang melanggar aturan-aturan yang tertera dalam Perda itu supaya nanti menjadi efek jera bagi masyarakat lain, dan pada akhirnya betul-betul minuman keras ini bisa diminimakisir peredarannya dan konsumennya di Kabupaten Bandung, ” urai Aam.

Kewenangan MUI, jelas Sam lebih kepada fatwa, mengedukasi masyarakat supaya bisa taat hukum -hukum yang bersumber kepada Qur’an Sunah, termasuk aturan atau larangan minuman keras.

Langkah-langkah kongkret yang dilakukan MUI, aku Aam Muamar mulai dari edukasi masyarakat lewat pengajian-pengajian, baik di majelis ta’lim atau di pengajian-pengajian umum. Hal ini, jelas Sam Muamar sudah dilakukan pihaknya, baik secara personal maupun kelembagaan.

MUI juga, lanjutnya sering melibatkan generasi muda yang notabene sebagai kelompok masyarakat yang paling rentan menyalahgunakan atau terjebak dalam pengonsumsian minuman keras.

“Kita terus memberi penyadaran tentang bahaya minuman keras dan narkoba terhadap generasi muda terhadap masa depan mereka, terhadap kesehatan mental spiritual mereka. Betapa miras dan narkoba itu nyata-nyata membahayakan dan bisa mengancam nyawa dan masa depan mereka, ” ujarnya.

Miras dan narkoba masuk ke berbagai kalangan, berbagai usia, artis dan pejabat. Menurut Aam Muamar, hal ini perlu peningkatan bimbingan kerohanian untuk meningkatkan keimanan

“Saya bila keimanan seseorang itu kuat walaupun harus dipaksa untuk melanggar aturan Allah, tidak akan mau melakukannya. Jadi, jika sekarang banyak yang menjadi korban minunan keras, berarti dari sisi keagamaan perlu adanya penguatan nilai-nilai keimanan, yang diimplementsikan dalam bentuk kesolehan, baik kesolehan spiritual, kesolehan sosial. Sehingga pada akhirnya jangankan untuk sesuat larangan jelas-jelas berdampak hukum positif bagi mereka, untuk sebuah aturan yang tidak berdanpak hukum sekalipun bila itu jelas-jelas melanggar hak-hak orang lain, saya yakin dengan benteng keimanan itu mereka bisa menghindarinya, ” pungkas Aam Muamar. *** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Monitoring Bencana Alam Di Desa Cibeureum Kuningan

Next Post

Teriakan Warga, AHY Presiden Menggema Saat Sambangi Kota Reyog

Related Posts

DPUTR Purwakarta Lakukan Peningkatan Jalan Penghubung Dua Kecamatan
Nasional

DPUTR Purwakarta Lakukan Peningkatan Jalan Penghubung Dua Kecamatan

Selasa, 9 September 2025
Yudha Puja Turnawan Apresiasi Mahasiswa Garut Suarakan Isu Lingkungan, Pendidikan, dan Sosial
Legislator

Yudha Puja Turnawan Apresiasi Mahasiswa Garut Suarakan Isu Lingkungan, Pendidikan, dan Sosial

Selasa, 9 September 2025
Rayakan HUT ke-24, Ahmad Bajuri Harap Partai Demokrat Tetap Jadi Inisiator Aspirasi Rakyat
dePolitik

Rayakan HUT ke-24, Ahmad Bajuri Harap Partai Demokrat Tetap Jadi Inisiator Aspirasi Rakyat

Selasa, 9 September 2025
Diduga Pelaku Penculikan di Cikajang Berhasil Dibekuk Polisi
deNews

Diduga Pelaku Penculikan di Cikajang Berhasil Dibekuk Polisi

Selasa, 9 September 2025
HUT ke 24 Demokrat Purwakarta Berikan Santunan Kepada Anak yatim dan jompo
dePolitik

HUT ke 24 Demokrat Purwakarta Berikan Santunan Kepada Anak yatim dan jompo

Selasa, 9 September 2025
Sertijab Dandim 0624, Bupati Bandung : Teruskan Sinergi dan Kolaborasi
deNews

Sertijab Dandim 0624, Bupati Bandung : Teruskan Sinergi dan Kolaborasi

Selasa, 9 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Pembangunan 14 Kios Pasar Wisata Samarang Tak Berijin, Camat : Ya.. Kita Kecolongan

Kamis, 27 Mei 2021

Haul Guru Besar Sapu Jagat, Bupati Tekankan Pentingnya Kebersamaan Menuju Sukabumi Mubarakah

Sabtu, 19 April 2025

Religius Rumah Tahfidz Arrasyid Bani Suhwiyan Terwujud Di kecamatan Pagaden kab Subang

Selasa, 11 Agustus 2020

Ketua BK DPRD Garut Bantah Telah Ungkap Hasil Berita Acara Dugaan Pelanggaran Etika Pada Media

Kamis, 14 Mei 2020

Warga Dapil 2 Kabupaten Sukabumi Antusias Hadiri Reses Legislator Fraksi Partai Demokrat Bertajuk Pembangunan Ke Depan

Minggu, 9 Februari 2025

Gegara “Sapi Lintuh”, H. Yanto Dipanggil Bawaslu

Kamis, 8 Oktober 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste