• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Tanam Ganja Dilahan Kosong Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi

bydejurnalcom
Jumat, 10 Juni 2022
Reading Time: 1 mins read
Tanam Ganja Dilahan Kosong Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan dua pemuda yang diketahui memiliki, menaman atau menguasai narkoba jenis ganja di lahan kosong di wilayah Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, dua pemuda diamankan yakin AS (29) dan J (42) diduga pemilik tanaman haram tersebut ditangkap. Kedua pemuda tersebut merupakan Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

“Keberhasilan ungkap kasus ini informasi masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja di lahan kosong di Wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta,” ucap pria yang akrab disapa Hery, saat menggelar Konferensi pers, pada Kamis, 9 Juni 2022.

BacaJuga :

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Ia mengungkapkan, saat penangkapan kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku memiliki tanaman pohon ganja yang ditanam di lahan kosong.

“Dari TKP, Petugas mendapatkan barang bukti 16 batang tanaman ganja ukuran kurang lebih 20 centimeter yang ditanam sebuah polibag dan belum siap panen,” jelas perwira yang dikenal dengan keramahannya itu.

Selain itu, sambung Hery, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakin 65,29 gram ganja kering dan dua unit handphone merk VIVO.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Purwakarta. Kita akan gali apakah ada lokasi lainnya yang ditanami tanaman serupa,” ungkap Hery.

Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” Pungkasnya.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sinergitas TNI Polri Di Majalengka Gotong Royong Bersama Membangun Mushola Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 76

Next Post

Polres Ponorogo Gelar Turnamen Bola Voli Kapolres Cup 2022

Related Posts

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025
PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis
deNews

PPDI dan APDESI Luruskan Polemik Video Viral Kuwu Ibro di Polres Ciamis

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Agung Hermawan (tengah). insert : ilustrasi PLTB

Hadiri Peresmian Gedung MPP, Direktur RBPN Dorong Kemajuan Garut Dengan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu

Selasa, 19 Desember 2023

KMPI Soroti Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Lakbok Utara

Rabu, 29 September 2021
Bupati Bandung, Dadang Supriatna berdoa untul kelancaran Hari Santri Nasional.

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Daar El Jannah, Bupati Bandung Doakan Segera Selesai

Rabu, 22 Oktober 2025

Kapolres Subang Menghimbau Kepada Warga Masyarakat Agar Selalu Hidup Bersih

Minggu, 6 September 2020
Ilustrasi/borobudurnews

Divonis 6 Tahun Bui Karena Korupsi Dana Desa, Kepala Desa asal Garut dan Istrinya Menghilang

Minggu, 18 April 2021
Asda 1 Subang, Rahmat Efendi

Pilkades Serentak Subang Bakal Dilaksanakan 19 Desember 2021

Kamis, 15 Juli 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste