Dejurnal.com, Bandung- Menanggapi video viral kendaraan operasional milik desa digunakan oleh sesorang dalam kondisi mabuk, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Erick Juriara mengklarifikasi kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan Camat Majalaya Gugun Gumilar, kendaraan yang digunakan orang di video yang viral itu betul milik Pemerintah Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya yang digunakan oleh perangkat desa yang tugasnya mengalihkan air.
“Yang bersangkutan saat itu akan menuju Desa Neglasari, ke lokasi sumber air. Kemudian di Neglasari motornya dipinjam oleh petugas pengalih air juga. Saat itu yang meminjam speda motor itu, yang bernama Feri membeli sesuatu di mini market terdekat dan ke ATM. Kondisi Feri saat itu kurang sehat. Karena masuk angin atau karena apa lah, sehingga pada saat menuju ke lokasi di perjalanan terjatuh. Karena kondisinya sedang mual sehingga dia muntah-muntah. Jadi bukan muntah karena minuman beralkohol,” terang Erik yang didampingi Camat Majalaya Gugum Gumilar saat mengahadiri pisah sambut Camat Margaasih di GOR Kecamatan Margaasih, Kamis (7/7/2022).
Erick menegaskan kepada jajaran media, umumnya masyarakat yang ada di Kabupaten Bandung yang sempat melihat video viral tersebut bahwa kejadian bukan mabuk miras. “Sekali lagi saya klarifikasi bahwa itu tidak benar dalam kondisi mabuk karena miras, dan kendaraan itu dipergunakan dalam tugas, sedang mengalihkan air dari desa Pada ulun ke desa Neglasari.
Camat Majalaya Gugum Gumilar menegaskan yang bersangkutan tidak dalam keadaan mabuk karena minuman beralkohol, tapi karena muntah atau mabuk karena sakit. “Banyak saksi mata di tempat kejadian. Dan dari pengunggah atau pembuat video itu sudah memberikan klarifikasi, bahwa kalimat mabuk yang daksud bukan mabuk miras, tapi mabuk karena muntah-muntah. Selayaknya mabuk, kalau orang Sunda kan muntah-muntah karena sakit juga disebut mabuk,” jelasnya.
Namun demikian, lanjut Gugum setelah kejadian pihak kecamatan selaku unsur pembina kepala desa sudah mengirimkan surat himbauan atau larangan menggunakan aset kendaraan dinas diluar kepentingan pelayanan terhadap masyarakat.
“Imbauan tersebut bukan kepada desa Padaulun saja, tapi seluruh desa yang ada di Kecamatan Majalaya, ” tutup Gugum. ***Sopandi