• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Laskar Merah Putih Marcab Cianjur Geruduk Kantah ATR BPN, Sampaikan Keluhan Masyarakat

bydejurnalcom
Selasa, 7 Juni 2022
Reading Time: 3 mins read
Laskar Merah Putih Marcab Cianjur Geruduk Kantah ATR BPN, Sampaikan Keluhan Masyarakat
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Cianjur menerima banyak aduan serta keluhan dari Masyarakat Cianjur terkait kinerja Kantah ATR-BPN Kabupaten Cianjur.

Dengan adanya aduan dari Masyarakat tersebut LMP laksanakan pendalaman secara komperehensif. Kemudian hasil di rangkum dan langsung disampaikan kepada pihak BPN melalui Audiensi yang dilakukan oleh sejumlah pengurus dan anggota LMP MACAB Cianjur, Selasa (07/06/2022)

Dalam Audiensi tersebut semua keluhan dari Masyarakat disampaikan oleh Ormas LMP, pihak BPN menanggapinya sangat positif dan bijaksana. Perwakilan BPN berjanji akan menyampaikan keluhan-keluhan dari masyarakat tadi kepada pimpinan, agar segera mengambil langkah terbaik dalam pelayanan.

BacaJuga :

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

H. Iwan Hernawan, SH Ketua LMP Markas Cabang Kabupaten Cianjur menuturkan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang cukup serius dan sudah berkarat, sehingga mengakibatkan kekecewaan Masyarakat. Seperti berkas pengakuan dari pemohon terlebih dahulu diverifikasi, setelah lolos baru terbit surat perintah setor (SPS), selanjutnya pemohon membayarnya kepada BJB, barulah terbit yang namanya resi sebagai bukti berkas sudah lengkap.

“Namun faktanya tidak sedikit setelah itu ada sebagian data yang hilang, sehingga persyaratan jadi kurang, belum lagi waktu yang seharusnya 98 hari, ini memakan waktu hingga bertahun-tahun tidak kunjung selesai,” tegasnya.

Lanjut H. Iwan Hernawan, SH, pihaknya mendesak agar BPN melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap kinerja pegawai.

“Kemudian mengenai program PTSL kami juga menemukan kendala yang cukup berarti, dimana banyak warga membayar lebih dari harga yang sudah ditentukan sesuai kesepakatan tiga Menteri, seperti yang terjadi di desa, Cibulakan Kec. Cugenang, Sarampad Kec. Cugenang dan desa Cikancana Kec. Gekbrong. Selain itu ada juga permasalahan di desa Sukaluyu Kec. Sukaluyu, ada sekitar 2000 sertipikat yang belum selesai dari 5000 bidang, dan itu sudah diproses sejak 2018. Dengan kejadian tersebut jelas mengecewakan masyarakat. Untuk permasalahan PTSL ini kami dari LMP meminta agar BPN menindak oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya

Sementara itu salah satu Kasi di BPN Cianjur Ara Komara Sujana, SH. MSi mengatakan, mengenai kinerja, semenjak kepemimpinan Pak Yusup BPN Cianjur mulai dibenahi, banyak yang sudah jadi, redis jaman Pemimpin yang terdahulu 6000 sekian tidak ditandatangani, sekarang sudah diselesaikan, termasuk juga dengan pengakuan ada ribuan yang sudah beres.

“Apalagi kalau pak Yusup sudah definitif, tentu akan lebih banyak lagi berkas yang bisa diselesaikan. Namun karena sekarang ini pak Yusup masih PLT jadi tidak bisa fokus, karena hanya bisa hadir hari Kamis dan Jum’at saja di BPN Cianjur, sisanya beliau aktifitas keliling Jawa Barat, Saya bukan melindungi dia tapi memang faktanya seperti itu. Walaupun masih PLT akan tetapi sejak januari-juni 2022 ini pak Yusup sudah bisa menyelesaikan lebih dari 15000. Saya harap pertemuan kita hari ini tidak hanya klise saja, hari ini ngomong A besok jadi B, artinya tidak ada perubahan,” paparnya.

Ara Komara Sujana, SH. MSi berharap pertemuan ini harus membuahkan hasil. “Karena sesuai Standard Operating Procedure (SOP) mengenai pengakuan ini selama 98 hari, tapi pada kenyataannya bisa tahunan, karena kemampuan petugas loket itu ada sekitar 8 meja, jadi otak petugas loket itu harus mampu sesuai dengan mainsetnya, petugas loket formil misalnya di akte namanya Ara Komara, sementara di KTP namanya Arya, nah itu saja jadi masalah. Karena itulah tanggungan hukum di kami mengikat. Selama ini kami juga sering melakukan bimtek terhadap para petugas loket agar mumpuni dalam bekerja,” paparnya

Mengenai PTSL, lanjut Ara, pihaknya selalu melakukan penyuluhan dengan melibatkan, Kejaksaan, Kepolisian dan lain-lain, termasuk Forkopimda, bahwa biaya operasional PTSL sebesar Rp 150.000, itu sudah ditentukan oleh peraturan 3 Mentri dan ditindaklanjuti oleh Bupati. Bahkan Bupati sudah berjiwa besar, dengan menghapuskan BPHTB artinya salah satu pendapatan Daerah dihapus oleh Bupati demi kepentingan masyarakat. Terus mengenai biaya Rp 150.000 itu bukan untuk BPN, melainkan sebagai dana otoritas yang dikelola oleh Desa untuk kepentingan pemberkasan, seperti materai dan lain sebagainya. Jika ada temuan lebih dari itu dan dana itu mengalir ke BPN laporkan saja kepada penegak hukum,” Tandasnya. ***(Rik/Ark)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sambut HUT Bhayangkara Ke – 76 Polisi Adakan Baksos Di Mesjid Agung Nurul Huda Lakbok

Next Post

Polri Paparkan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin

Related Posts

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025
PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
deNews

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Didi Sukardi Sponsori Gelaran Bola Volly Banjarsari

Minggu, 15 Mei 2022

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi Redam Ketegangan Aksi AMKB dengan Dialog

Kamis, 9 Oktober 2025

Resmikan Masjid Al-Quds, Pj. Bupati Ciamis Berpesan Agar Makmurkan Masjid

Minggu, 16 Februari 2025

Gun Gun Gunawan Dilantik Jadi Ketua TPPD Untuk Menangkan Paslon Bupati Bandung Bedas

Jumat, 13 November 2020

Paripurna DPRD serah terima Jabatan PJ bupati kepada Bupati Purwakarta Terpilih

Kamis, 20 Februari 2025

Warga Desa Rancaudik Geger Temukan Mayat Wanita di Sawah

Senin, 7 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste