Dejurnal.com, Karawang – Para pemohon ijin ke DPMPTSP baru baru ini mengeluh akibat lambannya pelayanan berbagai ijin yang terkait dengan kebutuhan perusahaan, untuk membuat ijin persetujuan bangunan gedung (PBG) para pejabat DPMPTSP diduga lamban atau sengaja dibuat lama padahal efektipnya perijinan 14 hari kerja, namun realisasinya hingga 30 hari akibat birokrasi yang panjang di DPMPTSP.
“Terkait hal ini, sudah saatnya tim Saber Pungli turun melihat langsung kondisi pelayanan perijinan, karena sudah banyak yang mengeluh,” Ujar Ketua Karawang Monitoring Grup, Imron Rosadi SAg, Rabu (15/6/2022).
Menurut Imron, seperti ijin persetujuan bangunan gedung (PBG) sering lamban diduga sering mandeg di PUPR dan bidang Pelayanan DPMPTSP padahal persyaratanya sudah lengkap namun tetap saja lambat.
“Entah apa yang menjadi alasan keterlambatan tersebut, karena yang tau ya para pejabat di DPMPTSP dan PUPR,” paparnya.
Dikatakan Imron, untuk membuat surat keterangan restribusi daerah untuk membayar ijin persetujuan bangunan gedung (PBG) saja dengan persyaratan lengkap memakan waktu 30 hari padahal efektipnya 14 hari kerja harus selesai sesuai intruksi Bupati, diduga kuat keterlambatan tersebut sengaja diciptakan para pemangku jabatan dibidang perijinan yang saat ini dikeluhkan para pemohon ijin di DPMPTSP dan PUPR.
“Kami himbau agar Bupati turun tangan mengevaluasi kinerja para pejabat yang terkait dengan bidang perijinan bila terbukti, mutasi kan saja, begitu juga Tim saber pungli agar meneliti alur perijinan yang dibuat dan dikeluarkan DPMPTSP dan PUPR diduga kuat terjadi pungli dalam berbagai perijinan,” papar Imron.
Berkaitan hal itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Eka Sanata belum bisa diminta tanggapan karena saat ditemui tak ada di tempat.
Menurut salah satu stafnya, Pak Kadis sedang diluar kantor.***RF