Dejurnal.com, Cianjur – Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Cianjur menerima banyak aduan serta keluhan dari Masyarakat Cianjur terkait kinerja Kantah ATR-BPN Kabupaten Cianjur.
Dengan adanya aduan dari Masyarakat tersebut LMP laksanakan pendalaman secara komperehensif. Kemudian hasil di rangkum dan langsung disampaikan kepada pihak BPN melalui Audiensi yang dilakukan oleh sejumlah pengurus dan anggota LMP MACAB Cianjur, Selasa (07/06/2022)
Dalam Audiensi tersebut semua keluhan dari Masyarakat disampaikan oleh Ormas LMP, pihak BPN menanggapinya sangat positif dan bijaksana. Perwakilan BPN berjanji akan menyampaikan keluhan-keluhan dari masyarakat tadi kepada pimpinan, agar segera mengambil langkah terbaik dalam pelayanan.
H. Iwan Hernawan, SH Ketua LMP Markas Cabang Kabupaten Cianjur menuturkan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang cukup serius dan sudah berkarat, sehingga mengakibatkan kekecewaan Masyarakat. Seperti berkas pengakuan dari pemohon terlebih dahulu diverifikasi, setelah lolos baru terbit surat perintah setor (SPS), selanjutnya pemohon membayarnya kepada BJB, barulah terbit yang namanya resi sebagai bukti berkas sudah lengkap.
“Namun faktanya tidak sedikit setelah itu ada sebagian data yang hilang, sehingga persyaratan jadi kurang, belum lagi waktu yang seharusnya 98 hari, ini memakan waktu hingga bertahun-tahun tidak kunjung selesai,” tegasnya.
Lanjut H. Iwan Hernawan, SH, pihaknya mendesak agar BPN melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap kinerja pegawai.
“Kemudian mengenai program PTSL kami juga menemukan kendala yang cukup berarti, dimana banyak warga membayar lebih dari harga yang sudah ditentukan sesuai kesepakatan tiga Menteri, seperti yang terjadi di desa, Cibulakan Kec. Cugenang, Sarampad Kec. Cugenang dan desa Cikancana Kec. Gekbrong. Selain itu ada juga permasalahan di desa Sukaluyu Kec. Sukaluyu, ada sekitar 2000 sertipikat yang belum selesai dari 5000 bidang, dan itu sudah diproses sejak 2018. Dengan kejadian tersebut jelas mengecewakan masyarakat. Untuk permasalahan PTSL ini kami dari LMP meminta agar BPN menindak oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya
Sementara itu salah satu Kasi di BPN Cianjur Ara Komara Sujana, SH. MSi mengatakan, mengenai kinerja, semenjak kepemimpinan Pak Yusup BPN Cianjur mulai dibenahi, banyak yang sudah jadi, redis jaman Pemimpin yang terdahulu 6000 sekian tidak ditandatangani, sekarang sudah diselesaikan, termasuk juga dengan pengakuan ada ribuan yang sudah beres.
“Apalagi kalau pak Yusup sudah definitif, tentu akan lebih banyak lagi berkas yang bisa diselesaikan. Namun karena sekarang ini pak Yusup masih PLT jadi tidak bisa fokus, karena hanya bisa hadir hari Kamis dan Jum’at saja di BPN Cianjur, sisanya beliau aktifitas keliling Jawa Barat, Saya bukan melindungi dia tapi memang faktanya seperti itu. Walaupun masih PLT akan tetapi sejak januari-juni 2022 ini pak Yusup sudah bisa menyelesaikan lebih dari 15000. Saya harap pertemuan kita hari ini tidak hanya klise saja, hari ini ngomong A besok jadi B, artinya tidak ada perubahan,” paparnya.
Ara Komara Sujana, SH. MSi berharap pertemuan ini harus membuahkan hasil. “Karena sesuai Standard Operating Procedure (SOP) mengenai pengakuan ini selama 98 hari, tapi pada kenyataannya bisa tahunan, karena kemampuan petugas loket itu ada sekitar 8 meja, jadi otak petugas loket itu harus mampu sesuai dengan mainsetnya, petugas loket formil misalnya di akte namanya Ara Komara, sementara di KTP namanya Arya, nah itu saja jadi masalah. Karena itulah tanggungan hukum di kami mengikat. Selama ini kami juga sering melakukan bimtek terhadap para petugas loket agar mumpuni dalam bekerja,” paparnya
Mengenai PTSL, lanjut Ara, pihaknya selalu melakukan penyuluhan dengan melibatkan, Kejaksaan, Kepolisian dan lain-lain, termasuk Forkopimda, bahwa biaya operasional PTSL sebesar Rp 150.000, itu sudah ditentukan oleh peraturan 3 Mentri dan ditindaklanjuti oleh Bupati. Bahkan Bupati sudah berjiwa besar, dengan menghapuskan BPHTB artinya salah satu pendapatan Daerah dihapus oleh Bupati demi kepentingan masyarakat. Terus mengenai biaya Rp 150.000 itu bukan untuk BPN, melainkan sebagai dana otoritas yang dikelola oleh Desa untuk kepentingan pemberkasan, seperti materai dan lain sebagainya. Jika ada temuan lebih dari itu dan dana itu mengalir ke BPN laporkan saja kepada penegak hukum,” Tandasnya. ***(Rik/Ark)