Dejurnal.com, Karawang – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas perubahan alat kelengkapan dewan (AKD) digelar di Gedung Paripurna DPRD Selasa (14/6/2022).
Paripurna dihadiri unsur pimpinan DPRD dan pakar DPRD sedangkan para kepala OPD terlihat tidak pada hadir, padahal paripurna merupakan forum tertinggi dalam menjalankan wewenang dan tugas DPRD.
Penjadwalan dan acara Rapat Paripurna ditetapkan dan diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah (BAMUS) atau Rapat Konsultasi pengganti Rapat BAMUS antara Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi, atau Rapat Paripurna itu sendiri.
Dimana agenda Rapat Paripurna teresebut mengesahkan Panitia Khusus (Pansus) dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Ironisnya tingkat kehadiran dan partisipasi dari kalangan Aparatur Negara Sipil (ASN), khususnya untuk eselon II dan III sangat minim, bahkan untuk eselon III tidak ada yang hadir satu pun.
Salah seorang Kelompok Pakar atau Ahli DPRD Karawang, bidang hukum. H Asep Agustian, SH. MH, menyesalkan minimnya kehadiran kalangan birokrat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang,
“Saya pribadi baru kali ini mengikuti agenda Rapat Paripurna DPRD Karawang, karena sebagai bagian dari kelompok pakar, diundang untuk turut menghadiri forum tertinggi di DPRD ini,” ujarnya.
Menurut Asep Agustian, di momen pertama kelompok pakar hadir dalam Rapat Paripurna ini, dirinya merasa sangat kaget ketika melihat tribun kursi untuk kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kosong melompong. “Hanya tribun kursi untuk Muspida yang diisi oleh beberapa pejabat eselon II dan unsur Muspida,” Sesalnya.
Asep Kuncir (Askun) sapaan akrabnya juga mempertanyakan, “Apa karena memang Rapat Paripurna itu tidak ada honornya, sehingga mereka enggan hadir? Oleh karena itu, selain akan saya berikan masukan kepada Komisi I DPRD Karawang untuk dapat mengkritisi ketidak hadiran kalangan birokrat pada forum tertinggi di DPRD ini,”
“Saya juga mendesak kepada Bupati Karawang, dr Cellica Nurrachadiana, supaya segera menegur, dan bila perlu segera berikan sanksi untuk semua Kepala OPD yang tidak dapat mempush para Sekretaris Dinas (Sekdis) dan para Kepala Bidang (Kabid) yang tidak hadir dalam Rapat Paripurna hari ini,” Tandasnya.
Askun juga menambahkan, Rapat Paripurna ini merupakan ketuk palu untuk menentukan nasib jutaan rakyat Karawang. Lalu, kalau OPD yang secara teknis ditugaskan untuk mengurus rakyat tidak hadir, patut dipertanyakan integritas kalangan birokrat di Pemkab Karawang.
Sekretatis DPRD Uus Hasanudin tidak banyak berkomentar, namun salah seorang pegawai menyatakan bahwa Paripurna digelar dan dibuka Bupati Karawang Cellica dan Forkopimda. “Namun karena ada kesibukan lain, Bupati dan rombongan meninggalkan ruang Paripuran yang dilanjutkan Ketua DPRD Pendi Anwar,” jelasnya.***RF