• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juni 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

MUI Sebatas Fatwa Pemerintah Harus Tindak Tegas Pelaku Miras

bydejurnalcom
Jumat, 20 Mei 2022
Reading Time: 3 mins read
Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung H. Sam Muamar, M. Pd. (Sopandi/dejurnal.com)

Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung H. Sam Muamar, M. Pd. (Sopandi/dejurnal.com)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) H. Aam Muamar, M. Pd. berharap pemerintah menindak tegas pelaku producer, pengedar minuman keras dan narkoba. Khususnya Pemerintah Kabupatem Bandung. Apa lagi sudah memiliki Perda.

Aam Muamar menjelaskan, dalam buku fiqih Zinayah, hukuman bagi pelaku minuman keras yakni dicambuk 100 kali. “Hanya karena di kita tidak menganut hukum Islam, tentunya tidak bisa semena-mena melakukan hukuman itu,” ujar Aam Muamar di kantor MUI Kabupaten Bandung di Jalan Al-Fathu, Kamis (19/5/22).

Namun, Aam Muamar mengingatkan meski tidak berlaku hukum Islam di Indonesia, bagi kaum muslimin khususnya, bukan berarti dengan semudahnya bisa melanggar. “Justru dengan mendapatkan sanksi berupa hukum Islam, berarti secara otomatis dosa pelaku itu terhapus saat itu juga. Yang menjadi kekhawatiran, karena tidak diberlakukan hukum Islam, akan menjadi tagihan pelaku di akhirat. Nah, ini harus lebih diwaspadai. Karena di akhirat itu bukan saatnya untuk bertaubat, ” terangnya.

BacaJuga :

Lepas “Bapenda Bedas Run ” Bupati Bandung Ajak Warga Taat Pajak

Sejumlah Koordinator Kecamatan Diduga Terapiliasi Dengan Sosok Berinisial SS, jadi sorotan

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

MUI menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum muslimin, agar menjauhi larangan-karangan Allah. “Karena bagaimana pun tidak mungkin Allah melarang kalau dalam larangan itu tidak ada ancaman bahaya bagi kehidupan kita, baik di kehidupan sekarang apalagi di akhirat, ” ujarnya.

MUI mengapresiasi adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol.

Keluarnya Perda tersebut, menurut Aam sebagai payung hukum untuk melindungi masyarakat, khususnya umat Islam dari kemungkinan terjerumus kepada tindakan atau perbuatan yang diakibatkan minuman keras dan sejenisnya.

“Tentunya kami sebagai representasi dari umat Islam, berharap kepada Pemerintah dengan Perda miras sebagai payung hukum agar benar-benar bisa mengawal dan mengimplementasikan payung hukum tersebut, hingga benar-benar bisa meminimalisir peredaran minuman keras di Kabupaten Bandung khususnya,” harap Aam.

Aam Muamar juga berharap supaya Perda ini bisa lebih implementatif di masyarakat, benar-benar melindungi masyarakat dari kemungkinan menyebarnya minuman keras dan praktek-praktek minuman keras di masyarakat.

“Pertama diharapkan supaya bisa tersosialisasikan ke masyarakat secara merata dari berbagai lapisan, maupun dari kalangan remaja terutama kalangan masyrakat umum dan sebagainya. Tentu bisa disosialisasikan melalui berbagai media masa,” tambah Aam.

MUI juga berharap, Perda tersebut harus betul-betul dikawal dan diimplementasikan. “Perda ini jangan sampai ompong. Maksudnya, kalau memang kita sudah punya payung hukum mengenai larangan peredaran minuman keras, tentunya aparat, baik sat pol PP maupun kepolisian agar bisa mengawal dan mengoptimalkan Perda ini di tengah-tengah masyarakat. Tindak tegas para pengedar, termasuk juga distributor dan mungkin sebagian yang mengkonsumsinya, yang melanggar aturan-aturan yang tertera dalam Perda itu supaya nanti menjadi efek jera bagi masyarakat lain, dan pada akhirnya betul-betul minuman keras ini bisa diminimakisir peredarannya dan konsumennya di Kabupaten Bandung, ” urai Aam.

Kewenangan MUI, jelas Sam lebih kepada fatwa, mengedukasi masyarakat supaya bisa taat hukum -hukum yang bersumber kepada Qur’an Sunah, termasuk aturan atau larangan minuman keras.

Langkah-langkah kongkret yang dilakukan MUI, aku Aam Muamar mulai dari edukasi masyarakat lewat pengajian-pengajian, baik di majelis ta’lim atau di pengajian-pengajian umum. Hal ini, jelas Sam Muamar sudah dilakukan pihaknya, baik secara personal maupun kelembagaan.

MUI juga, lanjutnya sering melibatkan generasi muda yang notabene sebagai kelompok masyarakat yang paling rentan menyalahgunakan atau terjebak dalam pengonsumsian minuman keras.

“Kita terus memberi penyadaran tentang bahaya minuman keras dan narkoba terhadap generasi muda terhadap masa depan mereka, terhadap kesehatan mental spiritual mereka. Betapa miras dan narkoba itu nyata-nyata membahayakan dan bisa mengancam nyawa dan masa depan mereka, ” ujarnya.

Miras dan narkoba masuk ke berbagai kalangan, berbagai usia, artis dan pejabat. Menurut Aam Muamar, hal ini perlu peningkatan bimbingan kerohanian untuk meningkatkan keimanan

“Saya bila keimanan seseorang itu kuat walaupun harus dipaksa untuk melanggar aturan Allah, tidak akan mau melakukannya. Jadi, jika sekarang banyak yang menjadi korban minunan keras, berarti dari sisi keagamaan perlu adanya penguatan nilai-nilai keimanan, yang diimplementsikan dalam bentuk kesolehan, baik kesolehan spiritual, kesolehan sosial. Sehingga pada akhirnya jangankan untuk sesuat larangan jelas-jelas berdampak hukum positif bagi mereka, untuk sebuah aturan yang tidak berdanpak hukum sekalipun bila itu jelas-jelas melanggar hak-hak orang lain, saya yakin dengan benteng keimanan itu mereka bisa menghindarinya, ” pungkas Aam Muamar. *** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Monitoring Bencana Alam Di Desa Cibeureum Kuningan

Next Post

Teriakan Warga, AHY Presiden Menggema Saat Sambangi Kota Reyog

Related Posts

Di Hari Jadi Ciamis ke-384, BLK Tebar Kepedulian untuk Yatim dan Dhuafa, Enam Tahun Konsisten 10 Ribu Penerima Manfaat Telah Terbantu
deNews

Di Hari Jadi Ciamis ke-384, BLK Tebar Kepedulian untuk Yatim dan Dhuafa, Enam Tahun Konsisten 10 Ribu Penerima Manfaat Telah Terbantu

Minggu, 14 Juni 2026
Kawal Swasembada Pangan Nasional, Polres Ciamis Genjot Penanaman Jagung dan Serapan Gabah
deNews

Kawal Swasembada Pangan Nasional, Polres Ciamis Genjot Penanaman Jagung dan Serapan Gabah

Minggu, 14 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026
Lepas “Bapenda Bedas Run ” Bupati Bandung   Ajak Warga Taat Pajak
deNews

Lepas “Bapenda Bedas Run ” Bupati Bandung Ajak Warga Taat Pajak

Minggu, 14 Juni 2026
Sejumlah Koordinator Kecamatan Diduga Terapiliasi Dengan Sosok Berinisial SS, jadi sorotan
deNews

Sejumlah Koordinator Kecamatan Diduga Terapiliasi Dengan Sosok Berinisial SS, jadi sorotan

Sabtu, 13 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Sabtu, 17 Januari 2026

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Warga Purwakarta Alihkan Bantuan Dari Gubernur Jabar Pada Yang Lebih Membutuhkan

Rabu, 29 April 2020
Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna bersilaturahmi dengan Ki Dalang Dadan Sunadar Sunarya, di Padepokan Giri Harja 3, Kel Jelekong, Kec Baleendah, Kab Bandung, Rabu (21/4/21) malam.

Apresiasi Terhadap Seni Wayang Golek, Bupati Bandung Terpilih Siap Bangun Taman Giri Harja

Kamis, 22 April 2021

Rega Akhmad Rizal Harumkan Nama Ciamis, Raih Juara 3 Kejurda Atletik Jawa Barat 2025

Senin, 8 Desember 2025

Ngaku Orang Pintar Bisa Gandakan Uang, SC Tipu Orang Dengan Upal

Kamis, 10 Juni 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste