• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Desember 7, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Memasuki Tahapan Kampanye Bawaslu Ciamis Belum Menerima Daftar Tim Kampanye

bydejurnalcom
Sabtu, 28 September 2024
Reading Time: 2 mins read
Foto:iat/Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Infomasi Bawaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif saat di wawancara terkait kampanye pilkada 2024

Foto:iat/Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Infomasi Bawaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif saat di wawancara terkait kampanye pilkada 2024

ShareTweetSend

CIAMIS – Memasuki tahapan kampanye yang dimulai sejak tanggal 25 September 2024 lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis sampai tanggal 28 September 2024 belum menerima SK daftar tim kampanye dari tim pemenangan pasangan calon Herdiat-Yana.

Hal tersebut disampaikan Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Infomasi Bawaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif saat ditemui di kantornya. Jumat (28/09/2024).

Dikatakan Samsul, pihaknya sudah mendapatkan daftar tim kampanye kecamatan hanya belum menerima secara SK resmi dari tim pemenangan.

BacaJuga :

Kontribusi di Tingkat Global : Unigal Adakan Pengabdian Kepada Masyarakat Internasional Bersama Fatoni University dan Sholihiyyah School Pattani, Thailand Selatan

Saudaraku Award 2025 HBI Apresiasi Nyata Saudara Ciamis hingga Palestina

Ciamis Jadi Pilot Project Nasional Workshop Keluarga Sakinah Maslahat untuk Remaja Usia Nikah

“Mungkin daftarnya masih sedang diperbaiki karena ada beberapa orang yang masuk tim kampanye tetapi dilarang oleh regulasi misalnya ASN, Kepala Desa ataupun Perangkat Desa,” ujarnya.

Samsul menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tim pemenangan dan tim kampanye untuk mengganti daftarnya.

“Di PKPUnya juga jelas boleh mengganti tim kampanye dan memang harus diganti jika dalam daftar itu ada pihak yang memang dilarang oleh regulasi,” jelasnya

Samsul mengingatkan agar para ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa serta pihak yang memang dilarang oleh regulasi agar menjaga netralitasnya di Pilkada ini supaya tidak terulang kesalahan di Pilkada sebelumnya.

“Pilkada sebelumnya ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Kades di Kecamatan Baregbeg yang tidak netral, maka di Pilkada sekarang harus benar-benar dijaga netralitasnya dan kami pun pihak Bawaslu senantiasa melakukan pengawasan ,” ungkapnya.

Berkaca dari Pilkada 2018 pihak Bawaslu Ciamis memulai mitigasi dan pencegahan semaksimal mungkin agar warga masyarakat Ciamis tidak ada yang terlibat hukum sesudah penyelenggaraan Pilkada 2024.

Merujuk pada ketentuan pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada beberapa materi yang dilarang dalam kampanye selain netralitas ASN dan Perangkat Desa diantaranya:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik

3. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;

5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;

9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye;

10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki; dan/atau dengan kendaraan di jalan raya;

Dengan aturan tersebut menjadi acuan Bawaslu dalam mengawasi dan mengamankan Pilkada 2024.

Terkait dana kampanye Samsul mengatakan ada aturan tertentu di tiap daerah yang mengaturnya dari mulai biaya Alat Peraga Kampanye, biaya tranport serta makan dan minum tidak boleh berbentuk uang.

“Kemarin Bawaslu bersama Pasangan Calon (paslon) sudah mengikuti Rakoor yang diadakan KPU terkait pembatasan dana kampanye, KPU sudah mengeluarkan keputusan terkait pembatasan dana kampanye disepakati itu kemarin batasannya di Rp. 102.500,- itu untuk tranport, makan dan minum sesuai Standart Biaya Daerah (SBD) Kabupaten,” pungkasnya. (Nay)**

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BawasluCiamis
Previous Post

Jelang Pelaksanaan ANBK, SDN 1 Panyingkiran Gelar Simulasi

Next Post

DPRD Garut Gelar Gladi Bersih Pelantikan Pimpinan Dewan di Ruang Paripurna

Related Posts

Karang Taruna Kecamatan Ciamis Perkuat Peran Pemuda Lewat Peningkatan Kapasitas Kader Se-Kecamatan
deNews

Karang Taruna Kecamatan Ciamis Perkuat Peran Pemuda Lewat Peningkatan Kapasitas Kader Se-Kecamatan

Jumat, 5 Desember 2025
Viral Pelukan Guru Besar IPDN, Bupati Herdiat Angkat Suara, Sindangrasa Buktikan Inovasi di Tengah Keterbatasan
deNews

Viral Pelukan Guru Besar IPDN, Bupati Herdiat Angkat Suara, Sindangrasa Buktikan Inovasi di Tengah Keterbatasan

Kamis, 4 Desember 2025
Ciamis Satukan Enam Peringatan Nasional 2025, Momentum Konsolidasi Pelayanan Publik
deNews

Ciamis Satukan Enam Peringatan Nasional 2025, Momentum Konsolidasi Pelayanan Publik

Senin, 1 Desember 2025
Kontribusi di Tingkat Global : Unigal Adakan Pengabdian Kepada Masyarakat Internasional Bersama Fatoni University dan Sholihiyyah School Pattani, Thailand Selatan
deEdukasi

Kontribusi di Tingkat Global : Unigal Adakan Pengabdian Kepada Masyarakat Internasional Bersama Fatoni University dan Sholihiyyah School Pattani, Thailand Selatan

Sabtu, 29 November 2025
Saudaraku Award 2025 HBI Apresiasi Nyata Saudara Ciamis hingga Palestina
deHumaniti

Saudaraku Award 2025 HBI Apresiasi Nyata Saudara Ciamis hingga Palestina

Sabtu, 29 November 2025
Ciamis Jadi Pilot Project Nasional Workshop Keluarga Sakinah Maslahat untuk Remaja Usia Nikah
deNews

Ciamis Jadi Pilot Project Nasional Workshop Keluarga Sakinah Maslahat untuk Remaja Usia Nikah

Sabtu, 29 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Kabag Umum Setwan Garut Masuki Pensiun, Selepas Rapat Paripurna Sampaikan Perpisahan

Jumat, 28 November 2025

Diskop Garut : Jika Ada yang Potong Dana Bantuan UKM, Laporkan Ke Penegak Hukum

Kamis, 29 Oktober 2020

Elsa Wiganda Menyatakan Siap Maju Jadi Calon Ketua FK PKBM Kabupaten Garut

Minggu, 28 September 2025

Ini Penjelasan Bidang SD Garut Terkait Tata Kelola DAK

Selasa, 3 November 2020

Sat Reskrim Polres Subang Berhasil ungkap Pengeroyokan Maling Ayam Hingga Tewas

Kamis, 3 April 2025

Mobil Ambulance Desa Cihuni Pangatikan Digadaikan, Nunggak, Ditarik Leasing, Kok Bisa?

Senin, 7 Desember 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste