• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, September 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

MUI Sebatas Fatwa Pemerintah Harus Tindak Tegas Pelaku Miras

bydejurnalcom
Jumat, 20 Mei 2022
Reading Time: 3 mins read
Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung H. Sam Muamar, M. Pd. (Sopandi/dejurnal.com)

Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung H. Sam Muamar, M. Pd. (Sopandi/dejurnal.com)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) H. Aam Muamar, M. Pd. berharap pemerintah menindak tegas pelaku producer, pengedar minuman keras dan narkoba. Khususnya Pemerintah Kabupatem Bandung. Apa lagi sudah memiliki Perda.

Aam Muamar menjelaskan, dalam buku fiqih Zinayah, hukuman bagi pelaku minuman keras yakni dicambuk 100 kali. “Hanya karena di kita tidak menganut hukum Islam, tentunya tidak bisa semena-mena melakukan hukuman itu,” ujar Aam Muamar di kantor MUI Kabupaten Bandung di Jalan Al-Fathu, Kamis (19/5/22).

Namun, Aam Muamar mengingatkan meski tidak berlaku hukum Islam di Indonesia, bagi kaum muslimin khususnya, bukan berarti dengan semudahnya bisa melanggar. “Justru dengan mendapatkan sanksi berupa hukum Islam, berarti secara otomatis dosa pelaku itu terhapus saat itu juga. Yang menjadi kekhawatiran, karena tidak diberlakukan hukum Islam, akan menjadi tagihan pelaku di akhirat. Nah, ini harus lebih diwaspadai. Karena di akhirat itu bukan saatnya untuk bertaubat, ” terangnya.

BacaJuga :

14 Anggota Polsek Jatiluhur Amankan Jalan Santai Partai NasDem

Jalan Santai Partai NasDem Purwakarta Digelar, Jadi Momentum Dekatkan Diri dengan Masyarakat

42 Kecamatan Meriahkan Forkab KORMI Garut V, Ajang Unjuk Bakat dan Pembibitan Pegiat Olahraga

MUI menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum muslimin, agar menjauhi larangan-karangan Allah. “Karena bagaimana pun tidak mungkin Allah melarang kalau dalam larangan itu tidak ada ancaman bahaya bagi kehidupan kita, baik di kehidupan sekarang apalagi di akhirat, ” ujarnya.

MUI mengapresiasi adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol.

Keluarnya Perda tersebut, menurut Aam sebagai payung hukum untuk melindungi masyarakat, khususnya umat Islam dari kemungkinan terjerumus kepada tindakan atau perbuatan yang diakibatkan minuman keras dan sejenisnya.

“Tentunya kami sebagai representasi dari umat Islam, berharap kepada Pemerintah dengan Perda miras sebagai payung hukum agar benar-benar bisa mengawal dan mengimplementasikan payung hukum tersebut, hingga benar-benar bisa meminimalisir peredaran minuman keras di Kabupaten Bandung khususnya,” harap Aam.

Aam Muamar juga berharap supaya Perda ini bisa lebih implementatif di masyarakat, benar-benar melindungi masyarakat dari kemungkinan menyebarnya minuman keras dan praktek-praktek minuman keras di masyarakat.

“Pertama diharapkan supaya bisa tersosialisasikan ke masyarakat secara merata dari berbagai lapisan, maupun dari kalangan remaja terutama kalangan masyrakat umum dan sebagainya. Tentu bisa disosialisasikan melalui berbagai media masa,” tambah Aam.

MUI juga berharap, Perda tersebut harus betul-betul dikawal dan diimplementasikan. “Perda ini jangan sampai ompong. Maksudnya, kalau memang kita sudah punya payung hukum mengenai larangan peredaran minuman keras, tentunya aparat, baik sat pol PP maupun kepolisian agar bisa mengawal dan mengoptimalkan Perda ini di tengah-tengah masyarakat. Tindak tegas para pengedar, termasuk juga distributor dan mungkin sebagian yang mengkonsumsinya, yang melanggar aturan-aturan yang tertera dalam Perda itu supaya nanti menjadi efek jera bagi masyarakat lain, dan pada akhirnya betul-betul minuman keras ini bisa diminimakisir peredarannya dan konsumennya di Kabupaten Bandung, ” urai Aam.

Kewenangan MUI, jelas Sam lebih kepada fatwa, mengedukasi masyarakat supaya bisa taat hukum -hukum yang bersumber kepada Qur’an Sunah, termasuk aturan atau larangan minuman keras.

Langkah-langkah kongkret yang dilakukan MUI, aku Aam Muamar mulai dari edukasi masyarakat lewat pengajian-pengajian, baik di majelis ta’lim atau di pengajian-pengajian umum. Hal ini, jelas Sam Muamar sudah dilakukan pihaknya, baik secara personal maupun kelembagaan.

MUI juga, lanjutnya sering melibatkan generasi muda yang notabene sebagai kelompok masyarakat yang paling rentan menyalahgunakan atau terjebak dalam pengonsumsian minuman keras.

“Kita terus memberi penyadaran tentang bahaya minuman keras dan narkoba terhadap generasi muda terhadap masa depan mereka, terhadap kesehatan mental spiritual mereka. Betapa miras dan narkoba itu nyata-nyata membahayakan dan bisa mengancam nyawa dan masa depan mereka, ” ujarnya.

Miras dan narkoba masuk ke berbagai kalangan, berbagai usia, artis dan pejabat. Menurut Aam Muamar, hal ini perlu peningkatan bimbingan kerohanian untuk meningkatkan keimanan

“Saya bila keimanan seseorang itu kuat walaupun harus dipaksa untuk melanggar aturan Allah, tidak akan mau melakukannya. Jadi, jika sekarang banyak yang menjadi korban minunan keras, berarti dari sisi keagamaan perlu adanya penguatan nilai-nilai keimanan, yang diimplementsikan dalam bentuk kesolehan, baik kesolehan spiritual, kesolehan sosial. Sehingga pada akhirnya jangankan untuk sesuat larangan jelas-jelas berdampak hukum positif bagi mereka, untuk sebuah aturan yang tidak berdanpak hukum sekalipun bila itu jelas-jelas melanggar hak-hak orang lain, saya yakin dengan benteng keimanan itu mereka bisa menghindarinya, ” pungkas Aam Muamar. *** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Monitoring Bencana Alam Di Desa Cibeureum Kuningan

Next Post

Teriakan Warga, AHY Presiden Menggema Saat Sambangi Kota Reyog

Related Posts

Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Raharja Harus Jelas, DPRD Soroti Pelayanan Masyarakat
deNews

Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Raharja Harus Jelas, DPRD Soroti Pelayanan Masyarakat

Minggu, 13 September 2026
Diserahterimakan  Fasos-Fasum D’Amerta Jadi Tanggung Jawab Pemkab Bandung
deNews

Diserahterimakan Fasos-Fasum D’Amerta Jadi Tanggung Jawab Pemkab Bandung

Minggu, 13 September 2026
Kapolda Jabar Gelar Jumat Keliling di Garut, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
deNews

Kapolda Jabar Gelar Jumat Keliling di Garut, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Minggu, 13 September 2026
14 Anggota Polsek Jatiluhur Amankan Jalan Santai Partai NasDem
Hukum dan Kriminal

14 Anggota Polsek Jatiluhur Amankan Jalan Santai Partai NasDem

Minggu, 13 September 2026
Jalan Santai Partai NasDem Purwakarta Digelar, Jadi Momentum Dekatkan Diri dengan Masyarakat
dePolitik

Jalan Santai Partai NasDem Purwakarta Digelar, Jadi Momentum Dekatkan Diri dengan Masyarakat

Minggu, 13 September 2026
42 Kecamatan Meriahkan Forkab KORMI Garut V, Ajang Unjuk Bakat dan Pembibitan Pegiat Olahraga
deNews

42 Kecamatan Meriahkan Forkab KORMI Garut V, Ajang Unjuk Bakat dan Pembibitan Pegiat Olahraga

Minggu, 13 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (Foto: Youtobe DKPP RI)

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut, Empat Komisioner Peringatan Keras Terakhir

Senin, 14 April 2025

HMI Penuhi Panggilan BK DPRD Ciamis, Klarifikasi Pelaporan Kode Etik

Selasa, 23 Maret 2021

Ada Kerajaan Kedaton Kandang Wesi di Pakenjeng Garut?

Kamis, 23 Januari 2020
Spanduk Desa Sukaluyu yang menjadi pro dan kontra.

Tolak Minta Maaf Terkait Tulisan di Spanduk, Kades Sukaluyu : Itu Kampanye Lingkungan

Selasa, 27 April 2021

Warga Desa Ciwareng Dukung Program Pemerintah Alih Pungsi Lahan Menjadi Lebih Produktif

Sabtu, 19 September 2020

Akibat Buang Sampah Sembarangan Petugas Kebersihan Kewalahan

Kamis, 9 Januari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste